Konsep-konsep Hukum yang Mempengaruhi Kewajiban dalam Auiditing

Faktor-faktor yang mendorong makin meningkatnya jumlah tuntutan hukum maupun besarnya tuntutan:

1. Meningkatnya kesadaran pemakai laporan keuangan akan tanggung jawab akuntan public

2. Meningkatnya perhatian Bapepam sehubungan dengan tanggung jawab melindungi kepentingan investor

3. Bertambahnya kompleksitas masalah auditing dan akuntansi

4. Meningkatnya penerimaan masyarakat atas gugatan-gugatan oleh pihak yang dirugikan terhadap siapa saja yang dapat memberikan ganti rugi tanpa memandang siapa yang bersalah (konsep kewajiban "deep pocket")

5. Kesediaan banyak kantor akuntan publik untuk menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan

6. Banyaknya alternatif prinsip akuntansi yang dapat dipilih oleh klien

Akuntan publik bertanggung jawab atas setiap aspek dari tugasnya, termasuk audit, pajak, konsultansi manajemen, dan pelayanan akuntansi serta pembukuan. beberapa konsep hukum dapat diterapkan pada segala macam gugatan terhadap akuntan publik. Konsep-konsep ini adalah konsep kehati-hatian, kewajiban atas tindakan orang lain, dan terbatasnya hak komunukasi istimewa.

1. Konsep Kehati-Hatian (Prudent Person)

Ada perjanjian antara profesi akuntan dan pengadilan bahwa auditor bukan penjamin atau penanggung jawab laporan keuangan. Auditor hanya berkewajiaban untuk melakuakan audit secara teliti. Meskipun demikian, auditor bukan tanpa cela. Standar ketelitian yang dapat diharapkan dari auditor sering disebut sebagai konsep prudent person. Ini dinyatakan dalam cooley on Torts sebagai berikut:

“Setiap orang yang memberikan jasanya kepada orang lain dan dipekerjakan olehnya mempunyai keawjiban untuk menggunakan keahlian yang dimilikinya dengan hati-hati dan sungguh-sungguh. Dalam semua pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus ini, jika seseorang menawarkan jasanya, dapat dianggap bahwa dia menyediakan dirinya kepada masyarakat sebagai orang yang mempunyai tingkatan keahlian yang juga dipunyai oleh orang lain dalam mengerjakan pekerjaan yang sama, dan jika apa yang dia janjikan ternyata tidak berdasar, berarti dia melakukan penipuan terhadap semua orang yang telah memeprcayainya. Akan tetapi tidak seorang pun, apakah dia ahli atau bukan, yang dapat menjamin bahwa pekerjaan yang dilakukannya akan berhasil 100% tanpa kekeliruan atau kesalahan. Dia hanya menjamin itikad baik dan integritas tetapi tidak menjamin akan bebas dari kesalahan, dan dia bertanggungjawab atas kecerobohan, itikad buruk, atau ketidakjujuran, tetapi terbebas dari kerugian yang berakibatkan oleh kekeliruan dalam pertimbangan”.

2. Konsep Kewajiban Atas Tindakan Orang Lain

Para partner atau pemegang saham dalam perseroan professional secara bersama-sama bertanggungjawab atas tindakan perdata yang ditujukan terhadap salah seorang anggotanya. 

3. Kurangnya Hak Komunikasi Istimewa

Menurut common law, akuntan publik tidak berhak untuk menahan informasi jika diminta oleh pengadilan dengan alasan bahwa informasi itu dirahasiakan. Seperti informasi dalam kertas kerja seorang auditor dapat diminta dan diwajibkan oleh pengadilan jika diperlukan. Pembicaraan rahasia klien dan auditor tidak dapat ditutupi dalam pengadilan.

Post a Comment

Previous Post Next Post