Banyak professional akuntansi dan hukum percaya bahwa penyebab utama tuntutan hukum terhadap akuntan publik adalah kurangnya pemahaman pemakai laporan keuangan tentang perbedaan antara kegagalan bisnis dan kegagalan audit, dan antara kegagalan audit dan resiko audit.
1. Kegagalan Bisnis, terjadi jika perusahaan tidak mampu membayar kembali utangnya atau tidak mampu memenuhi harapan para investornya, karena kondisi ekonomi dan bisnis, sperti resesi, keputusan manajemen yang buruk, atau persaingan yang tak terduga dalam industri itu.
2. Kegagalan Audit, terjadi jika auditor mengeluarkan pendapat audit yang salah karena gagal dalam memenuhi persyaratan-persyaratan standar auditing yang berlaku umum.
3. Resiko Audit, adalah risiko dimana auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan dengan wajar dan oleh karenanya dapat dikeluarkan pendapat wajar tanpa pengecualian, sedangkan dalam kenyataan laporan tersebut disajikan salah secara material. Audit tak dapat diharapkan untuk mengungkapkan semua kesalahan laporan keuangan yang material. Audit terbatas pada pemeliharaan sampel, dan kesalahan yang di sembunyikan dengan rapi sangat sulit ditemukan: oleh karena itu, ada resiko bahwa audit tidak akan mengungkapkan kesalahan yang material dalam laporan keuangan.
Sumber Kewajiban Hukum
1. Kewajiban kepada klien, Sumber tuntutan hukum yang paling umum terhadap akuntan public adalah klien. Tuntutan bervariasi, meliputi klaim seperti kegagalan untuk menyelesaikan penugasan nonaudit pada tanggal yang telah disepakati, menarik diri dari audit secara tidak smestinya, kegagalan untuk menemukan penggelapan (pencurian aktiva), dan melanggar untuk menemukan penggelapan publik.
2. Kewajiban terhadap pihak ketiga menurut common law, Pihak ketiga meliputi pemegang saham actual dan calon pemegang saham, pemasok, bankir, dan kreditor lain, karyawan serta pelanggan. Sebuah kantor akuntan publik dapat mempunyai kewajiban terhadap pihak ketiga jika pihak yang mengeklaim menderita kerugian akibat mengandalkan laporan keuangan yang menyesatkan.
3. Kewajiban Sipil Menurut Undang-Undang Sekuritas Federal, meskipun ada beberapa pertumbuhan dalam tindakan terhadap akuntan oleh kliennya atau pihak ketiga menurut common law, pertumbuhan paling pesat dalam proses litigasi kewajiban akuntan public adalah diatur menurut UU Sekuritas federal. para penuntut umumnya berusaha mendapatkan ganti rugi dari pengadilan federal karena tersedianya litigasi atau proses pengadilan class action.
4. Kewajiban Kriminal, (criminal liability) adalah sarana yang berfungsi sebagai penghukum dan pencegah perilaku, yang melalui tuntutan hukum, dianggap masyarakat tidak bisa diterima.
2.1.22 Kewajiban Kepada Klien
Kantor Akuntan Publik biasanya menggunakan satu atau kombinasi dari empat pembelaan berikut bila terdapat tuntutan hukum oleh klien yaitu:
1. Tidak ada kewajiban (Lack of duty)
Tidak ada kewajiban untuk melakukan jasa berarti kantor akuntan publik mengklaim bahwa tidak ada kontrak yang tersirat atau yang dinyatakan. Misalnya KAP mengklaim bahwa kekeliruan itu tidak dapat diungkapkan karena kantornya hanya melakukan jasa penelaahan, bukan audit yaitu dengan penggunaan surat penugasan yang menunjukkan tidak adanya kewajiban untuk melaksanakan tugas.
2. Tidak ada kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan (Nonnegligent performance)
Untuk pelaksanaan kerja yang tidak mengandung kelalaian di dalam suatu audit, KAP mengklaim bahwa auditnya itu dilaksanakan sesuai dengan standar auditing yang berlaku umum. Seandainya terdapat kesalahan, salah saji yang disengaja atau salah pernyataan yang tidak ditemukan, auditor tidak bertanggung jawab jika auditnya dilakukan secara benar.
3. Kelalaian kontribusi (Contributory negligence)
Pembelaan terhadap kelalaian kontribusi yang dilakukan oleh klien mengandung arti bahwa KAP menjamin jika klien telah melaksanakan kewajiban tertentu, tidak akan terjadi kerugian.
4. Ketiadaan hubungan timbal balik (Absence of causal connection)
Agar sukses dalam tuntutan terhadap auditor, klien harus mampu menunjukkan terdapat hubungan timbal balik yang dekat antara pelanggaran auditor terhadap standar kesungguhan dengan kerugian yang dialami klien.
Post a Comment