Auditor yang melaksanakan audit berdasarkan SA bertanggung jawab untuk memperoleh keyakinan memadai apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, yang disebabkan oleh kecurangan atau kesalahan. Karena keterbatasan bawaan suatu audit, maka selalu ada risiko yang tidak terhindarkan bahwa beberapa kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan mungkin tidak akan terdeteksi, walaupun audit telah direncanakan dan dilaksanakan dengan baik berdasarkan SA.
Seperti yang telah dijelaskan dalam SA 200, dampak potensial akibat keterbatasan bawaan adalah signifikan khususnya dalam kasus kesalahan penyajian yang disebabkan oleh kecurangan. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang diakibatkan oleh kecurangan lebih tinggi daripada risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang diakibatkan oleh kesalahan. Hal ini disebabkan kecurangan mungkin melibatkan skema yang canggih dan terorganisasi secara cermat yang dirancang untuk menutupinya, seperti pemalsuan, secara sengaja gagal mencatat transaksi, atau penyajian keliru yang disengaja kepada auditor. Usaha-usaha penyembunyian tersebut mungkin akan lebih sulit untuk dideteksi jika disertai dengan kolusi. Kolusi dapat menyebabkan auditor percaya bahwa bukti audit meyakinkan, walaupun pada kenyataannya bukti tersebut palsu. Kemampuan auditor untuk mendeteksi kecurangan tergantung pada faktor-faktor seperti kemahiran pelaku, frekuensi dan luasnya manipulasi, tingkat keterlibatan kolusi, ukuran relatif jumlah individual yang dimanipulasi, dan senioritas individu-individu yang terlibat. Meskipun auditor mungkin dapat mengidentifikasi peluang potensial terjadinya kecurangan, sulit bagi auditor untuk menentukan apakah kesalahan penyajian dalam area pertimbangan seperti estimasi akuntansi disebabkan oleh kecurangan atau kesalahan.
Di samping itu, risiko auditor tidak dapat mendeteksi kesalahan penyajian material yang diakibatkan oleh kecurangan yang dilakukan oleh manajemen lebih tinggi daripada kecurangan yang dilakukan oleh karyawan, karena manajemen sering kali berada dalam posisi, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk memanipulasi catatan akuntansi, menyajikan informasi keuangan yang tidak benar, mengesampingkan prosedur pengendalian yang dirancang untuk mencegah kecurangan yang serupa yang dapat dilakukan oleh karyawan-karyawan lainnya.
Dalam memperoleh keyakinan memadai, auditor bertanggung jawab untuk menjaga skeptisisme profesional selama audit, mempertimbangkan potensi terjadinya pengabaian pengendalian oleh manajemen, dan menyadari adanya fakta bahwa prosedur audit yang efektif untuk mendeteksi kesalahan mungkin tidak akan efektif dalam mendeteksi kecurangan. Ketentuan dalam SA ini dirancang untuk membantu auditor dalam mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material yang diakibatkan oleh kecurangan dan dalam merancang prosedur untuk mendeteksi kesalahan penyajian tersebut.
Dalam hal terjadinya pelangaran yang dilakukan oleh seorang Akuntan Publik dalam memberikan jasanya, baik atas temuan-temuan bukti pelanggaran apapun yang bersifat pelanggaran ringan hingga yang bersifat pelanggaran berat, berdasarkan PMK No. 17/PMK.01/2008 hanya dikenakan sanksi administratif, berupa: sanksi peringatan, sanksi pembekuan ijin dan sanksi pencabutan ijin. Penghukuman dalam pemberian sanksi hingga pencabutan izin baru dilakukan dalam hal seorang Akuntan Publik tersebut telah melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam SPAP dan termasuk juga pelanggaran kode etik yang ditetapkan oleh IAPI, serta juga melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan bidang jasa yang diberikan, atau juga akibat dari pelanggaran yang terus dilakukan walaupun telah mendapatkan sanksi pembekuan izin sebelumya, ataupun tindakan-tindakan yang menentang langkah pemeriksaan sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran profesionalisme akuntan publik.
Akan tetapi, hukuman yang bersifat administratif tersebut walaupun diakui merupakan suatu hukuman yang cukup berat bagi eksistensi dan masa depan dari seorang Akuntan Publik, ternyata masih belum menjawab penyelesaian permasalahan ataupun resiko kerugian yang telah diderita oleh anggota masyarakat, sebagai akibat dari penggunaan hasil audit dari Akuntan Publik tersebut.
Selama melakukan audit, auditor juga bertanggungjawab (Boynton, 2003, h.68):
1. Mendeteksi kecurangan
a. Tanggung jawab untuk mendeteksi kecurangan ataupun kesalahan-kesalahan yang tidak disengaja, diwujudkan dalam perencanaan dan pelaksanaan audit untuk mendapatkan keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material yang disebabkan oleh kesalahan ataupun kecurangan.
b. Tanggung jawab untuk melaporkan kecurangan jika terdapat bukti adanya kecurangan. Laporan ini dilaporkan oleh auditor kepada pihak manajemen, komite audit, dewan direksi
2. Tindakan pelanggaran hukum oleh klien
a. Tanggung jawab untuk mendeteksi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh klien. Auditor bertanggung jawab atas salah saji yang berasal dari tindakan melanggar hukum yang memiliki pengaruh langsung dan material pada penentuan jumlah laporan keuangan. Untuk itu auditor harus merencanakan suatu audit untuk mendeteksi adanya tindakan melanggar hukum serta mengimplementasikan rencana tersebut dengan kemahiran yang cermat dan seksama.
b. Tanggungjawab untuk melaporkan tindakan melanggar hukum. Apabila suatu tindakan melanggar hukum berpengaruh material terhadap laporan keuangan, auditor harus mendesak manajemen untuk melakukan revisi atas laporan keuangan tersebut. Apabila revisi atas laporan keuangan tersebut kurang tepat, auditor bertanggung jawab untuk menginformasikannya kepada para pengguna laporan keuangan melalui suatu pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar bahwa laporan keuangan disajikan tidak sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
Post a Comment