Kesalahan penyajian dalam laporan keuangan dapat timbul karena kecurangan atau kesalahan. Factor yang membedakan antara kecurangan dan kesalahan adalah apakah tindakan yang mendasarinya, yang berakibat terjadinya kesalahan penyajian dalam laporan keuangan, adalah tindakan yang disengaja atau tidak disengaja.
Meskipun kecurangan merupakan konsep hukum yang luas, untuk kepentingan SA ini, auditor berkepentingan terhadap kecurangan yang menyebabkan kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan. terdapat dua tipe kesalahan penyajian yang relevan dengan pertimbangan auditor, kesalahan penyajian yang timbul dari pelaporan keuangan yang mengandung kecurangan dan kesalahan penyajian yang timbul karena perlakuan tidak semestisnya terhadap asset. Meskipun auditor dapat menduga atau, dalam kasus yang jarang terjadi, mengidentifikasi terjadinya kecurangan, auditor tidak membuat penentuan secara hukum mengenai apakah kecurangan benar-benar terjadi.
Tanggung jawab utama untuk pencegahan dan pendeteksian kecurangan berada pada dua pihak yaitu yang bertanggung jawab atas tata kelola entitas dan manajemen. Merupakan hal penting bahwa manajemen, dengan pengawasan oleh pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, menekankan pencegahan kecurangan, yang dapat mengurangi peluang terjadinya kecurangan, dan pencegahan kecurangan (fraud deterrence), yang dapat membujuk individu-individu agar tidak melakukan kecurangan karena kemungkinan akan terdeteksi dan terkena hukuman. Hal ini memerlukan komitmen untuk menciptakan budaya jujur dan perilaku etis yang dapat ditegakkan dengan pengawasan aktif oleh pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola. Pengawasan oleh pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola meliputi pertimbangan tentang potensi pengesampingan pengendalian atau pengaruh tidak patut atas proses pelaporan keuangan, seperti usaha manajemen untuk mengelola laba dengan tujuan untuk memengaruhi persepsi analis kinerja dan profitabilitas entitas.
Post a Comment