Kegagalan audit (audit failure) terjadi apabila auditor mengeluarkan pendapat audit yang tidak benar karena gagal memenuhi standar audit. Contohnya adalah kantor yang menugaskan asisten yang tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas audit tertentu, di mana mereka gagal menemukan salah saji yang material dalam catatan klien yang seharusnya dapat ditemukan oleh auditor yang memenuhi syarat.
Bila di dalam melaksanakan audit, akuntan publik telah gagal mematuhi standar profesinya, maka besar kemungkinannya bahwa business failure juga dibarengi oleh audit failure. Dalam hal yang terakhir ini, akuntan publik harus bertanggung jawab. Sementara, dalam menjalankan tugasnya, akuntan publik tidak luput dari kesalahan. Kegagalan audit yang dilakukan dapat dikelompokkam menjadi ordinary negligence, gross negligence, dan fraud (Toruan,2001,h.28).
Ordinary negligence adalah kesalahan yang dilakukan oleh akuntan karena tidak mengikuti akal sehat (reasonable care). Setelah mematuhi standard profesi dan etika, adakalanya akuntan dihadapkan pada situasi yang belum diatur oleh standar profesi, sehingga ia harus menggunakan common sense. Sedangkan gross negligence merupakan kegagalan akuntan publik mematuhi standar profesional dan standar etika. Standar ini minimal yang harus dipenuhi. Bila akuntan publik gagal mematuhi standar minimal (gross negligence) dan pikiran sehat dalam situasi tertentu (ordinary negligence), yang dilakukan dengan sengaja demi motif tertentu maka akuntan publik dianggap telah melakukan fraud yang mengakibatkan akuntan publik dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana.
2.1.14 Ekspektasi Pengguna Laporan Keuangan yang di audit
Konflik antara pemakai laporan keuangan dan auditor sering muncul karena ada “kesenjangan harapan” di antara keduanya. Expectation gap pertama kali didefinisikan oleh Ligio (1974) sebagai the difference between the levels of expected performance“as envisioned by the independent accountant and by the user of financial statements” (dikutip dalam Koh dan Woo, 1998). Expectation gap adalah suatu fenomena yang terjadi karena perbedaan persepsi antara apa yang dipercaya auditor menjadi tanggung jawabnya dan apa yang dipercaya para pengguna laporan keuangan mengenai tanggung jawab auditor yang seharusnya.
Expectation gap dapat muncul oleh karena dua hal yaitu:
1. Kesenjangan kelayakan (reasonable gap) merupakan kesenjangan antara apa yang masyarakat ingin auditor capai dengan apa yang auditor dapat harapkan untuk dilakukan secara pantas.
2. Kesenjangan kinerja (performance gap) merupakan kesenjangan antara apa yang masyarakat harapkan untuk dilakukan oleh seorang auditor secara pantas dengan apa yang auditor pahami untuk dicapai.
Kesadaran akan expectation gap ini bukanlah sesuatu yang tanpa alasan karena expectation gap dapat merugikan bayak pihak. Untuk lebih memahami antara expectation gap dengan tanggung jawab auditor maka harus mengetahui dahulu tujuan manajemen (pengguna laporan keuangan dan tanggung jawab auditor.
Dalam Standar Audit (SA) 200 tentang “Tujuan Keseluruhan auditor Independen dan pelaksanaan audit berdasarkan standar audit”, tujuan keseluruhan auditor adalah memperoleh keyakinan memadai apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material baik yang disebabkan oleh oleh kecurangan maupun kesalahan dan melaporkan atas laporan keuangan dan mengkomunikasikannya sebagaimana ditentukan oleh SA berdasarkan temuan auditor.
Beberapa hal yang menjadi dasar oleh auditor dalam melaksanakan audit adalah mendapatkan bukti audit yang cukup dan tepat, jika auditor tidak mendapatkan bukti yang cukup dan tepat maka berpotensi menjadi resiko audit dalam menentukan opini laporan keuangan. Pemakai laporan memandang bahwa auditor harus dapat mendeteksi kesalahan dan kecurangan dalam laporan keuangan entitas yang seharusnya dalam mendeteksi kecurangan dan kesalahan adalah tanggung jawab manajemen dan pihak yang bertanggung jawab atas entitas tersebut dimana fungsi Audit juga diterjemahkan oleh manajemen atau pihak yang berkepentingan sebagai kemampuan mendeteksi fraud.
Pada dasarnya tanggung jawab auditor tentang kewajaran laporan keuangan, sedangkan mendeteksi kecurangan termasuk dalam proses perencanaan audit agar dapat menemukan akumulasi salah saji yang beralasan. Oleh karena itu kesadaran manajemen sangat diperlukan untuk lebih bertanggung jawab akan pencegahan fraud melalui sistem pengendalian internalnya.
Beberapa hal yang mengakibatkan adanya perbedaan harapan antara pemakai laporan keuangan dan auditor adalah :
1. Laporan keuangan adalah tanggung jawab dari manajemen dan bukan dari auditor
2. Audit memberikan keyakinan yang memadai dan bukan memberikan keyakinan yang absolut.
3. Proses audit hanya dipusatkan pada nilai-nilai yang material.
4. Tidak memungkinkan bagi auditor untuk memeriksa seluruh transaksi karena beberapa keterbatasan.
Post a Comment