RANGKUMAN PSAK 7 : PELAPORAN DAN AKUNTANSI KEUANGAN

Image from https://pixabay.com/users/stevepb-282134/

Pihak - pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional. Transaksi antara Pihak - pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa adalah suatu pengalihan sumber daya atau kewajiban antara pihak - pihak yang mempunyai hubungan istimewa, tanpa menghiraukan apakah suatu harga diperhitungkan Pengendalian adalah kepemilikan langsung melalui anak perusahaan dengan lebih darisetengah hak suara dari suatu perusahaan, atau suatu kepentingan substansial dalam hak suara dan kekuasaan untuk mengarahkan kebijakan keuangan dan operasi manajemenperusahaan berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian.

Pihak - pihak yang mempunyai hubungan istimewa merupakan gejala normal dalamperniagaan dan usaha. Misalnya, perusahaan seringkali melaksanakan kegiatannya secaraterpisah-pisah melalui anak perusahaan dan atau perusahaan afiliasi, memperoleh kepentingan dalam perusahaan lain - untuk tujuan investasi atau untuk alasan perniagaan dalam proporsi yang cukup untuk mengendalikan atau melaksanakan pengaruh yangsignifikan dalam pengambilan keputusan keuangan dan operasi perusahaan penerima investasi (investee). Posisi keuangan dan hasil usaha dari suatu perusahaan dapat terpengaruh oleh hubungan istimewa dengan suatu pihak walaupun tidak terjadi sesuatu transaksi denganpihak tersebut. Suatu hubungan istimewa dapat mempengaruhi transaksi perusahaan pelapor dengan pihak lain.

Sebagai contoh, suatu anak perusahaan dapat mengakhiri hubungan dengan suatu mitra dagangnya karena induk perusahaan telah mengakuisisi suatu perusahaan lain yang berusaha dalam bidang perdagangan yang sama dengan mitra dagang terdahulu. Di samping itu, suatu tindakan dapat tertunda karena pengaruh yang signifikandari pihak lain. Sebagai contoh, suatu anak perusahaan dapat diinstruksikan oleh induknya untuk tidak ikut serta dalam riset dan pengembangan. Pengakuan akuntansi suatu pengalihan sumber daya secara normal didasarkan pada suatuharga yang disepakati pihak yang bersangkutan. Harga yang berlaku antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa adalah harga pertukaran antara pihak yang independen .

Pihak yang mempunyai hubungan istimewa mungkin mempunyai suatu tingkat keluwesan dalam proses penentuan harga, yang tidak terdapat dalam transaksi antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa .Suatu cara untuk menentukan harga dalam suatu transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah dengan metode harga pasar bebas yang dapat diperbandingkan. Bila barang atau jasa dipasok dalam suatu transaksi antara pihak yangmempunyai hubungan istimewa, dan keadaan yang bersangkutan itu adalah serupa dengan keadaan dalam transaksi perdagangan normal, metode ini sering digunakan. Metode ini juga sering digunakan untuk menentukan biaya pembelanjaan bila barang dialihkan antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebelum dijual kepada pihak yang independen, metode harga penjualan kembali (resale price) sering digunakan.

Metode ini mengurangi harga penjualan kembali dengan suatu margin yangwajar. Metode ini juga digunakan untuk pengalihan/transfer sumber daya lain, seperti hak dan jasa. Pendekatan lain adalah metode biaya-plus (cost-plus method), yang menambahkan suatu kenaikan (mark-up) tertentu pada biaya pemasok. Kesulitan - kesulitan mungkin dialami baik dalam menentukan unsur biaya yang dapat diatribusikan maupun kenaikan (mark-up) tersebut. Di antara ukuran - ukuran yang dapat membantu menentukan harga transfer adalah hasil (return) yang dapat dibandingkan dalam industri sejenis atas volume penjualan atau modal yang digunakan. Berikut ini adalah contoh situasi transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa mungkin memerlukan pengungkapan oleh suatu perusahaan pelapor:

  1. Pembelian atau penjualan barang

  2. Pembelian atau penjualan properti dan aktiva lain

  3. Pemberian atau penerimaan jasa

  4. Pengalihan riset dan pengembangan

  5. Pendanaan (termasuk pemberian pinjaman dan penyetoran modal baik secara tunai maupun dalam bentuk natura)

  6. Garansi dan penjaminan (collateral)

  7. Kontrak manajemen. Jika terdapat transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa, perlu diungkapkan hakekat transaksi dan unsur - unsur transaksi yang diperlukan agar laporan keuangan tersebut dapat dimengerti. Unsur - unsur ini biasanya mencakup:

    1. Suatu petunjuk mengenai volume transaksi, baik jumlahnya maupun proporsinya.

    2. Jumlah atau proporsi pos - pos terbuka (outstanding items)

    3. Kebijakan harga

Secara umum perbedaan antara ED PSAK 7 (revisi 2009): Pengungkapan Pihak - pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan PSAK 7 (1994): Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa adalah sebagai berikut:


  1. Pengertian Transaksi Hubungan Istimewa Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 7

Berdasarkan pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, diberikan definisi sebagai berikut:

Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional”.

“Transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah suatu pengalihan sumber daya atau kewajiban antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, tanpa menghiraukan apakah suatu harga diperhitungkan”.

Dalam penjelasan definisi tersebut diuraikan lebih lanjut bahwa termasuk sebagai pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah perusahaan di bawah pengendalian satu atau lebih perantara (intermediaries), perusahaan asosiasi (associated company); perorangan yang memiliki hak suara yang berpengaruh secara signifikan, dan anggota keluarga dekat ; karyawan kunci;  dan  perusahaan yang dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh setiap orang yang berpengaruh signifikan.

Pihak yang mempunyai hubungan istimewa mungkin mempunyai suatu tingkat keluwesan dalam proses penentuan harga, yang tidak terdapat dalam transaksi antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Suatu cara untuk menentukan harga dalam suatu transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah dengan metode harga pasar bebas yang dapat diperbandingkan. Bila barang atau jasa dipasok dalam suatu transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dan keadaan yang bersangkutan itu adalah serupa dengan keadaan dalam transaksi perdagangan normal, metode ini sering digunakan. Metode ini juga sering digunakan untuk menentukan biaya pembelanjaan bila barang dialihkan antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebelum dijual kepada pihak yang independen, metode harga penjualan kembali (resale price) sering digunakan.


  1. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Hubungan Istimewa

Dalam prinsip kewajaran dan kelaziman usaha penetapan harga dan laba transaksi haruslah sama dan sebanding antara transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan pihak-pihak yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa. 

Batasan rentang wajar memang tidak diberikan batasan yang pasti, tapi kalau merujuk pada ketentuan umum seperti yang ditetapkan dalam PSAK, batasan wajar dapat diartikan dalam batasan yang tidak material (immaterial items). Batasan ini dapat juga diartikan sebagai jumlah yang tidak signifikan terhadap keseluruhan transaksi. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 43/PJ/2010 tanggal 6 November 2010 menetapkan batasan material adalah transaksi yang tidak melebihi Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tidak perlu dilakukan penerapan prinsip penerapan kewajaran dan kelaziman usaha, tetapi cukup dengan membukuan seperti cara biasa.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 43/PJ/2010 tanggal 6 November 2010 diatur langkah-langkah dalam penerapan-penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sebagai berikut :

  1. Melakukan analisis kesebandingan dan menentukan pembanding;

  2. Menentukan metode penentuan harga transfer yang tepat;

  3. Menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan hasil analisis kesebandingan dan metode penentuan harga transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa; dan

  4. Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan harga wajar atau laba wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Analisis kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud. Dalam langkah ini juga ditentukan data pembanding yang berupa data pembanding internal dan eksternal. Data pembanding internal didapatkan dari data perusahaan sendiri atas transaksi yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, dan data eksternal adalah data perusahaan lain atas transaksi sejenis yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa. Penetapan transaksi sejenis dilakukan dengan memperhatikan kondisi materialitas dan signifikan. 

Dalam analisis kesebandingan ada faktor-faktor yang mempengaruhi kesebandingan yaitu karakteristik barang/harta dan jasa, fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian, keadaan ekonomi, dan strategi usaha. Karakteristik barang dan jasa merupakan sifat fisik dan karakternya. Sifat ini harus dapat dibandingkan secara signifikan untuk mendapatkan data sebanding. Fungsi masing-masing pihak harus dapat mendeskripsikan apa kaitan penyerahan antar pihak tersebut, dapat dari rangkaian fungsi produksi sampai distribusi dan penyediaan jasa. Dalam melakukan penilaian dan analisis atas kontrak/perjanjian harus dilakukan analisis terhadap tingkat tanggung jawab, risiko, dan keuntungan yang dibagi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk dibandingkan dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, yang meliputi ketentuan tertulis dan tidak tertulis. Keadaan Ekonomi yang relevan, seperti keadaan geografis, luas pasar, tingkat persaingan, tingkat permintaan dan penawaran, serta tingkat ketersediaan barang atau jasa pengganti pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, juga dapat menjadi faktor analisa kesebandingan. Dan yang terakhir dilakukan analisa terhadap strategi usaha antara lain dengan mengidentifikasi inovasi dan pengembangan produk baru, tingkat diversifikasi barang/jasa, tingkat penetrasi pasar, dan kebijakan-kebijakan usaha lainnya, yang terjadi pada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.

Dalam penentuan metode harga wajar atau laba wajar diberikan panduan metode mana yang tepat diterapkan dalam kondisi-kondisi tertentu. Metode penentuan harga transfer yang dapat diterapkan adalah:

  1. Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price/CUP);

  2. Metode harga penjualan kembali (resale price method/RPM) atau metode biaya-plus (cost plus method/CPM);

  3. Metode pembagian laba (profit split method/PSM) atau metode laba bersih transaksional (transactional net margin method/TNMM).

Penerapan metode-metode ini wajib dilakukan secara berurutan sesuai urutan prioritasnya. Prioritas pertama dimulai dengan menerapkan metode perbandingan harga antar pihak yang independen. Jika metode ini tidak tepat maka diterapkan metode penjualan kembali (resale price method/RPM) atau metode biaya-plus tergantung mana yang lebih sesuai untuk diterapkan. Dalam hal metode ini juga tidak tepat untuk diterapkan, dapat diterapkan metode pembagian laba atau metode laba bersih transaksional.

Kondisi yang tepat dalam menerapkan metode perbandingan harga antar pihak yang independen adalah:

  1. Barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

  2. Kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

Kondisi yang tepat dalam menerapkan metode penjualan kembali  adalah :

  1. Tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.

  2. Pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.

Kondisi yang tepat dalam menerapkan metode biaya-plus adalah:

  1. Barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

  2. Terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa; atau

  3. Bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.

Metode pembagian laba secara khusus hanya dapat diterapkan dalam kondisi sebagai berikut :

  1. Transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sangat terkait satu sama lain sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan kajian secara terpisah; atau

  2. Terdapat barang tidak berwujud yang unik antara pihak-pihak yang bertransaksi yang menyebabkan kesulitan dalam menemukan data pembanding yang tepat.

Dalam hal kondisi-kondisi di atas tidak terpenuhi maka metode laba bersih transaksional (transactional net margin method/TNMM) dapat diterapkan.


Dalam hal transaksi jasa yang dipengaruhi hubungan istimewa, prinsip kewajaran dan kelaziman usaha juga wajib diterapkan. Persyaratan transaksi jasa memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah:

  1. Penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

  2. Terdapat manfaat ekonomis atau komersial dari perolehan jasa; dan

  3. Nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding.

Langkah-langkah dalam penentuan harga jasa wajar atau laba wajar dilakukan dengan cara yang sama seperti di atas. Akan tetapi ada kalanya jasa dimanfaatkan tidak hanya oleh wajib pajak sendiri, tetapi secara bersama-sama jasa tersebut juga dimanfaatkan oleh pihak lain yang memiliki hubungan istimewa, akan tetapi tidak dapat diidentifikasi nilai transaksi jasa yang diterima masing-masing. Dalam hal demikian maka beban jasa harus dialokasikan berdasarkan manfaat yang diterima oleh masing-masing pihak. Pengalokasian beban jasa harus terukur dan berdasarkan perhitungan yang dapat diandalkan. Hal ini juga berlaku sama atas transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud.




  1. Pertimbangan Akuntansi

Prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia mengharuskan pengungkapan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Pernyataan standar akuntansi keuangan tertentu mengatur perlakuan akuntansi jika terdapat pihak - pihak yang memiliki hubungan istimewa, namn; namun, prinsip akuntansi yang telah ditetapkan biasanya tidak mensyaratkan transaksi dengan pihak - pihak yang memiliki hubungan istimewa diperlakukan dengan dasar yang berbeda dari yang seharusnya, jika tidak terdapat hubungan istimewa. Auditor harus memandang transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa dalam rangka pernyataan prinsip akuntansi, dengan penekanan pada cukup atau tidaknya pengungkapannya. Di samping itu, auditor harus menyadari bahwa substansi suatu transaksi dapat secara signifikan menjadi berbeda dari bentuknya dan bahwa laporan keuangan harus mengidentifikasi substansi transaksi tersebut dan bukan hanya bentuk hukumnya semata.

Transaksi - transaksi yang karena sifatnya mungkin memberikan indikasi adanya pihak yang memiliki hubungan istimewa, antara lain:

  1. Transaksi peminjaman atau pemberian pinjaman tanpa beban bunga atau dengan suku bunga yang secara signifikan di atas atau di bawah suku bunga pasar yang berlaku umum pada saat transaksi.

  2. Transaksi penjualan real estate pada tingkat harga yang berbeda secara signifikan dari nilai taksiran.

  3. Transaksi pertukaran property dengan property yang serupa dalam transaksi nonmoneter.

  4. Transaksi pemberian pinjaman tanpa ketentuan mengenai jadwal dan cara pengembaliannya.


  1. Pihak - pihak Berelasi

Orang atau anggota keluarga terdekatnya berelasi dengan entitas pelopor jika orang tersebut:

  1. Memiliki pengendalian atau pengendalian bersama terhadap entitas pelapor.

  2. Memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas pelapor;  atau

  3. Personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas pelapor. 


Suatu Entitas Berelasi dengan Entitas Pelapor jika memenuhi hal - hal berikut;

  1. Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas induk, entitas anak dan entitas anak berikutnya berelasi dengan entitas lain;

  2.  Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama bagi entitas lain (atau entitas asosiasi  atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, dimana entitas lain tersebut adalah anggotanya.

  3.  Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama;

Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor jika memenuhi hal-hal berikut;

  1. Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga.

  2. Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari  salah satu entitas pelapor atau entitas yang berelasi dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, entitas sponsor juga berelasi dengan entitas pelapor

  3. Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam butir (a)

  4. Orang yang diidentifikasi dalam butir (a) (i) memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas atau anggota menejemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).


  1. Bukan Pihak-pihak Berelasi

  1. Penyandang dana

  2. Serikat dagang

  3. Entitas pelayanan public

  4. Pelanggan, pemasok, pemegang waralaba, distributor, perwakilan / agen umum.


  1. Bukan pihak - pihak Berelasi Tambahan dalam PSAK 7 (Rev. 2010)

  1. Dua entitas yang mempunyai direksi atau personil manajemen kunci yang sama atau manajemen kunci tersebut mempunyai pengaruh signifikan atas entitas lain.

  2. Dua venturer yang mempunyai pengendalian bersama atas suatu ventura bersama.

  3. Departemen dan instansi pemerintah yang tidak mengendalikan, mengendalikan bersama atau memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas pelapor.


  1. Pengungkapan Pihak - pihak yang Berelasi

  1. Nama entitas induk, jika berbeda dengan entitas anak. Pihak yang paling mengendalikan. Jika entitas induk maupun pihak pengendali utama menghasilkan laporan keuangan yang tersedia untuk keperluan umum, nama entitas induk berikutnya yang paling pertama melakukannya (next most senior parent) juga harus diungkapkan.

  2. Kompensasi manajemen kunci secara total dan berdasarkan kategori:

    1. Imbalan kerja jangka pendek.

    2. Imbalan pasca-kerja.

    3. Imbalan kerja jangka panjang lainnya.

    4. Imbalan pemutusan hubungan kerja.

    5. Pembayaran berbasis saham.

    6. Transaksi dengan pihak - pihak berelasi meliputi:

      • Nilai transaksi.

      •  Jumlah saldo (outstanding balances),termasuk komitmen  dan:

        • Persyaratan dan ketentuan terkait, termasuk apakah terdapat jaminan, dan sifat bahwa imbalan harus diberikan pada saat penyelesaian.

        • Rincian jaminan yang diberikan atau diterima.

      • Penyisihan piutang ragu-ragu terkait dengan jumlah saldo (outstanding balances).

      • Beban yang diakui selama periode atas piutang ragu - ragu atau penghapusan piutang dari pihak - pihak berelasi.

      • Pihak - pihak berelasi yang diperlakukan setara dengan pihak dalam transaksi yang wajar. 

Klasifikasi pengungkapan atas pihak-pihak berelasi:

  1.  Entitas induk

  2.  Entitas dengan pengendalian bersama atau pengaruh signifikan terhadap entitas.

  3.  Entitas anak

  4.  Entitas asosiasi

  5.  Ventura bersama dimana entitas merupakan venture

  6.  Anggota manajemen kunci dari entitas atau entitas induknya

  7.  Pihak - pihak berelasi lainnya.

  8. Entitas yang berelasi dengan pemerintah:

  9. Nama pemerintah dan sifat dari hubungan tersebut dengan entitas pelapor (misalnya; pengendalian, pengendalian bersama atau pengaruh signifikan).

  10. Informasi berikut dengan rincian yang cukup yang memungkinkan pengguna laporan keuangan entitas memahami dampak transaksi dengan pihak-pihak berelasi dalam laporan keuangannya:

    1. Sifat dan jumlah setiap transaksi yang secara individual signifikan.

    2. Untuk transaksi lain yang secara kolektif signifikan, yang diindikasikan kualititatif atau kuantitatif.


  1. Contoh situasi transaksi antara pihak yang mepunyai hubungan istimewa mungkin memerlukan pengungkapan oleh suatu perusahaan pelapor:

  1. Pembelian atau penjualan barang

  2. Pembelian atau penjualan property dan asset lain

  3. Pemberian atau penerimaan jasa

  4. Pengalihan riset dan pengembangan

  5. Pendanaan

  6. Garansi dan penjaminan (collateral)

  7. Kontrak manajemen


  1. Unsur - unsur hakekat transaksi yang harus diungkapkan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa biasanya mencakup:

  1. Suatu petunjuk mengenai volume transaksi, baik jumlah maupun proporsinya.

  2. Jumlah atau proporsi pos-pos terbuka

  3. Kebijakan harga


  1. Prosedur Audit

Suatu audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia tidak dapat diharapkan untuk memberikan keyakinan bahwa semua transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa dapat ditemukan. Namun, selama proses audit, auditor harus waspada akan adanya transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa yang material yang dapat mempengaruhi laporan keuangan dan kepemilikan bersama (common ownership) atau hubungan pengendalian manajemen; yang menurut prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia harus diungkapkan. Banyak prosedur yang dikemukakan dalam paragraph selanjutnya yang biasanya dilaksanakan dalam audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntansi Indonesia, walaupun jika auditor tidak memiliki alasan untuk mencurigai adanya transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa atau adanya hubungan pengendalian. Prosedur - prosedur audit lain yang dikemukakan dalam Seksi ini terutama diarahkan pada transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa.

Dalam penentuan lingkup pekerjaan yang harus dilakukan berkenaan dengan kemungkinan adanya transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa, auditor harus memperoleh pemahaman tentang tanggung jawab manajemen dan hubungan masing - masing bagian dari entitas secara keseluruhan. Auditor harus mempertimbangkan pengendalaian atas aktivitas manajemen, dan ia harus mempertimbangkan tujuan bisnis yang dilayani oleh berbagai bagian dari entitas. Umumnya, struktur bisnis dan gaya operasi didasarkan atas kemampuan manajemen, pertimbangan hokum dan pajak, diversifikasi produk, dan lokasi geografis. Pengalaman menunjukkan bahwa struktur bisnis dan gaya operasi kadang - kadang dirancang dengan sengaja untuk mengaburkan transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa.

Dalam kondisi yang didalamnya tidak terdapat bukti yang sebaliknya, transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa seharusnya tidak dianggap sebagai aktivitas bisnis biasa dengan pihak luar. Namun, auditor harus waspada terhadap kemungkinan bahwa transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa didorong semata - mata, atau dalam ukuran yang lebih besar, oleh kondisi yang mirip dengan kondisi berikut ini:

  1. Tidak cukupnya modal kerja atau pinjaman untuk melanjutkan bisnis.

  2. Keinginan yang mendesak untuk mencatat tingkat laba yang tinggi secara berkelanjutan dalam upaya untuk mendukung harga saham perusahaan.

  3. Prakiraan laba yang terlalu optimis.

  4. Ketergantungan pada satu atau beberapa produk, customers, atau transaksi untuk kelangsungan keberhasilan perusahaan.

  5. Penurunan industry yang ditandai dengan sejumlah besar kegagalan bisnis.

  6. Kelebihan kapasitas

  7. Tuntutan perkara hokum yang signifikan, terutama perkara hokum antara pemegang saham dengan manajemen.

  8. Ancaman keusangan yang signifikan karena perusahaan beroperasi dalam industry berteknologi tinggi.



DAFTAR PUSTAKA


Kieso, D. E., Jerry J. Weiganndt & Tery D. Warfield.(2007). Akuntansi Intermediate. Jakarta: Penerbit Erlangga.

PSAK No. 7 


Post a Comment

Previous Post Next Post