Pelaporan Akuntansi Keuangan

Kerangka konseptual pelaporan keuangan yang kita kenal selama ini sebagaimana yang diadopsi dalam buku ajar di kampus-kampus adalah kerangka konseptual berdasarkan USGAAP. Sejalan dengan konvergensi International Financial Reporting Standar (IFRS) kedalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), mau tidak mau kita harus merubah mindset kita mengikuti kerangka konseptual IFRS tersebut.

Ada beberapa perbedaan dasar antara kedua standar tersebut sebagaimana dijelaskan dalam tabel-tabel dibawah ini. Pada dasarnya batang tubuh kerangka konseptual tersebut masih sama, yaitu level 1: tujuan laporan keuangan, level 2: karakteristik kualitatif dan element laporan keuangan, dan level 3: Asumsi dasar, Prinsip dan kendala.

Berikut adalah Perbedaan keduanya:

Level 1: Tujuan Laporan Keuangan:

US GAAP

IFRS

  • Menyediakan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan investasi dan kredit.

 

  • Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi.

  • Menyediakan informasi yang berguna untuk memprediksi jumlah, waktu, dan ketidakpastian arus kas masa depan perusahaan

  • Pengguna adalah investor, karyawan, pemberi pinjaman, pemasok dan kreditor usaha lainnya, pelanggan, pemerintah dan masyarakat.

 

  • Menyediakan informasi tentang sumber daya ekonomi, klaim terhadap sumber daya tersebut, dan perubahan terhadap keduanya.


Level 2: Karakteristik Kualitatif Informasi Akuntansi

US GAAP

IFRS

Relevan – terdiri dari: 

  • Nilai prediksi – membantu pengguna memprediksi hasil dari kejadian masa lalu, saat ini dan masa depan.

  • Nilai umpan balik – membantu pengguna mengkonfirmasi dan membetulkan nilai prediksi sebelumnya.

  • Tepat waktu – tersedia sebelum kehilangan kapasitas untuk mempengaruhi keputusan

Relevan – terdiri dari: 

  • Nilai prediksi

  • Nilai konfirmasi

  • Materialitas

 

Dapat dipercaya – terdiri dari: 

  • Disajikan dengan jujur

  • Netral

  • Dapat diferivikasi

 

Dapat dipercaya – terdiri dari: 

  • Disajikan dengan jujur

  • Netral

  • Substansi mengungguli bentuk

  • Kehati-hatian (dimana ada ketidakpastian, kesalahan dalam menyediakn informasi dan menjamin adanya konservatisme.

  • Kelengkapan

Dapat dibandingkan

Dapat dibandingkan

Konsisten


Level 2: Element Laporan Keuangan

US GAAP

IFRS

Aset 

Kewajiban

Ekuitas

Investasi pemilik

Distribusi kepada pemilik

Laba komprehensif

Pendapatan

Keuntungan

Beban

Kerugian

Aset 

Kewajiban

Ekuitas

Pemeliharaan modal  (diperoleh dari revaluasi asset dan kewajiban)

Laba (Pendapatan dan keuntungan)

Beban (beban dan kerugian)

 

Level 3: Pengakuan dan pengukuran – Asumsi dasar

US GAAP

IFRS

  1. Kelangsungan usaha

  2. Entitas ekonomi

  3. Unit moneter

  4. Periodisitas

  1. Kelangsungan usaha

  2. Basis akrual

 

Level 3: Pengakuan dan pengukuran – Prinsip

US GAAP

IFRS

  1. Biaya historis

  2. Pengakuan pendapatan

  3. Kesesuaian

  4. Pengungkapan penuh

 

  1. Biaya historis

  2. Biaya sekarang (apa yang harus dibayar hari ini untuk mendapatkan aset. Ini sering diperoleh dalam penilaian yang sama dengan nilai wajar)

  3. Nilai realisasi (jumlah kas yang dapat diperoleh saat ini jika asset dilepas

  4. Nilai wajar

  5. Pengakuan pendapatan

  6. Pengakuan beban

  7. Pengungkapan penuh

Level 3: Pengakuan dan pengukuran – Kendala

US GAAP

IFRS

1. Biaya dan manfaat 

2. Materialitas

3. Praktik Industri

4. Konservatisme

  1. Keseimbangan antara biaya dan manfaat

  2. Tepat waktu

  3. Keseimbangan antara karakteristik kualitatif


PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 1

PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN

Pernyataan ini mengatur persyaratan penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimal isi laporan keuangan. Entitas menerapkan Pernyataan ini dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan umum sesuai dengan SAK. Pernyataan ini tidak berlaku bagi penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas syariah.

Komponen laporan keuangan lengkap terdiri dari:

(a)           laporan posisi keuangan pada akhir periode;

(b)          laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain selama periode;

(c)           laporan perubahan ekuitas selama periode;

(d)          laporan arus kas selama periode;

(e)          catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan dan informasi penjelasan lain;

(ea)    informasi komparatif mengenai periode terdekat sebelumnya sebagaimana ditentukan dalam

paragraf 38 dan 38A; dan

(f)         laporan posisi keuangan pada awal periode terdekat sebelumnya ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya sesuai dengan paragraf 40A-40D.

Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015. Entitas menerapkan penyesuaian paragraf 128 dan secara prospektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015.

KEBIJAKAN AKUNTANSI, PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI, DAN KESALAHAN

Tujuan

Tujuan Pernyataan ini adalah mengatur kriteria dalam pemilihan dan perubahan kebijakan akuntansi, bersama dengan perlakuan akuntansi dan pengungkapan atas perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan koreksi kesalahan. Pernyataan ini memiliki intensi untuk meningkatkan relevansi dan keandalan laporan keuangan entitas, daya banding laporan keuangan sepanjang waktu, dan daya banding laporan keuangan entitas dengan laporan keuangan entitas lainnya.

Ruang Lingkup

Dampak pajak dari koreksi kesalahan periode sebelumnya dan penyesuaian retrospektif untuk perubahan kebijakan akuntansi dicatat dan diungkapkan sesuai dengan PSAK 46: Pajak Penghasilan.

Definisi

Kebijakan akuntansi adalah prinsip, dasar, konvensi, peraturan, dan praktik tertentu yang diterapkan entitas dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.

Kesalahan periode sebelumnya adalah kelalaian untuk mencantumkan, dan kesalahan dalam mencatat, dalam laporan keuangan entitas untuk satu atau lebih periode sebelumnya yang timbul dari kegagalan untuk menggunakan, atau kesalahan penggunaan, informasi andal yang:

(a) ​tersedia ketika penyelesaian laporan keuangan untuk periode tersebut; dan

(b) ​secara rasional diharapkan dapat diperoleh dan dipergunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.

Kesalahan tersebut termasuk dampak kesalahan perhitungan matematis, kesalahan penerapan kebijakan akuntansi, kekeliruan atau kesalahan interpretasi fakta, dan kecurangan.

Material Kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat pos-pos laporan keuangan adalah material jika, baiksecara sendiri maupun bersama, dapat mempengaruhi keputusanekonomik pengguna laporan keuangan. Ukuran atau sifat dari pos laporan keuangan, atau gabungan dari keduanya, dapat menjadi faktor penentu.

Penerapan retrospektif adalah penerapan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa, dan kondisi lain seolah-olah kebijakan tersebut telah diterapkan.

Penerapan prospektif suatu perubahan kebijakan akuntansi dan pengakuan dampak perubahan estimasi akuntansi, masing-masing adalah:

(a) penerapan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa, dan kondisi lain yang terjadi setelah tanggal perubahan kebijakan tersebut; dan

(b) pengakuan dampak perubahan estimasi akuntansi pada periode berjalan dan periode mendatang yang dipengaruhi oleh perubahan tersebut.

Penyajian kembali retrospektif adalah koreksi pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan jumlah unsur-unsur laporan keuangan seolah-olah kesalahan periode sebelumnya tidak pernah terjadi.

Perubahan estimasi akuntansi adalah penyesuaian jumlah tercatat aset atau liabilitas atau jumlah pemakaian periodik aset, yang berasal dari penilaian status kini dari, dan ekspektasimanfaat masa depan dan kewajiban yang terkait dengan, aset dan liabilitas. Perubahan estimasi akuntansi dihasilkan dari informasi baru atau perkembangan baru dan, sejalan dengan hal tersebut, bukan dari koreksi kesalahan.

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawahpengawasannya.

Tidak praktis: Penerapan suatu pengaturan adalah tidak praktis ketika entitas tidak dapat menerapkannya setelah seluruh usaha yang rasional dilakukan. Untuk suatu periode sebelumnya tertentu, tidak praktis untuk menerapkan suatu perubahan kebijakan akuntansi secara retrospektif atau menyajikan kembali secara retrospektif untuk mengoreksi kesalahan jika:

(a) dampak penerapan retrospektif atau penyajian kembaliretrospektif tidak dapat ditentukan;

(b) penerapan retrospektif atau pernyajian kembali retrospektif memerlukan asumsi mengenai maksud manajemen yang ada pada periode sebelumnya tersebut; atau

(c) penerapan retrospektif atau penyajian kembali retrospektif memerlukan estimasi signifikan atas jumlah dan tidak mungkin untuk membedakan secara objektif informasi mengenai estimasi yang:

(i) menyediakan bukti atas keadaan yang ada pada tanggal di saat jumlah tersebut diakui, diukur atau diungkapkan; dan

(ii) tersedia ketika laporan keuangan periode sebelumnya diselesaikan dengan informasi lain.

KEBIJAKAN AKUNTANSI

Pemilihan dan Penerapan Kebijakan Akuntansi

Ketika suatu PSAK secara spesifik berlaku untuk suatu transaksi, peristiwa atau kondisi lain, kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk pos tersebut menggunakan PSAK tersebut.SAK menentukan kebijakan akuntansi untuk menghasilkan laporan keuangan yang berisi informasi relevan dan andal atas transaksi, peristiwa dan kondisi lain. Kebijakan akuntansi tersebut tidak perlu diterapkan ketika dampak pererapannya tidak material. Akan tetapi, adalah tidak tepat untuk membuat, atau membiarkan ketidaktepatan, penyimpangan dari SAK untuk mencapai suatu penyajian tertentu atas posisi keuangan, kinerja keuangan, atau arus kas. SAK dilengkapi dengan pedoman untuk membantu entitas dalam menerapkan persyaratan dalam SAK. Pedoman yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SAK bersifat wajib diterapkan. Sementara pedoman yang bukan bagian tidak terpisahkan dari SAK tidak berisi pengaturan untuk laporan keuangan. Dalam hal tidak ada PSAK yang secara spesifik berlaku untuk transaksi, peristiwa, atau kondisi lain, atau maka manajemen menggunakan pertimbangannya dalam mengembangkan dan menerapkan suatu kebijakan akuntansi yang menghasilkan informasi yang:

(a) ​relevan untuk kebutuhan pengambilan keputusan ekonomik pengguna; dan

(b) ​andal, yaitu laporan keuangan yang:

(i) menyajikan secara jujur posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas;

(ii) mencerminkan substansi ekonomik transaksi, peristiwa, atau kondisi lainnya, dan bukan  hanya bentuk hukum;

(iii) netral, yaitu bebas dari bias;

(iiii) pertimbangan sehat; dan

(v) lengkap dalam seluruh hal yang material.

Konsistensi Kebijakan Akuntansi

Entitas memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi secara konsisten untuk transaksi, peristiwa, dan kondisi lain yang serupa, kecuali suatu PSAK secara spesifik mengatur atau mengizinkan pengelompokan pos-pos dengan kebijakan akuntansi yang berbeda adalah hal yang tepat. Jika suatu PSAK mengatur atau mengizinkan pengelompokan tersebut, maka kebijakan akuntansi yang tepat dipilih dan diterapkan secara konsisten untuk setiap kelompok.

Perubahan Kebijakan Akuntansi

Entitas mengubah suatu kebijakan akuntansi hanya jika perubahan tersebut :

(a)​diisyaratkan oleh suatu PSAK; atau

(b) ​menghasilkan laporan keuangan yang memberikan informasi yang andal dan lebih relevan  tentang dampak transaksi, peristiwa, atau kondisi lainnya terhadap posisi keuangan, kinerja keuangan, atau arus kas entitas.

Berikut ini bukan merupakan perubahan kebijakan akuntansi:

(a) ​penerapan suatu kebijakan akuntansi untuk transaksi, peristiwa atau kondisi lain yang berbeda secara substansi daripada yang terjadi sebelumnya; dan

(b) ​penerapan suatu kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa atau kondisi lain yang tidak pernah terjadi sebelumnya atau tidak material.

Penerapan awal suatu kebijakan untuk menilai-kembai aset sesuai dengan PSAK 16: Aset Tetap atau PSAK 19: Aset Takberwujud adalah suatu perubahan dalam kebijakan akuntansi yang berhubungan dengan suatu revaluasi dengan PSAK 16 atau PSAK 19, bukan sesuai dengan Pernyataan ini.

Penerapan Perubahan Kebijakan Akuntansi

Dalam hal PSAK tidak secara spesifik diterapkan untuk transaksi, peristiwa atau kondisi lain. Maka manajemenmenerapkan suatu kebijakan akuntansi terkini yang dikeluarkan oleh badan penyusun standar akuntansi lain yang menggunakan kerangka dasar yang sama dalam mengembangkan standar akuntansi lain yang menggunakan kerangka dasar yang sama dalam mengembangkan standar akuntansi. Jika, selanjutnya pengaturan (pronouncement) tersebut diamandemen, dan entitas memilih untuk mengubah suatu kebijakan akuntansi, maka perubahan tersebut dicatat dan diungkapkan perubahan kebijakan akuntansi yang bersifat sukarela.

Penerapan Retrospektif

Ketika perubahan kebijakan akuntansi diterapkan secara retrospektif, maka entitas menyesuaikan saldo awal setiap komponen ekuitas yang terpengaruh untuk periode sajian paling awal dan jumlah komparatif lainnya diungkapkan untuk setiap periode sajian seolah-olah kebijakan akuntansi baru tersebut sudah diterapkan sebelumnya.

Keterbatasan Penerapan Retrospektif

Jika penerapan retrospektif, maka perubahan kebijakan akuntansi diterapkan secara retrospektif kecuali sepanjang tidak praktis untuk menentukan dampak spesifik periode atau dampak kumulatif perubahan tersebut. Jika tidak praktis untuk menentukan dampak spesifik periode akibat kebijakan akuntansi dalam informasi komparatif untuk satu atau lebih periode sajian, maka entitas menerapkan kebijakan akuntansi baru untuk jumlah tercatat aset dan liabilitas pada awal periode paling awal di mana penerapan retrospektif adalah praktis, mungkin periode berjalan, dan membuat penyesuaian saldo awal setiap komponen ekuitas yang terpengaruh untuk periode itu. Jika tidak praktis untuk menentukan dampak kumulatif dari, pada awal periode berjalan, penerapan kebijakan akuntansi baru unuk seluruh periode sebelumnya, maka entitas menyesuaikan informasi komparatif dengan menerapkan kebijakan akuntansi baru secara prospektif sejak tanggal praktis paling awal.

Jika entitas menerapkan kebijakan akuntansi baur secara retrospektif, maka entitas menerapkan kebijakan akuntansi baru tersebut untuk informasi komparatif urtuk periode sebelumnya sejauh mungkin ke belakang selama hal itu praktis. Penerapan retrospektif untuk periode sebelumnya adalah tidak praktis kecuali praktis untuk menentukan dampak kumulatif atas jumlah awal dan akhir laporan posisi keuangan untuk periode itu. Jumlah yang dihasilkan dari penyesuaian terkait dengan periode sebelum periode sajian laporan keuangan disesuaikan ke dalamsaldo awal masing-masing komponen ekuitas yang terdampak pada periode sajian paling awal sebelumnya. Biasanya penyesuaian dilakukan atas saldo laba. Akan tetapi, penyesuaian dapat dilakukan ke komponen ekuitas lainnya (sebagai contoh, untuk mematuhi suatu PSAK). Informasi lain mengenai periode sebelumnya, seperti ringkasan data keuangan historis juga disesuaikan ke belakang sejauh mungkin dapat dilakukan dengan praktis.

Pengungkapan

Jika penerapan awal suatu PSAK memiliki  dampak pada periode berjalan atau periode sebelumnya, akan memiliki dampak terhadap periode tersebut kecuali tidak praktis untuk menentukan jumlah penyesuaian, atau mungkin memiliki dampak pada periode mendatang, maka entitas mengungkapkan:

(a) judul PSAK;

(b) bahwa perubahan kebijakan akuntansi dilakukan sesuai dengan ketentuan transisinya ketika dapat diterapkan;

(c) sifat dari perubahan kebijakan akuntansi;

(d) penjelasan ketentuan transisi, ketika dapat diterapkan;

(e) ketentuan transisi yang mungkin memiliki dampak pada periode mendatang, ketika dapat diterapkan;

(f) untuk periode berjalan dan setiap periode sebelumnya sajian, sepanjang praktis, jumlah penyesuaian:

(i) untuk setiap pos laporan keuangan yang terpengaruh; dan

(ii) laba per saham dasar dan dilusian, jika PSAK 56: Laba Per Saham diterapkan atas entitas;

(g) jumlah penyesuaian terkait dengan periode-periode sebelum periode tersebut disajikan, sepanjang  praktis; dan

(h) jika penerapan retrospektif diisyaratkan oleh paragraph 19(a) dan 19(b) tidak praktis untuk suatu periode sebelumnya tertentu, atau periode-periode sebelum periode tersebut disajikan, keadaan yang mendorong keberadaan kondisi itu dan penjelasan bagaimana dan mulai kapan perubahan kebijakan akuntansi diterapkan.

Laporan keuangan periode selanjutnya tidak perlu mengulang pengungkapan ini.

Ketika perubahan kebijakan akuntansi sukarela memiliki dampak pada periode berjalan atau periode sebelumnya, akanmemiliki dampak terhadap periode tersebut kecuali tidak praktis untuk menentukan jumlah penyesuaian, atau mungkin memiliki dampak pada periode mendatang, maka entitas mengungkapkan:

(a) sifat dari perubahan kebijakan akuntansi;

(b) alasan kenapa penerapan kebijakan akuntansi baru memberikan informasi yang andal dan lebih relevan;

(c) jumlah penyesuaian untuk periode berjalan dan setiap periode sebelumnya yang disajikan, sepanjang praktis:

(i) penyesuaian untuk setiap pos laporan keuangan yang terpengaruh; dan

(ii) penyesuaian laba per saham dasar dan dilusian jika PSAK 56: Laba Per Saham diterapkan atas entitas;

(d) jumlah penyesuaian yang terkait dengan periode-periode sebelum periode tersebut disajikan, sepanjang praktis; dan

(e) keadaan yang membuat keberadaan kondisi itu dan penjelasan bagaimana dan sejak kapan perubahan kebijakan akuntansi diterapkan, jika penerapan retrospektif tidak praktis untuk suatu periode tertentu, atau untuk periode-periode sebelum periode-periode tersebut disajikan.

Laporan keuangan periode selanjutnya tidak perlu mengulang pengungkapan ini.

Ketika entitas belum menerapkan suatu PSAK baru yang telah diterbitkan tetapi belum efektif berlaku, maka entitas mengungkapkan:

(a) fakta tersebut; dan

(b) informasi relevan yang dapat diestimasi secara wajar atau dapat diketahui untuk menilai dampak yang mungkin atas penerapan PSAK baru tersebut pada laporan keuangan pada periode awal penerapannya.

Entitas mempertimbangkan untuk mengungkapkan:

(a) judul PSAK baru

(b) sifat dari perubahan yang belum berlaku efektif atau perubahan kebijakan akuntansi

(c) tanggal penerapan PSAK disyaratkan

(d) tanggal di saat entitas berencana untuk menerapkan PSAK pertama kali; dan

(e) apakah: (i) suatu pembahasan mengenai dampak penerapan awal PSAK atas laporan keuangan; atau (ii) jika dampak tidak dapat diketahui atau diestimasi secara wajar, maka suatu pernyataan atas hal itu.

Sumber: Standar Akuntansi Keuangan (SAK), efektif per 1 Januari 2018, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).


Post a Comment

Previous Post Next Post