Klasifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK)

Farihin Muhamad
0
Berdasarkan lokasinya, TUK diklasifikasikan menjadi dua yaitu TUK di tempat kerja dan TUK bukan di tempat kerja (PBNSP 206:4.3.1)

A. TUK di tempat kerja 
- Merupakan bagian dari industri dimana proses produksi dilakukan. TUK di tempat kerja dapat bersifat permanen di suatu tempat atau bersifat berpindah tempat/ mobile (PBNSP 206: 4.3.2).
- TUK dibentuk oleh industri/ organisasi/ perusahaan yang mengoperasikan sistem kerja yang baik (good practices).
- TUK memiliki personil yang bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan uji.
- LSP menetapkan panduan TUK di tempat kerja sesuai dengan skema sertifikasi yang diacu, mencakup antara lain persyaratan TUK, tata cara verifikasi TUK dan penetapan TUK terverifikasi.
- Verifikasi TUK di tempat kerja diberikan dengan surat keputusan penetapan verifikasi oleh LSP.

B. TUK bukan di tempat kerja
- Diklasifikasikan lagi menjadi dua yaitu TUK mandiri dan TUK sewaktu (PBNSP 206: 4.3.3).
- TUK mandiri merupakan bagian dari lembaga mandiri yang berkomitmen untuk digunakan sebagai tempat uji secara berkelanjutan, yang umumnya berada di lingkungan lembaga pendidikan dan pelatihan (PBNSP 206: 4.3.3.1).
- TUK sewaktu merupakan tempat yang digunakan sekali waktu saat uji kompetensi dilaksanakan, misalnya berupa ruang pertemuan, yang ditata dan dilengkapi sesuai kebutuhan uji kompetensi (PBNSP 206: 4.3.3.2). 

# Ketentuan TUK Mandiri:
  ~ TUK mandiri dipersiapkan pembentukannya oleh lembaga pendidikan dan pelatihan atau  lembaga lain yang legal, dan disahkan melalui surat keputusan dari organisasi induknya.
  ~ Organisasi TUK mandiri minimal terdiri dari kepala TUK, bagian teknik operasional dan bagian mutu.
  ~ Kepala TUK mempunyai tugas-tugas  sbb: melaksanakan penyiapan penyelenggaraan uji kompetensi, menjaga kesesuaian TUK terhadap persyaratan sesuai Pedoman BNSP ini dan persyaratan dari LSP terkait, menyiapkan rencana program dan anggaran pelaksanaan uji kompetensi,
  ~ Bidang teknis uji kompetensi mempunyai tugas: menyiapkan sarana dan prasarana uji om-petensi,
memfasilitasi proses Uji Kompetensi, menyiapkan asesor kompetensi sebagai pen-damping jika diperlukan terhadap asesor kompetensi yang ditugaskan oleh LSP.
  ~ Bagian manajemen mutu mempunyai tugas: menerapkan sistem dan prosedur TUK sesuai Pedoman ini, memelihara berlangsungnya sistem dan prosedur TUK sesuai pedoman ini, melakukan audit internal dan kaji ulang manaje-men TUK.
  ~ Fungsi, Tugas dan Wewenang TUK:
TUK mandiri memiliki fungsi sebagai tempat penyelenggaraan uji kompetensi, dan fungsi pemeliharaan dan evaluasi penerapan standar kompetensi dalam uji kompetensi.
TUK mandiri mempunyai tugas: Menyiapkan tempat uji kompetensi yang sesuai tempat kerja, mengkoordinasikan pelaksanaan uji kompetensi termasuk usulan penugasan asesor kompetensi, menerima pendaftaran pemohon sertifikasi untuk disampaikan ke LSP, membuat usulan materi uji kompetensi ke LSP, Mengkaji ulang pelaksanaan uji kompetensi di TUK.
Wewenang TUK madiri: Menetapkan kebutuhan biaya pelaksanaan uji kompetensi di TUK, mempromosikan uji kompetensi di wilayah kerjanya, mempromosikan organisasinya sebagai TUK yang terverifikasi, mengusulkan hasil evaluasi penerapan standar kompetensi dalam pelaksanaan uji kompetensi.

Sarana dan Perangkat:
Sarana: 
- TUK mandiri sebaiknya memiliki kantor tetap sekurang-kurangnya dalam waktu 2 (dua) tahun dan harus memliki sarana kerja yang memadai.
- TUK sebaiknya memiliki asesor kompetensi sesuai dengan ruang lingkup TUK, agar dapat menjadi bagian dari tim asesor kompetensi LSP dengan persyaratan tetap menjaga ketidakber-pihakan. 
Perangkat:
- Peralatan dan piranti lunak yang digunakan untuk uji kompetensi harus mampu menghasilkan akurasi yang diperlukan dan harus sesuai dengan spesifikasi yang relevan;
- Jika menggunakan peralatan di luar pengawasannya yang tetap, harus dipastikan persyarataan standar ini dipenuhi.
- Peralataan harus dipelihara kinerjanya;
- Peralatan pengujian, termasuk piranti keras dan piranti lunak, dijaga keamanannya dari penyetelan yang akan mengakibatkan ketidak-absahan hasil pengujian;

# Ketentuan TUK Sewaktu:
~ Pengelolaan TUK (PBNSP 206:4.6.1.)
   - Penggunaan suatu tempat sebagai TUK sewaktu ditetapkan oleh pengelola tempat tersebut.
   - TUK memiliki personil yang bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan uji.
~ Verifikasi dan Penetapan TUK PBNSP 206:4.6.2.)
   - LSP menetapkan panduan TUK sewaktu sesuai dengan skema sertifikasi yang diacu, mencakup antara lain persyaratan TUK, tata cara verifikasi TUK dan penetapan TUK terverifikasi.
   - LSP memastikan kelayakan TUK sesuai panduan yang telah ditetapkan.
Tags:

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)