TUK dapat dianalogikan kedalam tiga pengertian berikut ini:
A. Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah merupakan tempat kerja dan atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi, yang telah diverifikasi oleh LSP berlisensi.
B. Tempat Uji Kompetensi adalah tempat kerja atau simulasi tempat kerja yang baik untuk menyelenggarakan uji kompetensi atau asesmen oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
C. Tempat kerja atau tempat lainnya yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan asesmen atau uji kompetensi sesuai dengan standard persyaratan TUK yang ditetapkan oleh LSP.
Tujuan Mendirikan TUK antara lain adalah untuk membantu memastikan pelaksanaan asesmen atau uji kompetensi dilakukan secara valid agar pencapaian kompetensi benar-benar kontekstual dengan lingkungan & sarana prasarana di tempat kerja sesuai dengan skema sertifikasi yang diacu.
Manfaat Tempat Uji Kompetensi:
Bagi Dunia Usaha & Industri
A. Membantu memberikan akses karyawannya dalam sertifikasi yang kontekstual dengan tempat kerja (dalam rangka pengembangan SDM berbasis kompetensi).
B. Memberikan peluang kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkannya, akan memberikan citra bahwa industri yang bersangkutan selalu (peran industri dalam CSR) menjaga Good Practices UTK karyawannya yang dlm rangka memelihara kompetensinya,.
Manfaat Tempat Uji Kompetensi:
Bagi Dunia Usaha & Industri
A. Membantu memberikan akses karyawannya dalam sertifikasi yang kontekstual dengan tempat kerja (dalam rangka pengembangan SDM berbasis kompetensi).
B. Memberikan peluang kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkannya, akan memberikan citra bahwa industri yang bersangkutan selalu (peran industri dalam CSR) menjaga Good Practices UTK karyawannya yang dlm rangka memelihara kompetensinya,.
Bagi Tenaga kerja/ asesi
A. Membantu tenaga kerja/ asesi mendapatkan tempat uji kompetensi yang kontekstual dengan tempat kerja sesuai dengan skema sertifikasi yang diacu.
B. Mendapat akses uji kompetensi yang lebih mudah & murah dalam rangka sertifikasi kompetensi.
C. Bila TUK dibangun di tempat kerja, akan mengurangi biaya uji kompetensi dan sertifikasi yang signifikan.
Bagi Lembaga Sertifikasi Profesi
A. Membantu memastikan pelaksanaan uji kompetensi atau asesmen dilakukan kontekstual tempat kerja.
B. Semakin banyak TUK akan membantu LSP mengembangkan ruang lingkup dan kapasitas LSP.
Bagi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (LDP).
A. Bila mengembangkan TUK di tempat pendidikan dan pelatihan, maka akan :
B. Memberikan akses yang sangat baik kepada peserta didik,
C. Tercapainya efisiensi biaya dan waktu dlm pelaksanaan sertifikasi.
D. Tercapainya efisiensi dalam pengembangan program diklat.
E. Membantu memastikan pencapaian hasil diklat yang tinggi.
F. Membantu LDP dalam sistem uji kompetensi/ asesmen, baik formatif, sumatif maupun holistik yang dapat memastikan dan memelihara kompetensi peserta didiknya selama proses diklat.
A. Membantu tenaga kerja/ asesi mendapatkan tempat uji kompetensi yang kontekstual dengan tempat kerja sesuai dengan skema sertifikasi yang diacu.
B. Mendapat akses uji kompetensi yang lebih mudah & murah dalam rangka sertifikasi kompetensi.
C. Bila TUK dibangun di tempat kerja, akan mengurangi biaya uji kompetensi dan sertifikasi yang signifikan.
Bagi Lembaga Sertifikasi Profesi
A. Membantu memastikan pelaksanaan uji kompetensi atau asesmen dilakukan kontekstual tempat kerja.
B. Semakin banyak TUK akan membantu LSP mengembangkan ruang lingkup dan kapasitas LSP.
Bagi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (LDP).
A. Bila mengembangkan TUK di tempat pendidikan dan pelatihan, maka akan :
B. Memberikan akses yang sangat baik kepada peserta didik,
C. Tercapainya efisiensi biaya dan waktu dlm pelaksanaan sertifikasi.
D. Tercapainya efisiensi dalam pengembangan program diklat.
E. Membantu memastikan pencapaian hasil diklat yang tinggi.
F. Membantu LDP dalam sistem uji kompetensi/ asesmen, baik formatif, sumatif maupun holistik yang dapat memastikan dan memelihara kompetensi peserta didiknya selama proses diklat.
Post a Comment