Apa itu Pengertian Akuntan Publik

Akuntan Publik merupakan profesi yang beraktivitas utama dalam pekerjaan audit eksternal. Audit harus dilakukan secara profesional oleh orang yang independen dan kompeten. Persyaratan auditor, pekerjaan sampai laporannya diatur oleh standar audit. Standar audit tidak akan terlepas dari etika, apalagi profesi akuntan publik adalah profesi yang memerlukan tingkat kepercayaan yang tinggi dari publik. Standar audit ini berfungsi sebagai pijakan akuntan publik dalam merencanakan, melakukan aktivitas dan melaporkan hasil pekerjaannya. Sehingga dengan dipakainya standar audit, hal yang dilarang dapat dihindari oleh akuntan publik, sedangkan hal yang diwajibkan dapat dilaksanakan dengan baik.

Akuntan publik sangat dibutuhkan dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas dan kinerja perusahaan. Masyarakat masih mengharapkan akuntan publik untuk dapat memberikan keyakinan bahwa perusahaan yang diauditnya mekakukan proses akuntani sesuai standar yang berlaku umum dan meyakini prosesnya secara benar. Saat ini tidak hanya perusahaan yang go public saja yang diaudit oleh Akuntan Publik.  Beberapa BUMN serta perusahaan swasta yang belum go publik juga banyak yang auditor eksternalnya adalah Kantor Akuntan Publik (KAP). BUMN tertentu memang masih ada yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang befungsi dan bertindak sebagai auditor eksternal. Akuntan publik (Auditor Independen) merupakan suatu profesi yang diatur melalui peraturan / ketentuan dari regulator (Pemerintah) serta standar dan kode etik profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi.

Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan Kantor Akuntan Publik adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan telah mendapatkan izin usaha dari pihak yang berwenang. Mengingat pengguna jasa profesi Akuntan Publik / KAP tidak hanya klien (pemberi penugasan), namun juga pihak-pihak lain yang terkait, seperti pemegang saham, Pemerintah, investor, kreditor, Pajak, otoritas bursa, Bapepam-LK, publik (masyarakat umum) serta pemangku kepentingan (stake holder) lainnya, maka jasa profesi akuntan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tersebut. Akhir-akhir ini profesi akuntan publik sedang banyak mendapatkan sorotan. Oleh karena itu akuntan publik harus menjalankan tugasnya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang ditetapkan organisasi profesi serta mengikuti ketentuan / peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Standar audit dibuat dengan tujuan agar para auditor termasuk akuntan publik yang melakukan pekerjaan auditor, agar bisa melaksanakan pekerjaannya dengan baik. Akuntan Publik dapat melakukan pekerjaan auditor berdasarkan standar audit. Sehingga kulaitas dari hasil audit dapat diukur dengan jelas karena sudah mempunyai standar yang berlaku. Kualitas Audit ini bukan berarti kualifikasi opini tetapi kualitas dari porses auditnya. 

Post a Comment

Previous Post Next Post