Akuntan Publik merupakan profesi yang
beraktivitas utama dalam pekerjaan audit eksternal. Audit harus dilakukan
secara profesional oleh orang yang independen dan kompeten. Persyaratan
auditor, pekerjaan sampai laporannya diatur oleh standar audit. Standar audit
tidak akan terlepas dari etika, apalagi profesi akuntan publik adalah profesi
yang memerlukan tingkat kepercayaan yang tinggi dari publik. Standar audit ini
berfungsi sebagai pijakan akuntan publik dalam merencanakan, melakukan
aktivitas dan melaporkan hasil pekerjaannya. Sehingga dengan dipakainya standar
audit, hal yang dilarang dapat dihindari oleh akuntan publik, sedangkan hal
yang diwajibkan dapat dilaksanakan dengan baik.
Akuntan publik sangat dibutuhkan
dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas dan kinerja
perusahaan. Masyarakat masih mengharapkan akuntan publik untuk dapat memberikan
keyakinan bahwa perusahaan yang diauditnya mekakukan proses akuntani sesuai
standar yang berlaku umum dan meyakini prosesnya secara benar. Saat ini tidak
hanya perusahaan yang go public saja yang diaudit oleh Akuntan Publik. Beberapa BUMN serta perusahaan swasta yang
belum go publik juga banyak yang auditor eksternalnya adalah Kantor Akuntan
Publik (KAP). BUMN tertentu memang masih ada yang diaudit oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang befungsi dan bertindak sebagai auditor
eksternal. Akuntan publik (Auditor Independen) merupakan suatu profesi yang
diatur melalui peraturan / ketentuan dari regulator (Pemerintah) serta standar
dan kode etik profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
Akuntan Publik adalah akuntan yang
telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sesuai ketentuan yang berlaku,
sedangkan Kantor Akuntan Publik adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan
hukum Indonesia dan telah mendapatkan izin usaha dari pihak yang berwenang.
Mengingat pengguna jasa profesi Akuntan Publik / KAP tidak hanya klien (pemberi
penugasan), namun juga pihak-pihak lain yang terkait, seperti pemegang saham,
Pemerintah, investor, kreditor, Pajak, otoritas bursa, Bapepam-LK, publik
(masyarakat umum) serta pemangku kepentingan (stake holder) lainnya, maka jasa
profesi akuntan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak
yang berkepentingan tersebut. Akhir-akhir ini profesi akuntan publik sedang
banyak mendapatkan sorotan. Oleh karena itu akuntan publik harus menjalankan
tugasnya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang ditetapkan organisasi
profesi serta mengikuti ketentuan / peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Standar audit dibuat dengan tujuan agar para auditor termasuk akuntan publik yang melakukan pekerjaan auditor, agar bisa melaksanakan pekerjaannya dengan baik. Akuntan Publik dapat melakukan pekerjaan auditor berdasarkan standar audit. Sehingga kulaitas dari hasil audit dapat diukur dengan jelas karena sudah mempunyai standar yang berlaku. Kualitas Audit ini bukan berarti kualifikasi opini tetapi kualitas dari porses auditnya.
Post a Comment