Standar Auditing adalah suatu ukuran pelaksanaan tindakan yang merupakan pedoman umum bagi auditor dalam melaksanakan audit. Standar auditing yang berlaku umum di Indonesia diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Standar ini diadopsi dari GAAS (Generally Accepted Auditing Standards) yang diterbitkan oleh AICPA (American Institute of Certified Public Accountant) di Amerika.
American Institute of Certified Public Accountants ( AICPA )
AICPA menetapkan standar dan aturan yang harus didikuti seluruh anggota serta akuntan praktisi lainnya. AICPA memiliki kewenangan untuk menetapkan standar dan pembuat aturan dalam bidang utama berikut ini :
1. Standar audit
Auditing Standars Board (ASB) bertanggung jawab untuk mengeluarkan pernyataan atau keputusan mengenai permasalahan auditing bagi semua entitas selain perusahaan terbuka. Pernyataan ASB itu disebut Statements on Auditing Standard (SAS).
2. Standar Kompilasi dan review
Accounting and Review Service Committee bertanggung jawab untuk memngeluarkan pernyataan tentang tanggung jawab akuntan public yang terkait dengan laporan keuangan perusahaan swasta yang belum diaudit. Pernyataan ini disebut Statements on Standars for accounting and review Service (SSAR), dan memberikan pedoman untuk melakukan jasa kompilasi serta review, dalam memberikan jasa kompilasi, akuntan membantu klien menyiapkan laporan keuangan tanpa memberikan kepastian apa pun. Dalam jasa review, akuntan melakukan tanya jawab dan prosedur analitis yang memberikan dasar yang layak untuk menyatakan kepastian yang terbatas mengenai keuangan tersebut.
3. Standar atestasi lainnya
Statements on Standards for Attestation Engagements memberikan suatu kerangka kerja bagi pengembangan standar untuk penugasan atestasi. Standar yang terinci telah dikembangkan untuk jenis jasa atestasi tertentu, seperti laporan mengenai informasi keuangan prospektif dalam prakiraan dan proyeksi.
4. Standar Konsultasi
Komite eksekutif jasa konsultasi manajemen bertanggung jawab untuk menerbitkan ketetapan atas jasa konsultasi yang dilakukan oleh akuntan public. Dalam jasa konsultasi, akuntan public mengembangkan penemuan, kesimpulan, dan rekomendasi yang diberikan kepada klien. Jasa konsultasi berbeda secara fundamental dari jasa atestasi, dimana laporan akuntan public atas sebuah tuntutan yang merupakan tanggung jawab dari pihak lain.
5. Kode prilaku professional
Committee on Professional Ethics dalam AICPA menetapkan peraturan perilaku yang wajib dipenuhi para akuntan public (CPA).
Fungsi Lain AICPA / IAI lainnya :
1. Menyusun dan memberi nilai dalam CPA Examination
2. Mendukung penelitian yang dilakukan penelitiannnya sendiri dan menyediakan imbalan bagi peneliti lainnya
3. Menerbitkan berbagai jenis bacaan termasuk jurnal
4. Menyediakan seminar dan pelatihan lainnya untuk para anggota.
Standar Pengauditan IAASB
International auditing and Assurance Standars Board (IAASB) adalah dewan standar independen yang didukung oleh IFAC. Tujuan IAASB adalah untuk meningkatkan keseragaman praktik pengauditan dan layanan terkait di seluruh dunia dengan menerbitkan pernyataan-pernyataan atas berbagai fungsi audit dan atestasi. IAASB terdiri atas seorang pimpinan yang bekerja penuh waktu dan 17 anggota sukarela dari seluruh dunia. Dewan ini memiliki komposisi anggota yang seimbang, yaitu para praktisi yang melakukan praktik pengauditan publik dengan pengalaman yang cukup banyak di bidang pengauditan dan jasa asurans lainnya, dan orang-orang yang tidak melakukan praktik pengauditan public, selain itu setidaknya tiga anggota dipilih oleh masyarakat dunia. Para anggota yang ditunjuk oleh dewan IFAC berdasarkan rekomendasi dari IFAC nominating committee dan disetujui oleh Public Interest Oversight Board (PIOB). Selain itu ada sebagian kecil anggota pengamat yang memiliki hak berbicara dalam rapat IAASB namun mereka tidak memiliki hak suara. IAASB didukung oleh staf teknis yang memiliki pengalaman yang cukup banyak dalam penyusunan kebijakan.
IAASB menerbitkan beberapa standar untuk diterapkan pada pengauditan dan jasa asurans internasional. Standar IAASB mencakup prinsip-prinsip dasar dan prosedur-prosedur penting, beserta panduan terkait dalam bentuk penjelasan dan materi lainnya. IAASB menerbitkan :
- Standar Pengauditan Internasional ( International Standars on auditing- ISA) sebagai standar yang diterpkan oleh auditor dalam melaporkan informasi keuangan historis.
- Standar Penugasan Asurans Internasional ( International Standars on Assurance Engagements – ISAE ) sebagai standar pengendalian kualitas yang diterapkan oleh para praktisi dalam penugasan asurans terkait informasi selain informasi keuangan historis.
- Standar Pengendalian Kualitas Internasional ( international Standars on Quality Control- ISQC) sebagai standar yang diterapkan untuk seluruh jasa yang menggunakan standar dari IAASB.
- Standar Internasional tentang Layanan Terkait ( International Standars on Related Service- ISRS) sebagai standar yang diterapkan atas layanan-layanan terkait, jika layanan tersebut dianggap sesuai.
- Standar Penugasan Reviu Internasional (International Standars on Review Engagements – ISRE) sebagai standar yang diterapkan untuk penugasan reviu atas informasi keuangan historis.
Standar Auditing Internasional dan A.S
Standar Pengauditan Internasional ( International Standars on Auditing- ISA) dikembangkan oleh International Federation of Accountants (IFAC) melalui internasional Auditing and Assurance Standars Board (IAASB), berawal pada tahun 1977, upaya IFAC diarahkan untuk mengembagkan pedoman teknis, etika, dan pendidikan berskala internasional untuk auditor, dan pengakuan resiprokal atas kualifikasi para praktisi. Keanggotaan IFAC mewakili beberapa juta akuntan, baik yang melakukan praktik public maupun swasta , akuntan di bidang pendidikan, akademis, maupun layanan pemerintahan.
Standar Auditing merupakan pedoman umum untuk membantu auditor memenuhi tanggung jawab profesionalnya dalam audit atas laporan keuangan historis. Standar ini mencakup pertimbangan mengenai kualitas professional seperti kompetensi dan independensi, persyaratan pelaporan, dan bukti. Tiga rangkaian utama standar auditing adalah
- International Standards on Auditing, U.S
- Generally Accepted Auditing Standards, dan
- Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB) Auditing Standards.
International Standards on Auditing (ISAs) dikeluarkan oleh International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB) dari International Federation of Accountants (IFAC). IFAC adalah organisasi di seluruh dunia untuk profesi Akuntan, dengan 159 anggota dari 124 negara, yang mewakili lebih dari 2,5 juta Akuntan di seluruh dunia. IAASB berupaya untuk meningkatkan keseragaman praktik audit dan layanan terkait di seluruh dunia dengan mengeluarkan pernyataan pada berbagai jenis audit dan menegaskan fungsi, dan mempromosikannya pada seluruh dunia. ISAs tidak mengesampingkan peraturan suatu negara yang mengatur audit keuangan atau informasi lainnya, karena masing-masing negara umumnya mempunyai peraturan sendiri yang mengatur praktik audit. Peraturan tersebut dapat berupa undang-undang pemerintah atau pernyataan yang dikeluarkan oleh badan pengawas atau badan profesional, seperti Australian Auditing & Assurance Standards Board atau Spain’s Instituto de Contabilidad y AuditorÃa de Cuentas. Banyak negara, termasuk Amerika Serikat, mendasarkan standar auditing mereka pada ISAs, yang dimodifikasi supaya sesuai dengan peraturan serta kebutuhan hukum di Amerika Serikat. Badan standar auditing di Amerika Serikat telah merevisi sebagian besar standar mereka supaya menyatu dengan standar internasional. Selain itu, PCAOB mengaanggap adanya pengaruh standar internasional dalam perkembangan standarnya. Akibatnya standar Amerika Serikat sebagian besar sama dengan standar internasional, kecuali persyaratan tertentu yang mencerminkan karakteristik unik dari lingkungan di Amerika Serikat, seperti persyaratan hukum dan regulasi. Sebagai contoh, PCAOB standar 5 (AS 5) membahas kontrol audit internal atas pelaporan keuangan yang dibutuhkan Undang-undang Sarbanes-Oxley.
Standar auditing bagi perusahaan swasta dan entitas lain di Amerika Serikat dibentuk oleh Auditing Standards Boards (ASB) dari AICPA. Standar itu disebut sebagai Statements on Auditing Standards (SASs). Generally Accepted Auditing Standards (GAAS) mirip dengan ISAs, meskipun ada beberapa perbedaan. Jika Auditor di Amerika Serikat mengaudit laporan keuangan historis berdasarkan ISAs, Auditor harus memenuhi persyaratan-persyaratan ISAs yang melampaui GAAS. Sebelum disahkannya Undang-undang Sarbanes-Oxley, ASB menetapkan standar auditing untuk perusahaan swasta dan publik. PCAOB yang sekarang bertanggung jawab untuk standar audit perusahaan publik, sedangkan ASB terus menyediakan standar audit untuk perusahaan swasta dan entitas lain.
PCAOB awalnya mengadoptasi standar akuntansi yang telah ditetapkan ASB sebagi standar audit sementara. Selain itu, PCAOB juga mempertimbangkan standar internasional ketika mengembangkan standar baru. Akibatnya, standar audit untuk perusahaan publik dan swasta di Amerika Serikat hampir sama. Standar yang dikeluarkan PCAOB disebut PCAOB Auditing Standards di laporan audit perusahaan publik dan ketika dirujuk dalam tulisan, dan hanya berlaku untuk audit perusahaan publik. Standar audit internasional yang diadopsi oleh badan-badan penetapan standar di masing-masing negara berlaku untuk audit entitas di luar Amerika Serikat. Generally accepted auditing standards yang mirip dengan standar audit internasional dan berlaku untuk audit perusahaan swasta dan entitas lain di Amerika Serikat. Standar Auditing PCAOB berlaku untuk audit dari perusahaan publik AS dan pendaftar lain di SEC.
Post a Comment