Pengertian umum dari suatu perikatan asurans adalah, suatu perikatan dimana seorang praktisi harus memeriksa sesuatu, pada umumnya suatu kumpulan atau rangkaian data, kemudian praktisi meyimpulkan hasil pemeriksaanya berupa pernyataan pendapat atas suatu yang diperiksanya. Pernyataan pendapat tersebut harus mampu meningkatkan tingkat keyakinan dari pengguna laporan. Audit merupakan bagian dari jenis perikatan asurans., dan audit atas laporan keuangan merupakan bagian dari jenis-jenis perikatan asurans.
Adapun elemen dari perikatan asurans adalah sebagai berikut:
a. Pihak yang bertanggung jawab (responsible party). Pihak ini yang bertanggung jawab atas sesuatu yang akan diperiksa (subject matter), karena pihak ini adalah pemilik dari subject matter tersebut.
b. Praktisi atau practitioner, adalah pihak yang melakukan pemeriksaan terhadap sesuatu (subject matter), kemudian menyimpulkan hasil pemeriksaan berupa suatu pernyataan pendapat.
c. Subyek yang diperiksa (subject matter). Subyek dari pemeriksaan, secara luas meliputi data dan atau informasi baik informasi keuangan maupun non keuangan.
d. Kriteria merupakan kriteria yang digunakan untuk penyusunan subyek yang akan diperiksa. sedangkan dalam pelaksanaan pemeriksaan Praktisi harus menggunakan etika dan standar profesi yang berlaku.
e. Bukti pemeriksaan yang tepat dan memadai. Praktisi harus memperoleh bukti pemeriksaan yang tepat dan memadai. Sebagai basis untuk menyatakan kesimpulan.
f. Laporan tertulis hasil pemeriksaan.
Setiap perikatan asurans harus dilakukan melaui tahapan berikut ini:
a. Perencanaan: Praktisi harus merencanakan perikatan sedemikian rupa. sehingga perikatan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif.
b. Pelaksanaan: Praktisi melaksanakan perikatan untuk memperoleh bukti-bukti yang tepat dan memadai.
c. Penyelesaian dan Kesimpulan: Praktisi harus yakin bahwa seluruh prosedur pemeriksaan yang dianggap perlu telah selesai dilaksanakan dan menghasilkan bukti pemeriksaan yang didokumentasikan. Bukti-bukti tersebut memadai untuk mendukung kesimpulan yang akan diambil oleh Praktisi.
d. Laporan: Laporan perikatan asurans harus tertulis dan berisi suatu pernyataan yang jelas tentang kesimpulan atas sesuatu (subject matter) yang diperiksanya.
CREDIT FILE: NIJAR KURNIA ROMDONI
PASSWORD: ada.farihinmuhamad.blogspot.com
Post a Comment