Download Modul Perkuliahan Lingkungan Bisnis dan Hukum Komersial - Perjanjian Kredit dan Jaminannya

Materi pada perkuliahan kedua ini diarahkan mahasiswa mampu menjelaskan dan mengaplikasikan  Pengertian Kredit dan Kredit Perbankan, Perjanjian Kredit dan Fungsinya, Syarat Perjanjian Kredit,  Perjanjian Jaminan dan Jenis Perjanjian Jaminan

Mahasiswa mampu menjelaskan dan mengaplikasikan Pengertian Kredit dan Kredit Perbankan, Perjanjian Kredit dan Fungsinya, Syarat Perjanjian Kredit,  Perjanjian Jaminan dan Jenis Perjanjian Jaminan

 

DESKRIPSI SINGKAT MATERI :

a.         Pengertian Kredit dan Kredit Perbankan

b.         Perjanjian Kredit dan Fungsinya

c.        Syarat Perjanjian Kredit

d.        Perjanjian Jaminan dan Jenis Perjanjian Jaminan

 

TUJUAN PEMBELAJARAN :

Secara umum, materi ini akan memberikan bekal kemampuan bagi Mahasiswa mampu menjelaskan dan mengaplikasikan pengetahuan tentang perjanjian Kredit dan Jaminannya.

Secara khusus, materi ini akan membekali Mahasiswa mampu menjelaskan dan mengaplikasikan Pengertian Kredit dan Kredit Perbankan, Perjanjian Kredit dan Fungsinya, Syarat Perjanjian Kredi dan  Perjanjian Jaminan serta Jenis Perjanjian Jaminan

 

PENYAJIAN :

A.   PERJANJIAN KREDIT

a.      Pengertian Perjanjian Kredit

Pengertian Perjanjian Kredit berasal dari bahasa Latin yang berbunyi Creder, yang berarti “Kepercayaan”. Bahwa pemberian suatu kredit terjadi, didalamnya terkandung adanya kepercayaan orang atau badan yang memberikannya kepada orang lain atau badan yang diberinya, dengan ikatan perjanjian harus memenuhi segala kewajiban yang diperjanjikan untuk dipenuhi pada waktunya.

Bila transaksi kredit terjadi, adanya pemindahan materi dari yang memberikan kredit kepada yang diberi kredit.

Dalam pengertian umum, kredit itu didasarkan kepada kepercayaan atas kemampuan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan datang.

Rolling G. Thomas, mengemukakan bahwa kepercayaan kredit atau pemberian kredit oleh kreditur itu, didasarkan kepada kemampuan debitur dalam hal mengembalikan pinjaman berikut bunganya, dan tertentu menurut estimasi analisis kredit. Sedangkan Amir R. Batubara, mengemukakan kredit itu terjadi, bila ada tenggang waktu antara pemberi kredit itu sendiri oleh kreditur, dengan saat peembayaran yang dilakukan debitur.

Pengertian kredit yang tercantum dalam Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan: “Bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarrkan persetujuan dan kesepakatan pinjam-meinjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.

 

b.      Unsur  Perjanjian Kredit 

Dalam pengertian diatas terdapat unsur-unsur yang terkandung dalam Perjanjian Kredit tersebut, diantaranya sebagai berikut :

1. Adanya orang atau badan yang memiliki uang, barang atau jasa, dan bersedia untuk meminjamkannya kepada pihak lain.

2.Adanya orang atau badan sebagai pihak yang memerlukan atau meminjam uang barang atau jasa.

3.Adanya kepercayaan kreditur kepada debitur.

4. Adanya janji dan kesanggupan membayar dari debitur kepada kreditur.

5. Adanya perbedaan waktu, yaitu perbedaan antara saat penyerahan uang, barang atau jasa, oleh kreditur dengan saat pembayaran kembali oleh debitur.

6.   Adanya risiko.

 

c.       Sifat dan bentuk Perjanjian Kredit

1.      Sifat Perjanjian kredit adalah perjanjian pokok (prinsipil) yang bersifat rill. Sebagai perjanjian yang bersifar prinsipil, maka perjanjian jaminan adalah assessor-nya. Ada dan berakhirnya perjanjian jaminan bergantung pada perjanjian pokok. Arti rill ialah bahwa terjadinya perjanjian kredit ditentukan oleh penyerahan uang oleh bank kepada nasabah debitur. (Hermansah, 2005)

2.      Bentuk perjanjian kredit perbankan menggunakan bentuk perjanjian baku (Standard Contract). Berkaitan dengan itu, memang dalam praktiknya bentuk perjanjiannya telah disediakan oleh pihak bank sebagai kreditur sedangkan debitur hanya mempelajari dan memahaminya dengan bank. Apabila debitur menerima semua ketentuan dan persyaratan yang ditentukan oleh bank, maka ia berkewajiban untuk menandatangani perjanjian kredit tersebut, tetapi jika debitur menolak ia tidak perlu untuk menandatangani perjanjian kredit.

Perjanjian kredit ini perlu memperoleh perhatian yang khusus baik oleh bank sebagai kreditur maupun nasabah sebagai debitur, karena perjanjian kredit mempunyai fungsi yang sangat penting dalam pemberian, pengelolaan dan penatalaksanaan kredit tersebut.

 

d.      Fungsi Perjanjian Kredit

Menurut Ch. Gatot Wardoyo perjanjian kredit mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut :

1. Perjanjian kredit berfungssi sebagai perjanjian pokok;

2.Perjanjian kredit berfungsi sebagai bukti mengenai batasan-batasan hak dan kewajiban diantara kreditur dan debitur;

3.Perjanjian kredit berfungsi sebagai alat untuk melakukan monitoring kredit. Dalam perjanjian kredit perbankan pihak kreditur untuk mengurangi terjadinya suatu risiko dalam perjanjian kredit, debitur harus memberikan suatu jaminan untuk memberikan rasa yakin dan aman terhadap kreditur dalam suatu perjanjian kredit.

 

B.     PERJANJIAN JAMINAN KREDIT

a.      Pengertian jaminan

Pengertian jaminan menurut ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang Jaminan Pemberian Kredit. Bahwa yang dimaksud dengan jaminan adalah suatu keyakinan bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi suatu kredit sesuai dengan yang diperjanjikan.

Menurut ketentuan Pasal 1 Butir 23 yang dimaksud dengan agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembayaran berdasarkan prinsip syariah. Tujuan dari agunan untuk mendapat fasilitas kredit dari bank. Agunan ini diserahkan oleh debitur kepada bank. Adapun pengertian jaminan yang lainnya menurut Hartono Hadisoeprapto bahwa Jaminan adalah sesuatu yang diberikan kepada kreditur untuk memberikan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan.

Menurut M. Bahsan Jaminan adalah segala sesuatu yang diterima oleh kreditur dan diserahkan debitur untuk menjamin suatu utang piutang dalam masyarakat. Serta Seminar Badan Pembinaan Hukum Nasional di Yogyakarta berpendapat bahwa Jaminan adalah menjamin dipenuhinya kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan hukum. Oleh karena itu, hukum jaminan erat sekali dengan hukum benda.

 

b.      Jenis-Jenis Perjanjian Jaminan Kredit

1.      Hak Tanggungan

1)      Pengaturan hak  tanggungan

Saat ini diatur dalam UU No. 4 Tahun  1996 mengatur tentang  Hak Tanggungan  atas  tanah  beserta  benda-benda  yang   berkaitan dengan tanah. LN 1996: 42 disebut UU Hak Tanggungan. Ketentuan baru ini bertujuan menghapuskan  ketentuan tentang : Hipotik (BK II KUH Perdata) dan Crediet Verband (Stb 1908 : 542 Jo Stb 1909 : 586 Jo 1937 : 190 Jo 1937 : 191)

2)      Pengertian Hak Tanggungan : (Ps. 1 butir 1 UUHT)

3)   Hak Tanggungan adalah :“Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang  merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain”.

4)      Ciri-ciri  dan sifat  Hak Tanggungan.

Hak Tanggungan   merupakan   lembaga   jaminan untuk  pelunasan   utang yang kuat memliki  cirri antar  lain :

·         Memberikan kedudukan . diutamakan (Pasal. 1 UUHT)

·         Selalu mengikuti objek yang dijaminkan (Pasal. 7 UUHT)

·         Memenuhi asas spesialitas dan publisitas, agar mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian bagi yang bersangkutan.

·         Mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusi (Pasal. 14 Jo Pasal. 20 UUHT). 

5)      Sifat lain hak tanggungan :

Tidak dapat dibagi-bagi kecuali diperjanjikan lain dalam APHT . Dengan demikian,  walaupun  hutang dilunasi sebagian,  namun Hak Tanggungan  tetap membebani seluruh objek  HT.

Objek Hak Tanggungan

·         Hak Milik

·         Hak Guna Usaha

·         Hak Guna Bangunan

·         Hak Pakai atas Tanah Negara

·         Hak Pakai atas Tanah Hak Milik 

6)      Tata Cara Pemberian Hak Tanggungan :

·         Membuat perjanjian utang piutang/perjanjian pemberian kredit yang pelunasannya dijamin dengan hak tanggungan.

·         Membuat perjanjian pemberian hak tanggungan yang dituangkan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh Notaris/PPAT.

·         Melakukan pendaftaran hak tanggungan pada Kantor Pertanahan maka lahirlah hak tanggungan yang dibebankan

 

2.      Pand/Gadai ( KUH Perdata )

1)      Pangaturan dan  pengertian  gadai .

Gadai  atau  pand diatur  dalam  Ps. 1150 KUHP, memiliki pengertian :“Hak yang diperoleh kreditur atas benda bergerak dari orang lain atas nama debitur untuk menjamin utang dan memberikan wewenang kepada kreditur untuk mendapat pelunasan lebih dulu daripada kreditur lain“.

2)      Ciri/Sifat gadai :

·         Accessoire

·         Jaminan pembayaran kembali

·         Barang yang digadaikan harus pada pemegang gadai

·         Tidak dapat dibagi-bagi

·         Mempunyai hak didahulukan

·         Pemegang gadai berhak menjual sendiri benda gadai, bila dianggap pailit/wanprestasi

·         Penguasaan benda gadai bukan untuk dinikmati/dipakai/dipungut hasil oleh pemegang gadai. 


3)  Obyek gadai  adalah  berupa  benda bergerak

4) Tata Cara mengadakan gadai

·         Membuat perjanjian piutang antara debitur dan kreditur, dimana debitur sanggup memberikan benda bergerak.

·         Membuat perjanjian gadai, bisa dibuat lisan atau tertulis.

·         Penyerahan benda yang digadaikan pada kreditur.

 

    5.   Perbedaan  Gadai dengan Hak Tanggungan.

Hak Tanggungan

Gadai

·         Benda tak bergerak

·         Penguasaaa phisik  atas benda tak berpindah pada tangan kreditur

·         Akta  otentik

·         Dapat dijaminkan lebih dari satu kali

·         Benda bergerak

·         Pengusaan phisik atas benda berpindah pada  tangan  kreditur

·         Bebas : bisa  lisan atau tertulis

·         Hanya   dapat dijaminkan satu kali saja

 

              3.  Fiduciaire Eigendoms Overdracht/FEO/Fiducia :

                 1) Pengaturan

                     Fiduacia, diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Fiducia.  Semula  pengaturan Fiducia  didasarkan pada  Yurusprudensi. Tujuan undang-undang tersebut adalah untuk  memberikan kepastian hukum kepada  para  pihak. Oleh  karena   itu  dianut  asas  Spesialitas  dalam pembebanan fiducia.

                 2). Pengertian  Fiducia

Penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan dimana yang digadaikan adalah hak miliknya, sedangkan bendanya tetap berada pada debitur.

                 3). Sifat hukum fiducia

            Seperti  halnya   pada   gadai, fiduciapun merupakan  jaminan  untuk benda  bergerak ,  hanya pada  fiducia  ini benda  secara fisik yang dijadikan jaminan tetap berada pada debitur, sedangkan yang diserahkan  sebagai  jaminan hanya  bukti-bukti  kepemilikan saja.

       4).  Tata Cara Pemberian

            Tujuan  pemberian kepastian hukum,  mendapat  penjabaran  dalam bentuk dianut asas  spesiallitas  dalam  tata cara  pemberian  fiducia. Tata   Cara Pemberian  Fiducia  antara   lain :

·         Membuat perjanjian utang piutang/perjanjian pemberian kredit  yang         pelunasannya dijamin dengan hak fiducia

·         Membuat perjanjian fiducia yang dituangkan dalam Akta  Notaris.

·          Melakukan pendaftaran di kantor  pendaftaran fiducia. 


5)      Kelemahan fiducia untuk   benda   bergerak

·         Tidak adanya pengumuman penyerahan benda jaminan.
·         Umum tak dapat mengetahui dengan pasti apakah ia pemilik benda atau hanya sebagai pemberi fiducia. 
·         Tidak dapat ditelusuri apakah pemberi fiducia itu benar-benar pemilik atau hanya pemegang saja


DAFTAR PUSTAKA

1.      Dahlan Siamat, Manajemen Bank Umum, Jakarta: Intermedia, 1993

2.      Hermansah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.

3.      Nina Nurani, Hukum Bisnis Suatu Pengantar,  Bandung,Insan Mandiri, 2012.

4.      Racmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Cetakan II, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003, hlm. 240.

5.      Salim H.S, Perkembangan Hukum jaminan di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

 

Credit Files : Nijar Kurnia Romdoni

Download File klik LINK INI (password: pkj.farihinmuhamad.blogspot.com) 

Post a Comment

Previous Post Next Post