Mahasiswa
mampu menjelaskan dan mengaplikasikan Pengertian Kredit dan Kredit Perbankan,
Perjanjian Kredit dan Fungsinya, Syarat Perjanjian Kredit, Perjanjian Jaminan dan Jenis Perjanjian
Jaminan
DESKRIPSI SINGKAT MATERI :
a. Pengertian Kredit dan Kredit Perbankan
b. Perjanjian
Kredit dan Fungsinya
c.
Syarat Perjanjian Kredit
d.
Perjanjian Jaminan dan Jenis
Perjanjian Jaminan
TUJUAN PEMBELAJARAN :
Secara
umum, materi ini akan memberikan bekal kemampuan bagi Mahasiswa mampu
menjelaskan dan mengaplikasikan pengetahuan
tentang perjanjian Kredit dan Jaminannya.
Secara
khusus, materi ini akan membekali Mahasiswa mampu menjelaskan dan
mengaplikasikan Pengertian Kredit dan Kredit Perbankan,
Perjanjian Kredit dan Fungsinya, Syarat Perjanjian Kredi dan Perjanjian Jaminan serta Jenis Perjanjian
Jaminan
PENYAJIAN :
A. PERJANJIAN KREDIT
a.
Pengertian Perjanjian
Kredit
Pengertian
Perjanjian Kredit
berasal dari bahasa Latin yang berbunyi Creder, yang
berarti “Kepercayaan”. Bahwa pemberian suatu kredit terjadi, didalamnya
terkandung adanya kepercayaan orang atau badan yang memberikannya kepada orang
lain atau badan yang diberinya, dengan ikatan perjanjian harus memenuhi segala
kewajiban yang diperjanjikan untuk dipenuhi pada waktunya.
Bila
transaksi kredit terjadi, adanya pemindahan materi dari yang memberikan kredit
kepada yang diberi kredit.
Dalam pengertian umum, kredit itu didasarkan kepada kepercayaan atas kemampuan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan datang.
Rolling
G. Thomas, mengemukakan bahwa kepercayaan kredit atau pemberian kredit oleh
kreditur itu, didasarkan kepada kemampuan debitur dalam hal mengembalikan
pinjaman berikut bunganya, dan tertentu menurut estimasi analisis kredit.
Sedangkan Amir R. Batubara, mengemukakan kredit itu terjadi, bila ada tenggang
waktu antara pemberi kredit itu sendiri oleh kreditur, dengan saat peembayaran
yang dilakukan debitur.
Pengertian
kredit yang tercantum dalam Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998
tentang Perbankan: “Bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarrkan persetujuan dan kesepakatan
pinjam-meinjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam
untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
b. Unsur Perjanjian Kredit
Dalam
pengertian diatas terdapat unsur-unsur yang terkandung dalam Perjanjian Kredit
tersebut, diantaranya sebagai berikut :
1. Adanya orang atau badan yang memiliki uang, barang atau jasa, dan bersedia untuk meminjamkannya kepada pihak lain.
2.Adanya orang atau badan sebagai pihak yang memerlukan atau meminjam uang barang atau jasa.
3.Adanya kepercayaan kreditur kepada debitur.
4. Adanya janji dan kesanggupan membayar dari debitur kepada kreditur.
5. Adanya perbedaan waktu, yaitu perbedaan antara saat penyerahan uang, barang atau jasa, oleh kreditur dengan saat pembayaran kembali oleh debitur.
6. Adanya risiko.
c. Sifat dan bentuk Perjanjian Kredit
1. Sifat Perjanjian kredit adalah perjanjian pokok (prinsipil) yang bersifat rill. Sebagai perjanjian yang bersifar prinsipil, maka perjanjian jaminan adalah assessor-nya. Ada dan berakhirnya perjanjian jaminan bergantung pada perjanjian pokok. Arti rill ialah bahwa terjadinya perjanjian kredit ditentukan oleh penyerahan uang oleh bank kepada nasabah debitur. (Hermansah, 2005)
2. Bentuk perjanjian kredit perbankan menggunakan bentuk perjanjian baku (Standard Contract). Berkaitan dengan itu, memang dalam praktiknya bentuk perjanjiannya telah disediakan oleh pihak bank sebagai kreditur sedangkan debitur hanya mempelajari dan memahaminya dengan bank. Apabila debitur menerima semua ketentuan dan persyaratan yang ditentukan oleh bank, maka ia berkewajiban untuk menandatangani perjanjian kredit tersebut, tetapi jika debitur menolak ia tidak perlu untuk menandatangani perjanjian kredit.
Perjanjian kredit ini perlu memperoleh
perhatian yang khusus baik oleh bank sebagai kreditur maupun nasabah sebagai
debitur, karena perjanjian kredit mempunyai fungsi yang sangat penting dalam
pemberian, pengelolaan dan penatalaksanaan kredit tersebut.
d. Fungsi Perjanjian Kredit
Menurut Ch. Gatot Wardoyo perjanjian kredit mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut :
1. Perjanjian kredit berfungssi sebagai perjanjian pokok;
2.Perjanjian kredit berfungsi sebagai bukti mengenai batasan-batasan hak dan kewajiban diantara kreditur dan debitur;
3.Perjanjian kredit berfungsi sebagai alat untuk melakukan monitoring kredit. Dalam perjanjian kredit perbankan pihak kreditur untuk mengurangi terjadinya suatu risiko dalam perjanjian kredit, debitur harus memberikan suatu jaminan untuk memberikan rasa yakin dan aman terhadap kreditur dalam suatu perjanjian kredit.
B. PERJANJIAN JAMINAN KREDIT
a. Pengertian
jaminan
Pengertian jaminan menurut ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang Jaminan Pemberian Kredit. Bahwa yang dimaksud dengan jaminan adalah suatu keyakinan bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi suatu kredit sesuai dengan yang diperjanjikan.
Menurut ketentuan Pasal 1 Butir 23 yang dimaksud dengan agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembayaran berdasarkan prinsip syariah. Tujuan dari agunan untuk mendapat fasilitas kredit dari bank. Agunan ini diserahkan oleh debitur kepada bank. Adapun pengertian jaminan yang lainnya menurut Hartono Hadisoeprapto bahwa Jaminan adalah sesuatu yang diberikan kepada kreditur untuk memberikan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan.
Menurut M. Bahsan Jaminan adalah segala
sesuatu yang diterima oleh kreditur dan diserahkan debitur untuk menjamin suatu
utang piutang dalam masyarakat. Serta Seminar Badan Pembinaan Hukum Nasional di
Yogyakarta berpendapat bahwa Jaminan adalah menjamin dipenuhinya kewajiban yang
dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan hukum. Oleh karena
itu, hukum jaminan erat sekali dengan hukum benda.
b. Jenis-Jenis Perjanjian Jaminan Kredit
1. Hak Tanggungan
1)
Pengaturan hak tanggungan
Saat ini diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 mengatur tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. LN 1996: 42 disebut UU Hak Tanggungan. Ketentuan baru ini bertujuan menghapuskan ketentuan tentang : Hipotik (BK II KUH Perdata) dan Crediet Verband (Stb 1908 : 542 Jo Stb 1909 : 586 Jo 1937 : 190 Jo 1937 : 191)
2) Pengertian Hak Tanggungan : (Ps. 1 butir 1 UUHT)
3) Hak Tanggungan adalah :“Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain”.
4)
Ciri-ciri dan
sifat Hak Tanggungan.
Hak
Tanggungan merupakan lembaga
jaminan untuk pelunasan utang yang kuat memliki cirri antar
lain :
·
Memberikan kedudukan . diutamakan (Pasal. 1 UUHT)
·
Selalu mengikuti objek yang dijaminkan (Pasal. 7 UUHT)
·
Memenuhi asas
spesialitas dan publisitas, agar mengikat
pihak ketiga dan memberikan kepastian bagi yang bersangkutan.
·
Mudah dan pasti
dalam pelaksanaan eksekusi (Pasal. 14 Jo Pasal. 20 UUHT).
5)
Sifat lain hak tanggungan :
Tidak
dapat dibagi-bagi kecuali diperjanjikan lain dalam APHT . Dengan demikian, walaupun hutang dilunasi sebagian, namun Hak Tanggungan tetap membebani seluruh objek HT.
Objek
Hak Tanggungan
·
Hak Milik
·
Hak Guna Usaha
·
Hak Guna Bangunan
·
Hak Pakai atas
Tanah Negara
·
Hak Pakai atas
Tanah Hak Milik
6)
Tata Cara Pemberian Hak Tanggungan :
·
Membuat
perjanjian utang piutang/perjanjian pemberian kredit yang pelunasannya dijamin
dengan hak tanggungan.
·
Membuat
perjanjian pemberian hak tanggungan yang dituangkan dalam Akta Pemberian Hak
Tanggungan (APHT) oleh Notaris/PPAT.
·
Melakukan
pendaftaran hak tanggungan pada Kantor Pertanahan maka lahirlah hak tanggungan yang dibebankan
2. Pand/Gadai ( KUH Perdata )
1)
Pangaturan dan pengertian
gadai .
Gadai atau pand diatur dalam Ps. 1150 KUHP, memiliki pengertian :“Hak yang diperoleh kreditur atas benda bergerak dari orang lain atas nama debitur untuk menjamin utang dan memberikan wewenang kepada kreditur untuk mendapat pelunasan lebih dulu daripada kreditur lain“.
2)
Ciri/Sifat gadai :
·
Accessoire
·
Jaminan pembayaran kembali
·
Barang yang digadaikan harus pada pemegang gadai
·
Tidak dapat dibagi-bagi
·
Mempunyai hak didahulukan
·
Pemegang gadai berhak menjual sendiri benda gadai, bila
dianggap pailit/wanprestasi
·
Penguasaan benda gadai bukan untuk
dinikmati/dipakai/dipungut hasil oleh pemegang gadai.
3) Obyek gadai adalah berupa benda bergerak
4) Tata Cara mengadakan gadai
·
Membuat perjanjian piutang antara debitur dan kreditur,
dimana debitur sanggup memberikan benda bergerak.
·
Membuat
perjanjian gadai, bisa dibuat lisan atau tertulis.
· Penyerahan benda yang digadaikan pada kreditur.
5. Perbedaan Gadai dengan Hak Tanggungan.
Hak Tanggungan |
Gadai |
·
Benda tak
bergerak ·
Penguasaaa
phisik atas benda tak berpindah pada
tangan kreditur ·
Akta otentik ·
Dapat
dijaminkan lebih dari satu kali |
·
Benda bergerak ·
Pengusaan phisik atas benda berpindah pada tangan
kreditur ·
Bebas :
bisa lisan atau tertulis ·
Hanya dapat
dijaminkan satu kali saja |
3. Fiduciaire Eigendoms Overdracht/FEO/Fiducia :
1) Pengaturan
Fiduacia, diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Fiducia. Semula pengaturan Fiducia didasarkan pada Yurusprudensi. Tujuan undang-undang tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak. Oleh karena itu dianut asas Spesialitas dalam pembebanan fiducia.
2).
Pengertian Fiducia
Penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan dimana yang digadaikan adalah hak miliknya, sedangkan bendanya tetap berada pada debitur.
3). Sifat hukum fiducia
Seperti halnya pada gadai, fiduciapun merupakan jaminan untuk benda bergerak , hanya pada fiducia ini benda secara fisik yang dijadikan jaminan tetap berada pada debitur, sedangkan yang diserahkan sebagai jaminan hanya bukti-bukti kepemilikan saja.
4). Tata Cara Pemberian
Tujuan pemberian kepastian hukum, mendapat
penjabaran dalam bentuk dianut
asas spesiallitas dalam
tata cara pemberian fiducia. Tata Cara Pemberian Fiducia
antara lain :
·
Membuat perjanjian utang piutang/perjanjian pemberian
kredit yang pelunasannya dijamin dengan hak fiducia
·
Membuat perjanjian fiducia yang dituangkan dalam
Akta Notaris.
·
Melakukan
pendaftaran di kantor pendaftaran
fiducia.
5) Kelemahan fiducia untuk benda bergerak
· Tidak adanya pengumuman penyerahan benda jaminan.· Umum tak dapat mengetahui dengan pasti apakah ia pemilik benda atau hanya sebagai pemberi fiducia.· Tidak dapat ditelusuri apakah pemberi fiducia itu benar-benar pemilik atau hanya pemegang saja
DAFTAR PUSTAKA
1. Dahlan Siamat, Manajemen Bank Umum,
Jakarta: Intermedia, 1993
2. Hermansah, Hukum Perbankan Nasional
Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.
3. Nina Nurani, Hukum Bisnis Suatu Pengantar, Bandung,Insan Mandiri, 2012.
4. Racmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum
Perbankan di Indonesia, Cetakan II, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003,
hlm. 240.
5. Salim H.S, Perkembangan Hukum jaminan di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
Credit Files : Nijar Kurnia Romdoni
Download File klik LINK INI (password: pkj.farihinmuhamad.blogspot.com)
Post a Comment