Download Modul Perkuliahan Lingkungan Bisnis dan Hukum Komersial - Hukum Perikatan dan Perjanjian Kredit

Materi pada perkuliahan ke satu ini diarahkan Mahasiswa mampu mengimplementasikan norma norma pokok hukum komersial untuk meningkatkan kemampuan dalam memformulasikan strategi bisnis. Mahasiswa mampu mengimplementasikan norma norma pokok hukum komersial untuk meningkatkan kemampuan dalam memformulasikan strategi bisnis.

DESKRIPSI SINGKAT MATERI

 Makna hukum bisnis :

  • Hukum Perikatan: Asas, sahnya perjanjajian, MOU ( kasus )
  • Perjanjian Kredit & Jaminannya :

Dasar  hukum dan macam2 jaminan :(kasus )

·         Pertanggungan/Asuransi :

Pengertian, jenis dan prinsip ( kasus )

  • Anti Monopoli dan Persaingan  tidak  sehat :

Pengertian  kegiatan-kegiatan dan perjanjian-perjanjian yg dilarang ( Kasus )

·         Perlindungan   konsumen :

Pengertian dan hak & kewajiban konsumen dan pelaku usaha (  Kasus )

  • Kepailitan  dan penundaan  Kewajiban pembayaran Utang:

Pengertian, Syarat pengajuan, akibat hk kepailitan, para pihak terkait dalam pengurusan an penundaan  kewjiban pembayaran utang( kasus )

  • Penyelesaian Sengketa dalam Hukum      Bisnis serta Pembuktian :

Pengertian , macam-macam cara  peneyelsaian  sengketa, pembuktian sec perdata.( Kasus)

 

TUJUAN PEMBELAJARAN 

Secara umum, materi ini akan memberikan bekal kemampuan bagi Mahasiswa agar mampu menjelaskan dan  mengaplikasikan norma norma pokok hukum komersial untuk meningkatkan kemampuan dalam memformulasikan strategi bisnis. Secara khusus, materi ini akan membekali Mahasiswa mampu menjelaskan  dan mengaplikasikan  konsep, fungsi, nilai-nilai pembahasan tentang bagaimana norma norma pokok hukum komersial untuk meningkatkan kemampuan dalam memformulasikan strategi bisnis 

PENYAJIAN:

PENGANTAR DEFINISI

A. Istilah

TradeLaw/hukum perniagaan/Commercial  Law” à klasik, tradisional  KUH Dagang

“hukum ekonomi“ / “ Economic Law “.à  luas

“hukum bisnis” /  business law à ideal

 

Hukum :

Keseluruhan kaidah/norma/aturan yang berisi perintah, larangan yang mengikat seluruh anggota masyarakat dengan tujuan:  ketertiban, keadilan,kepastian hukum.

 

Bisnis:

   keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus menerus yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan, atau disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.


Hukum bisnis:

    seperangkat kaidah-kaidah yang diadakan untuk mengatur       serta        menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul    dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan.

 

HUKUM PERIKATAN

      Definisi Hukum perikatan :

     Suatu hubungan hukum dalam lapangan harta      kekayaan dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lainnya berkewajiban melakukan prestasi.

      Sumber  perikatan :               1.  undang-undang :

                                                      - Onrechmatigedaag

                                                      - Zaakwarneming.

                                                      - Alimentasi

                                                      - Burenrecht

                                                  2.   kontrak/perjanjian. 

      Definisi kontrak/perjanjian:

     suatu perbuatan hukum di mana 1 (satu) orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap 1 (satu) orang lain atau lebih.

      Hubungan Perikatan dengan perjanjian/kontrak :

          -  kontrak merupakan salah satu sumber dari  perikatan          

          -  kontrak/perjanjian adalah perikatan yang ada kata sepakat.

 

HUBUNGAN PERIKATAN DENGAN PERJANJIAN

      kontrak merupakan salah satu   sumber dari  perikatan         

      kontrak/perjanjian adalah perikatan yang ada kata sepakat.

 

Objek Perikatan  :

         Prestasi dalam kontrak   berupa: 
   1. Memberikan/menyerahkan  sesuatu.
   2. Berbuat sesuatu.
   3. Tidak berbuat sesuatu.

          Wanprestasi  berupa   :
     1.   tidak memenuhi prestasi  sama sekali.
     2.   memenuhi prestasi  tapi  terlambat.
     3.   memenuhi prestasi  tapi  keliru.

     Akibat  Wanprestasi  àgugatan kreditur :
     1.  ganti  rugi

     2.  pembatalan  perjanjian
     3.  pemenuhan prestasi
     4.  gantirugi dan  pembatalan perjanjian


Overmacht/Force Majeure

Istilah “force majeure” atau “act of good” sering diterjemahkan menjadi “keadaan memaksa” atau ”keadaan darurat” adalah:

Suatu keadaan dimana debitur dalam suatu kontrak tidak dapat memenuhi prestasi disebabkan keadaan/kejadian atau peristiwa yang tidak diduga setelah adanya kontrak/ perjanjian, sehingga menghalangi debitur untuk berprestasi sebelum lalai. Peristiwa tersebut tidak dapt dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara debitur tidak dalam keadaan itikad buruk.

Peristiwa yang menyebabkan terjadinya force majeure tersebut tidak termasuk kedalam asumsi dasar ( basic assumption )dari para pihak sewaktu membuat kontrak tersebut. Apabila seandainya peristiwa tersebut pada saat dibuat kontrak sudah dapat diduga akan terjadi, maka hal tersebut sudah sepatutnyalah dinegoisasikan diantara para pihak dalam  kontrak yang bersangkutan.

Terjadi peristiwa yang tidak diduga sebelumnya.          
·    Peristiwa diluar kesalahan debitur
·    Debitur tidak dapat dipertanggungjawabkan
·    Kejadian terjadi sebelum debitur lalai.

Akibat dari  peristiwa  dinyatakan overmacht/force majeure
·  Kreditur tidak dapat melakukan gugatan
·  Kreditur tidak dapat melakukan somatie
·  Debitur tidak wajib membayar kerugian
·  Resiko tidak beralih pada debitur
·  Kreditur tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi

ü  Dengan demikian sutu force majeure dari kontrak tersebut bisa berupa:

a.       Force majeure karena sebab-sebab yang tidak terduga.

b.      Forcemajeure karena keadaan memaksa

c.       Forcemajeure karena perbuatan tersebut dilarang.

Peristiwa dikatakan forcemajeure, apabila memenuhi beberapa unsur berikut ini, antara lain :

  1. Terjadi peristiwa yang tidak diduga sebelumnya.
  2. Peristiwa diluar kesalahan debitur
  3. Debitur tidak dapat dipertanggungjawabkan

Kejadian terjadi sebelum debitur lalai. Akibat dari peristiwa dinyatakan overmacht/force majeure adalah sbb :

  1. Kreditur tidak dapat melakukan gugatan
  2. Kreditur tidak dapat melakukan somatie
  3. Debitur tidak wajib membayar kerugian
  4. Resiko tidak beralih pada debitur
  5. Kreditur tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi


Asas-Asas  dalam Perjanjian /Kontrak

1.Asas perjanjian sebagai hukum mengatur  (aanvullen/optional  rech ).

2. Asas  Kebebasan  Berkontrak ( freedom of  contrak ).

     a.  memenuhi  syarat  sebagai  suatu kontrak.

     b. tidak  dilarang oleh undang-undang.

     c. tidak bertentangan dengan   kebiasaan  yang   berlaku

     d. dilaksanakan  dengan  itikad  baik.

3. Asas  Pacta Sunt Servanda. .

4. Asas  Obligatoir

5. Asas  Konsensual

 

SYARAT SAH PERJANJIAN

      Pasal 1320 KUH Perdata 

    *  Sepakat mereka yang mengikatkan diri Tidak  terjadi sepakat  à ada  unsur  :
        Subjek
à dapat dibatalkan
        a) paksaan (  dwang  )
        b) penipuan ( bedrog )
        c) kekeliruan ( dwaling )

  
·   Cakap untuk membuat perjanjian/kontrak
       
a)  dewasa
        b)  tidak   dibawah  pengampuan.

        d)  tidak  dilarang   UU untuk berbuat 

          Objek
àbatal demi hukum


·    Hal tertentu/harus ada objeknya 
·    Suatu sebab/kausa yang halal

2.  Syarat  sah umum  di luar  pasal 1320 KUH Perdata.
     a)  itikad  baik.
     b)  tidak   boleh  bertentangan  dengan  kebiasaan
     c)  dilakukan  berdasarkan  asas  kepatutan.
     d)  tidak    melanggar  kepentingan umum.
3. Syarat Sah Berlaku Khusus.
    Perjanjian:  Formal, Konsensual, Riil

 

ANATOMI PERJANJIAN 

Anatomi Perjanjian/Kontrak.

Setiap   akta/surat   perjanjian/kontrak,  baik untuk akta  di bawah   tangan   maupun akta  otentik  Anatomi perjanjian:

     a.  Judul

     b.  Kepala Akta

     c.  Komparasi

     d.  Sebab/Dasar

     e.  Syarat-syarat

     f.   Penutup

     g.  Tanda tangan

 

Contoh :

v  Judul : “KONTRAK SEWA MENYEWA RUMAH”

v  Kepala Akta : Pada hari ini, Senin tanggal 1 Januari 1997 di Jakarta

v  Komparasi/Para Pihak :

1. Tuan Ali Hamid ….

…………………….

…………………….

2. Tuan Slamet Sugeng ….

…………………….

…………………….

 

v  Sebab/Dasar/Causa :

- Agar perjanjian halal

- Dasar menunjukkan identitas barang

- Dasar kepemilikan

- Kesepakatan kedua belah pihak

“bahwa pihak pertama adalah pemilik dari satu unit rumah tinggal … dst”.

Syarat-syarat :

Ø  Syarat Esensial : syarat yang harus ada dalam perjanjian , bila tidak diatur , perjanjian cacat/tidak sempurna. Misalnya perjanjian:

*      Jual beli

*      Sewa menyewa

Ø  Syarat Naturalia : syarat yang biasa dicantumkan dalam perjanjian , bila tidak diatur , perjanjian tidak cacat sehingga perjanjian sah.

Terdapat dalam peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan kebiasaan serta undang-undang.

ü  Misalnya :

Syarat barang dan harga

 “Penyewa memasang pompa, ia boleh mengambil pompa jika meninggalkan rumah setelah sewa berakhir”.

ü  Pasal 1567 KUH Perdata mengatur :

“Pompa air boleh dibongkar dan dibawa penyewa”

* Syarat Aksidentalia : bersifat khusus/tidak mutlak/tidak biasa.

Hal tersebut dimuat bila para pihak menganggap perlu dimuat dalam Akta , misalnya:

“Selambat-lambatnya 7 hari sebelum penyerahan rumah wajib menyerahkan pada pihak I kwintansi pembayaran listrik dan telepon”.

v  Penutup :

Demikianlah Akta ini dibuat …..

Tanda Tangan

Para pihak beserta saksinya.

 

Asas-Asas dalam Perjanjian /Kontrak

Dalam Ilmu hukum, dikenal beberapa asas hukum dalam suatu perjanjian/kontrak sebagai berikut :

1. Asas perjanjian sebagai hukum mengatur ( aanvullen recht, optional recht );

2. Asas Kebebasan Berkontrak ( freedom of contrak );

3. Asas Pacta Sunt Servanda;

4. Asas obligatoir;

5. Asas Konsensual.

 

BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Perjanjian  dapat  berakhir  antara  lain :

    a.  Pembayaran  dapat  berupa  barang, uang ataupun jasa

    b.  Penawaran  pembayaran  diikuti  dengan  penitipan

    c.  Pembaharuan  utang.

    d.  Kompensasi  atau  perjumpaan utang

    e.  Percampuran Utang.

    f.   Pembebasan utang.

    g.  Musnahnya  barang  yang terutang

    h.  Kebatalan  dan pembatalan  perjanjian

 

Memorandum of  Understanding (MOU)

PENGERTIAN MoU : Perjanjian pendahuluan,  yang akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain  yang mengaturnya secara  detail. Karena itu, MoU  berisikan hal-hal yang pokok.Mengenai lain-lain aspek  dari MoU relatif sama  dengan  perjanjian lain ( Munir Fuady, 1977:91 ).

     Nota kesepahaman yang dibuat  antara   subjek  hukum  yang satu   dengan subjek hukum yang lainnya, baik dalam   suatau  negara  maupun antar  negara   untuk melakukan   kerjasama  dalam berbagai aspek  kehidupan   dan jangka waktunya  tertentu“

 

Dasar Hukum Mou :

Perikatan merupakan suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kakayaan dimana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi dan pihak yang lainnya berkewajiban melakukan prestasi.

Suatu perikatan lahir, baik karena undang-undang maupun karena kontrak/perjanjian. Perikatan yang tidak berdasarkan kontrak/perjanjian namun lahir berdasarkan undang-undang mungkin timbul dari undang-undang saja atau akibat dari perbuatan manusia. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1352 KUH Perdata mengatakan bahwa : 

“Perikatan-perikatan yang dilahirkan dari undang-undang timbul dari undang-undang saja ( uit de wet allen ) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan manusia“ ( uit de wet ten gevolge van’s mensen toedoen ).

Sedangkan pasal 1353 KUH Perdata menyatakan bahwa :

“Perikatan - perikatan yang dilahirkan dari undang-undang sebagai akibat perbuatan manusia, terbit dari perbuatan halal, atau dari perbuatan melawan hukum” (onrechmatige daad ) .

Perikatan yang lahir dari undang - undang saja adalah perikatan yang dengan terjadinya peristiwa-peristiwa tertentu, ditetapkan melahirkan suatu hubungan hukum ( perikatan ) di antara pihak-pihak yang bersangkutan, terlepas dari kemauan pihak-pihak tersebut, misalnya :

  1. Kematian, dengan meninggalnya seseorang, maka perikatan yang pernah mengikat orang tersebut beralih kepada ahli warisnya.
  2. Kelahiran, dengan kelahiran anak maka timbul perikatan antara ayah dan anak, di mana ayah wajib memelihara anak tersebut.
  3. Lampau waktu ( veryaring ), adalah peristiwa-peristiwa dengan lampaunya waktu seseorang mungkin terlepas haknya atas sesuatu atu mungkin mendapatkan haknya atas sesuatu. Perikatan yang bersumber dari undang-undang sebagai akibat perbuatan manusia maksudnya adalah bahwa dengan dilakukannya serangkaian perbuatan manusia, maka undang-undang melekatkan akibat hukum berupa perikatan terhadap orang tersebut. Perbuatan seseorang tersebut mungkin perbusatsn yang menurut hukum ( dibolehkan undangundang) atau mungkin pula merupakan perbuatan yang tidak dibolehkan undang-undang ( melawan hukum )

Sedangkan contoh perikatan yang lahir karena undang-undang sebagai akibat perbuatan manusia yang menurut hukum misalnya :

  1. Perikatan yang menimbulkan kewajiban-kewajiban tertentu diantara penghuni pekarangan yang saling berdampingan ( burenrecht ).
  2. Perikatan yang menimbulkan kewajiban mendidik dan memelihara anak ( alimentasi ).
  3. Perikatan karena adanya Perbuatan Melawan Hukum (onrech-matigedaad )
  4. Perikatan yang timbul karena perbuatan sukarela (zaakwarneming), sehingga perbuatan sukarela tersebut haruslah dituntaskan.
  5. Perikatan yang timbul dari pembayaran tidak terutang.
  6. Perikatan yang timbul dari perikatan wajar ( natuurlijke verbintenissen).

Dengan demikian, kontrak/perjanjian merupakan salah satu sumber dari perikatan atau dengan perkataan lain kontrak/perjanjian adalah perikatan yang ada kata sepakat antara para pihak.

 

Unsur :

  1. Perjanjian pendahuluan
  2. Isinya  mengenai hal-hal pokok
  3. Isinya dimasukkan  dalam kontrak
  4. Para  pihak yang  membuat ( subjek hukum: badan hukum publik dan privat)
  5. Wilayah berlaku ; regional , nasional, internasional
  6. Subsatnsi adalah kerja sama dalam berbgai aspek
  7. Jangka waktu tertentu

Tujuan

      Untuk  menghindari sulitnya  pembatalan agreement dalam hal prospek bisnisnya  blm jelas

      Penandatangan kontrak masih lama karena masih dilakukan negoisasi.

      Adanya  keragu-raguan dalam penandatangan kontrak

Ciri-ciri

      Isinya ringkas

      Berisi hal yang pokok

      Bersifat pendahuluan , yang akan diikuti oleh perjanjian lain yang lebih rinci

      Jangka wkatu, 1 bln, 6 bln  at 1 thn, bila  tdk ditindaklanjuti perj tsb batal kec bila diperpanjang

      Perjanjian dibawah tangan

       tidak ada  kewajiban yang  memaksa

Kekuatan Mengikat :

Pengikatan  moral, secara hukum dalam arti  tidak enforceable  secara  hukum dan pihak yang wanprestasi tdak dapat digugat ke pengadilan.

Bila  wanprestasi , dianggap tidak bermoral, reputasi   jatuh dalam  bisnis.

Struktur

      Titel

      Pembukaan

      Para pihak/komparisi

      Isi atau substansi kesepakatan   yang  dibuat oleh para  pihak

      Penutup

      Tandatangan para pihak

 

DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman, A, Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan , jakrta, Pradnya Pramitra, 1991: 150.

Burton Simatupang Richard, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Rineka Cipta, Jakarta 1996

Depdikas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, PT. Balan Pustaka, Jakarta, 1994.

Friedman, Jack. P, Dictionary of Business Term. New York, USA, Baron’s Educational Services, Inc, 1987:66

Fuadi Munir, Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern Di Era Global, Citra

Adytya Bakti, Bandung 2002.

Nurani.nina, Hukum Bisnis Suatu Pengantar, Insan Mandiri, Bandung 2009

Seto Bayu H., Diktat Kuliah Kapita Selekta Hukum Bisnis, Program Magister Hukum

Bisnis – Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, 1996.

http://ilmuhukum.net/contoh-kasus-hukum-bisnis-di-indonesia-terkait-perlindungan-konsumen/

http://bisnis.tempo.co/read/news/2015/02/18/090643512/kasus-kalbe-farma-aktivitas-produksi-dan-izin-dibekukan

 

Credit file for Nijar Kurnia Romdoni.

Download File klik LINK INI (password: hppk.farihinmuhamad.blogspot.com)

Post a Comment

Previous Post Next Post