Materi pada perkuliahan ke satu ini diarahkan Mahasiswa mampu mengimplementasikan norma norma pokok hukum komersial untuk meningkatkan kemampuan dalam memformulasikan strategi bisnis. Mahasiswa mampu mengimplementasikan norma norma pokok hukum komersial untuk meningkatkan kemampuan dalam memformulasikan strategi bisnis.
DESKRIPSI
SINGKAT MATERI
Makna hukum bisnis :
- Hukum Perikatan: Asas, sahnya perjanjajian, MOU ( kasus )
- Perjanjian Kredit & Jaminannya :
Dasar hukum dan macam2 jaminan
:(kasus )
·
Pertanggungan/Asuransi :
Pengertian, jenis dan prinsip ( kasus )
- Anti
Monopoli dan Persaingan tidak sehat :
Pengertian kegiatan-kegiatan dan perjanjian-perjanjian
yg dilarang ( Kasus )
·
Perlindungan konsumen :
Pengertian dan hak & kewajiban konsumen dan pelaku usaha ( Kasus )
- Kepailitan dan penundaan Kewajiban pembayaran Utang:
Pengertian, Syarat pengajuan, akibat hk kepailitan, para pihak terkait
dalam pengurusan an penundaan kewjiban
pembayaran utang( kasus )
- Penyelesaian Sengketa dalam Hukum Bisnis serta Pembuktian :
Pengertian , macam-macam cara
peneyelsaian sengketa, pembuktian
sec perdata.( Kasus)
TUJUAN
PEMBELAJARAN
Secara umum, materi ini akan memberikan bekal kemampuan bagi Mahasiswa agar mampu menjelaskan dan mengaplikasikan norma norma pokok hukum komersial untuk meningkatkan kemampuan dalam memformulasikan strategi bisnis. Secara khusus, materi ini akan membekali Mahasiswa mampu menjelaskan dan mengaplikasikan konsep, fungsi, nilai-nilai pembahasan tentang bagaimana norma norma pokok hukum komersial untuk meningkatkan kemampuan dalam memformulasikan strategi bisnis
PENYAJIAN:
PENGANTAR DEFINISI
A. Istilah
TradeLaw/hukum
perniagaan/Commercial Law” Ã klasik,
tradisional KUH Dagang
“hukum ekonomi“ / “ Economic Law “.Ã luas
“hukum
bisnis” / business law à ideal
Hukum :
Keseluruhan kaidah/norma/aturan yang berisi
perintah, larangan yang mengikat seluruh anggota masyarakat dengan tujuan: ketertiban, keadilan,kepastian hukum.
Bisnis:
keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara
teratur dan terus menerus yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau
jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan,
atau disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Hukum bisnis:
seperangkat kaidah-kaidah yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan.
HUKUM PERIKATAN
•
Definisi
Hukum perikatan :
Suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lainnya berkewajiban melakukan prestasi.
•
Sumber perikatan : 1. undang-undang :
-
Onrechmatigedaag
- Zaakwarneming.
- Alimentasi
- Burenrecht
2. kontrak/perjanjian.
•
Definisi
kontrak/perjanjian:
suatu perbuatan hukum di mana 1 (satu) orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap 1 (satu) orang lain atau lebih.
•
Hubungan
Perikatan dengan perjanjian/kontrak :
- kontrak merupakan salah satu
sumber dari perikatan
- kontrak/perjanjian adalah
perikatan yang ada kata sepakat.
HUBUNGAN PERIKATAN DENGAN PERJANJIAN
•
kontrak
merupakan salah satu sumber dari perikatan
•
kontrak/perjanjian
adalah perikatan yang ada kata sepakat.
Objek Perikatan :
• Prestasi dalam kontrak berupa:
1. Memberikan/menyerahkan sesuatu.
2. Berbuat sesuatu.
3. Tidak berbuat sesuatu.
• Wanprestasi
berupa :
1.
tidak memenuhi prestasi sama
sekali.
2.
memenuhi prestasi tapi terlambat.
3.
memenuhi prestasi tapi keliru.
Akibat
Wanprestasi à gugatan kreditur :
1.
ganti rugi
2.
pembatalan perjanjian
3.
pemenuhan prestasi
4.
gantirugi dan pembatalan
perjanjian
Overmacht/Force Majeure
Istilah “force majeure” atau “act of good” sering diterjemahkan
menjadi “keadaan memaksa” atau ”keadaan darurat” adalah:
Suatu keadaan dimana debitur dalam suatu kontrak tidak dapat
memenuhi prestasi disebabkan keadaan/kejadian atau peristiwa yang tidak diduga
setelah adanya kontrak/ perjanjian, sehingga menghalangi debitur untuk
berprestasi sebelum lalai. Peristiwa tersebut tidak dapt dipertanggungjawabkan
kepada debitur, sementara debitur tidak dalam keadaan itikad buruk.
Peristiwa yang menyebabkan terjadinya force majeure tersebut tidak termasuk kedalam asumsi dasar ( basic assumption )dari para pihak sewaktu membuat kontrak tersebut. Apabila seandainya peristiwa tersebut pada saat dibuat kontrak sudah dapat diduga akan terjadi, maka hal tersebut sudah sepatutnyalah dinegoisasikan diantara para pihak dalam kontrak yang bersangkutan.
Terjadi peristiwa yang tidak diduga sebelumnya.
· Peristiwa diluar kesalahan
debitur
· Debitur tidak dapat
dipertanggungjawabkan
· Kejadian terjadi sebelum debitur
lalai.
Akibat dari peristiwa dinyatakan overmacht/force majeure
· Kreditur tidak dapat melakukan
gugatan
· Kreditur tidak dapat melakukan
somatie
· Debitur tidak wajib membayar
kerugian
· Resiko tidak beralih pada
debitur
· Kreditur tidak dapat menuntut
pemenuhan prestasi
ü
Dengan demikian sutu force
majeure dari kontrak tersebut bisa berupa:
a.
Force majeure karena
sebab-sebab yang tidak terduga.
b.
Forcemajeure karena keadaan
memaksa
c.
Forcemajeure karena perbuatan
tersebut dilarang.
Peristiwa dikatakan forcemajeure, apabila memenuhi beberapa unsur berikut ini, antara lain :
- Terjadi peristiwa yang
tidak diduga sebelumnya.
- Peristiwa diluar kesalahan
debitur
- Debitur tidak dapat
dipertanggungjawabkan
Kejadian terjadi sebelum debitur lalai. Akibat dari peristiwa dinyatakan overmacht/force majeure adalah sbb :
- Kreditur tidak dapat
melakukan gugatan
- Kreditur tidak dapat
melakukan somatie
- Debitur tidak wajib
membayar kerugian
- Resiko tidak beralih pada
debitur
- Kreditur tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi
Asas-Asas dalam Perjanjian /Kontrak
1.Asas perjanjian sebagai hukum mengatur
(aanvullen/optional rech ).
2. Asas Kebebasan Berkontrak ( freedom of contrak ).
a. memenuhi
syarat sebagai suatu kontrak.
b. tidak dilarang oleh undang-undang.
c. tidak bertentangan
dengan kebiasaan yang
berlaku
d. dilaksanakan dengan
itikad baik.
3. Asas Pacta Sunt Servanda. .
4. Asas Obligatoir
5. Asas Konsensual
SYARAT SAH PERJANJIAN
• Pasal 1320 KUH Perdata
*
Sepakat mereka yang mengikatkan diri Tidak terjadi sepakat à ada
unsur :
Subjek à dapat dibatalkan
a) paksaan ( dwang
)
b) penipuan ( bedrog )
c) kekeliruan ( dwaling )
· Cakap untuk membuat
perjanjian/kontrak
a) dewasa
b) tidak
dibawah pengampuan.
d) tidak
dilarang UU untuk berbuat
Objekà batal demi hukum
· Hal tertentu/harus ada
objeknya
· Suatu sebab/kausa yang halal
2. Syarat
sah umum di luar pasal 1320 KUH Perdata.
a)
itikad baik.
b)
tidak boleh bertentangan
dengan kebiasaan
c)
dilakukan berdasarkan asas
kepatutan.
d)
tidak melanggar kepentingan umum.
3. Syarat Sah Berlaku Khusus.
Perjanjian: Formal, Konsensual, Riil
ANATOMI PERJANJIAN
Anatomi Perjanjian/Kontrak.
Setiap akta/surat perjanjian/kontrak, baik untuk akta di bawah tangan maupun akta otentik Anatomi perjanjian:
a. Judul
b. Kepala Akta
c. Komparasi
d. Sebab/Dasar
e. Syarat-syarat
f. Penutup
g. Tanda tangan
Contoh :
v
Judul : “KONTRAK SEWA MENYEWA
RUMAH”
v
Kepala Akta : Pada hari ini,
Senin tanggal 1 Januari 1997 di Jakarta
v
Komparasi/Para Pihak :
1. Tuan Ali
Hamid ….
…………………….
…………………….
2. Tuan Slamet
Sugeng ….
…………………….
…………………….
v
Sebab/Dasar/Causa :
- Agar
perjanjian halal
- Dasar
menunjukkan identitas barang
- Dasar
kepemilikan
- Kesepakatan
kedua belah pihak
“bahwa pihak
pertama adalah pemilik dari satu unit rumah tinggal … dst”.
Syarat-syarat :
Ø
Syarat Esensial : syarat yang
harus ada dalam perjanjian , bila tidak diatur , perjanjian cacat/tidak
sempurna. Misalnya perjanjian:
Jual beli
Sewa menyewa
Ø Syarat Naturalia : syarat yang biasa dicantumkan dalam perjanjian , bila tidak diatur , perjanjian tidak cacat sehingga perjanjian sah.
Terdapat dalam peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan kebiasaan serta undang-undang.
ü
Misalnya :
Syarat barang
dan harga
“Penyewa memasang pompa, ia boleh mengambil pompa jika meninggalkan rumah setelah sewa berakhir”.
ü
Pasal 1567 KUH Perdata mengatur
:
“Pompa air boleh
dibongkar dan dibawa penyewa”
* Syarat
Aksidentalia : bersifat khusus/tidak mutlak/tidak biasa.
Hal tersebut
dimuat bila para pihak menganggap perlu dimuat dalam Akta , misalnya:
“Selambat-lambatnya 7 hari sebelum penyerahan rumah wajib menyerahkan pada pihak I kwintansi pembayaran listrik dan telepon”.
v
Penutup :
Demikianlah Akta
ini dibuat …..
Tanda Tangan
Para pihak
beserta saksinya.
Asas-Asas dalam Perjanjian /Kontrak
Dalam Ilmu hukum, dikenal beberapa asas hukum dalam suatu
perjanjian/kontrak sebagai berikut :
1. Asas
perjanjian sebagai hukum mengatur ( aanvullen recht, optional recht );
2. Asas
Kebebasan Berkontrak ( freedom of contrak );
3. Asas Pacta
Sunt Servanda;
4. Asas
obligatoir;
5. Asas
Konsensual.
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Perjanjian dapat berakhir
antara lain :
a. Pembayaran
dapat berupa barang, uang ataupun jasa
b. Penawaran
pembayaran diikuti dengan
penitipan
c. Pembaharuan
utang.
d. Kompensasi
atau perjumpaan utang
e. Percampuran Utang.
f. Pembebasan utang.
g. Musnahnya
barang yang terutang
h. Kebatalan dan pembatalan perjanjian
Memorandum of Understanding (MOU)
PENGERTIAN : MoU : Perjanjian pendahuluan, yang akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara detail. Karena itu, MoU berisikan hal-hal yang pokok.Mengenai lain-lain aspek dari MoU relatif sama dengan perjanjian lain ( Munir Fuady, 1977:91 ).
Nota
kesepahaman yang dibuat antara subjek
hukum yang satu dengan subjek hukum yang lainnya, baik
dalam suatau negara
maupun antar negara untuk melakukan kerjasama
dalam berbagai aspek kehidupan dan jangka waktunya tertentu“
Dasar Hukum Mou :
Perikatan merupakan suatu hubungan hukum dalam lapangan harta
kakayaan dimana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi dan pihak yang
lainnya berkewajiban melakukan prestasi.
Suatu perikatan lahir, baik karena undang-undang maupun karena
kontrak/perjanjian. Perikatan yang tidak berdasarkan kontrak/perjanjian namun
lahir berdasarkan undang-undang mungkin timbul dari undang-undang saja atau
akibat dari perbuatan manusia. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1352 KUH Perdata
mengatakan bahwa :
“Perikatan-perikatan yang
dilahirkan dari undang-undang timbul dari undang-undang saja ( uit de wet allen
) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan manusia“ ( uit de wet ten
gevolge van’s mensen toedoen ).
Sedangkan pasal 1353 KUH Perdata menyatakan bahwa :
“Perikatan - perikatan yang dilahirkan dari undang-undang sebagai akibat perbuatan manusia, terbit dari perbuatan halal, atau dari perbuatan melawan hukum” (onrechmatige daad ) .
Perikatan yang lahir dari undang - undang saja adalah perikatan yang
dengan terjadinya peristiwa-peristiwa tertentu, ditetapkan melahirkan suatu
hubungan hukum ( perikatan ) di antara pihak-pihak yang bersangkutan, terlepas
dari kemauan pihak-pihak tersebut, misalnya :
- Kematian, dengan
meninggalnya seseorang, maka perikatan yang pernah mengikat orang tersebut
beralih kepada ahli warisnya.
- Kelahiran, dengan
kelahiran anak maka timbul perikatan antara ayah dan anak, di mana ayah
wajib memelihara anak tersebut.
- Lampau waktu ( veryaring
), adalah peristiwa-peristiwa dengan lampaunya waktu seseorang mungkin
terlepas haknya atas sesuatu atu mungkin mendapatkan haknya atas sesuatu.
Perikatan yang bersumber dari undang-undang sebagai akibat perbuatan
manusia maksudnya adalah bahwa dengan dilakukannya serangkaian perbuatan
manusia, maka undang-undang melekatkan akibat hukum berupa perikatan terhadap
orang tersebut. Perbuatan seseorang tersebut mungkin perbusatsn yang
menurut hukum ( dibolehkan undangundang) atau mungkin pula merupakan
perbuatan yang tidak dibolehkan undang-undang ( melawan hukum )
Sedangkan contoh perikatan yang lahir karena undang-undang sebagai
akibat perbuatan manusia yang menurut hukum misalnya :
- Perikatan yang
menimbulkan kewajiban-kewajiban tertentu diantara penghuni pekarangan yang
saling berdampingan ( burenrecht ).
- Perikatan yang
menimbulkan kewajiban mendidik dan memelihara anak ( alimentasi ).
- Perikatan karena adanya
Perbuatan Melawan Hukum (onrech-matigedaad )
- Perikatan yang timbul
karena perbuatan sukarela (zaakwarneming), sehingga perbuatan sukarela
tersebut haruslah dituntaskan.
- Perikatan yang timbul
dari pembayaran tidak terutang.
- Perikatan yang timbul
dari perikatan wajar ( natuurlijke verbintenissen).
Dengan demikian, kontrak/perjanjian merupakan salah satu sumber dari
perikatan atau dengan perkataan lain kontrak/perjanjian adalah perikatan yang
ada kata sepakat antara para pihak.
Unsur :
- Perjanjian
pendahuluan
- Isinya mengenai hal-hal pokok
- Isinya
dimasukkan dalam kontrak
- Para pihak yang membuat ( subjek hukum: badan hukum
publik dan privat)
- Wilayah
berlaku ; regional , nasional, internasional
- Subsatnsi
adalah kerja sama dalam berbgai aspek
- Jangka waktu tertentu
Tujuan
•
Untuk menghindari sulitnya pembatalan agreement dalam hal prospek
bisnisnya blm jelas
•
Penandatangan
kontrak masih lama karena masih dilakukan negoisasi.
• Adanya keragu-raguan dalam penandatangan kontrak
Ciri-ciri
•
Isinya
ringkas
•
Berisi hal
yang pokok
•
Bersifat
pendahuluan , yang akan diikuti oleh perjanjian lain yang lebih rinci
•
Jangka
wkatu, 1 bln, 6 bln at 1 thn, bila tdk ditindaklanjuti perj tsb batal kec bila
diperpanjang
•
Perjanjian
dibawah tangan
• tidak ada kewajiban yang memaksa
Kekuatan Mengikat :
Pengikatan moral, secara hukum dalam arti tidak enforceable secara hukum dan pihak yang wanprestasi tdak dapat digugat ke pengadilan.
Bila wanprestasi , dianggap tidak bermoral, reputasi jatuh dalam bisnis.
Struktur
•
Titel
•
Pembukaan
•
Para
pihak/komparisi
•
Isi atau
substansi kesepakatan yang dibuat oleh para pihak
•
Penutup
• Tandatangan para pihak
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, A,
Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan , jakrta, Pradnya Pramitra, 1991:
150.
Burton
Simatupang Richard, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Rineka Cipta, Jakarta 1996
Depdikas, Kamus
Besar Bahasa Indonesia, PT. Balan Pustaka, Jakarta, 1994.
Friedman, Jack.
P, Dictionary of Business Term. New York, USA, Baron’s Educational Services,
Inc, 1987:66
Fuadi Munir,
Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern Di Era Global, Citra
Adytya Bakti,
Bandung 2002.
Nurani.nina,
Hukum Bisnis Suatu Pengantar, Insan Mandiri, Bandung 2009
Seto Bayu H.,
Diktat Kuliah Kapita Selekta Hukum Bisnis, Program Magister Hukum
Bisnis –
Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, 1996.
http://ilmuhukum.net/contoh-kasus-hukum-bisnis-di-indonesia-terkait-perlindungan-konsumen/
http://bisnis.tempo.co/read/news/2015/02/18/090643512/kasus-kalbe-farma-aktivitas-produksi-dan-izin-dibekukan
Post a Comment