DESKRIPSI SINGKAT MATERI :
Kepailitan
& Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
A. Pengaturan Kepailitan
B. Pengertian Kepailitan
C. Prosedur Kepailitan
D. Akibat Hukum Putusan
Kepailitan
E. Fase-Fase Kepailitan
F. Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang
1. Pengertian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
2. Prosedur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
G. Perbedaan
Antara Pailit dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (
PKPU ).
H. Likuidasi Perusahaan
TUJUAN PEMBELAJARAN :
Secara
umum, materi ini akan memberikan bekal kemampuan bagi Mahasiswa mampu
menjelaskan dan mengaplikasikan pengetahuan
Kepailitan dan
Penundaan Pembayaran.
Secara khusus, materi
ini akan membekali Mahasiswa mampu menjelaskan dan
mengaplikasikan Pengaturan Kepailitan
, Pengertian Kepailitan, Prosedur Kepailitan, Akibat Hukum Putusan Kepailitan, Fase-Fase Kepailitan,
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pengertian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Prosedur Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),Perbedaan
Antara Pailit dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (
PKPU ) dan Likuidasi Perusahaan.
PENYAJIAN :
HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
KEPAILITAN
A.
Pengaturan
Kepailitan diatur
dalam UU No. 37 Tahun 2004 merupakan
perubahan terhadap UU No. 4 Tahun
1998 yang merubah pengaturan sebelumnya
yaitu Staatsblad 1905 No. 217 Juncto
Staatsblad 1906 No. 348.
B.
Pengertian Kepailitan
Kepailitan menurut
pasal 1 angka ( 1 ) adalah sita
umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusannya dan pemberesannya
dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur
dalam undang-undang ini.
Selanjutnya pasal 2 ayat ( 1 ) menyebutkan bahwa debitur yang
mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu
utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan
putusan pengadilan, baik atas permohonan sendiri atau atas permohonan satu atau
lebih krediturnya. Dengan demikian,
syarat debitur dapat dinyatakan pailit adalah:
1. Debitur
memiliki dua atau lebih kreditur.
2. Debitur tidak
membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Yang dapat dinyatakan pailit
1.
Perorangan
2. Badan usaha baik berbadan
hukum maupun tidak.
3.
Harta warisan
yang meninggal dunia.
4.
Wanita bersuami
mempunyai kekayaan sendiri/pekerjaan tetap.
Pihak yang dapat mengajukan kepailitan
-
Debitur
-
Satu atau lebih kreditur
-
Jaksa untuk kepentingan umum
-
Bank Indonesia,
bila debiturnya bank
-
Badan Pengawas
Pasar Modal, jika debiturnya perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, dan lembaga penyimpanan
dan penyelesaian.
-
Menteri
keungan jika debiturnya perusahaan asuransi, dana pensiun dan BUMN yang bergerak
di bidang kepentingan publik.
Kepailitan akan berakhir bila :
a.
Setelah adanya Acoord (perdamaian) yang telah
dihomologasikan.
b.
Setelah
insolvensi dan pembagian.
c. Atas saran kurator karena
harta debitur tidak ada atau tidak cukup.
d.
Dicabutnya
kepailitan atas anjuran hakim pengawas.
e.
Jika putusan
pailit dibatalkan di tingkat kasasi atau peninjauan kembali.
C. Prosedur
Kepailitan
Prosedur
beracara untuk kepailitan adalah di Pengadilan Khusus, yaitu Pengadilan Niaga
dengan tata cara dan prosedur yang khusus pula. Adapun kekhususan dari hukum
acara kepailitan dibandingkan dengan hukum acara perdata yang umum adalah
sebagai berikut :
1)
Di tingkat
pertama, hanya pengadilan khusus yang berwenang, yaitu Pengadilan Niaga.
2)
Adanya
hakim-hakim khusus di Pengadilan Niaga, baik hakim tetap, maupun hakim ad hoc.
3) Jangka waktu berperkara
yang singkat dan tegas.
4)
Prosedur perkara
dan pembuktiannya simpel.
5) Tidak mengenal upaya
banding, tetapi langsung kasasi dan peninjauan kembali ke MA.
6)
Adanya
badan-badan khusus yang berhak mengajukan permohonan pailit untuk perusahaan
tertentu.
7)
Adanya lembaga
hakim pengawas, panitia kreditur (optional)
dan kurator.
8)
Prinsip “presumsi
mengetahui” (presumption of knowledge)
dan asas pembuktian terbalik terhadap pengalihan debitur dalam hal-hal
tertentu.
Cara Mengajukan Kepailitan :
-
Permohonan kepailitan
diajukan kepada P N melalui panitera.
-
Panitera
menyampaikan permohonan tersebut kepada Ketua PN.
-
Pengadilan
mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang.
-
Sidang
pemeriksaan atas permohonan pernyataan
pailit diselenggarakan paling lambat 20 hari sejak didaftarkan.
-
Permohonan harus dikabulkan bila memenuhi syarat.
-
Putusan pailit
harus ditetapkan paling lambat 30 hari, diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum.
-
Paling lambat 2 x
24 jam sejak putusan pengadilan wajib memberitahukan kepada debitur, pihak yang
mengajukan pailit dan pada kurator.
-
Selama putusan
pailit belum ditetapkan setiap kreditur/Kejaksaan dapat memohon untuk sita
jaminan barang debitur dan menunjuk kurator sementara.
-
Terhadap putusan Pengadilan Niaga dapat melakukan upaya
hukum kasasi ke MA.
-
Dengan putusan
pailit diangkat Hakim Pengawas dan kurator.
Dengan demikian upaya hukum
sebagai usaha yang diperlukan oleh pihak
yang berkepentingan untuk memperoleh keputusan yang adil, maka upaya yang dapat
dilakukan kasasi ke MA.
Setelah permohonan kepailitan dikabulkan
oleh hakim, maka segera diangkat pihak-pihak sebagai berikut :
a. Panitia kreditur jika diperlukan.
b. Seorang
atau lebih kurator/BHP.
c. Seorang hakim pengawas/komisaris.
BHP selaku kurator
melakukan tindakan berupa :
·
Mengupayakan
penyimpanan boedel pailit.
·
Mengupayakan
penyegelan boedel oleh panitera PN.
·
Membuat daftar keuntungan dan kerugian, tempat tinggal
kreditur dan jumlah tagihan.
·
Melanjutkan
perusahaan pailit agar bertambah aktivanya.
·
Mengadakan akur.
·
Mengumumkan
keputusan hakim tentang kepailitan dalam BN/surat kabar.
·
Menyita harta
pailit.
·
Menyusun
inventarisasi harta pailit.
·
Membuka surat-surat
pailit yang berkenaan dengan harta pailit.
·
Memberi uang
nafkah pada pailit.
·
Menjual
benda-benda pailit.
·
Memeriksa
perusahaan pailit atas izin hakim komisaris.
Tugas Hakim pengawas/ komisaris memiliki tugas sebagai
berikut :
·
Memimpin rapat verifikasi.
·
Mengawasi
tindakan dari BHP dalam melaksanakan tugasnya.
·
Menyetujui/menolak daftar tagihan yang diajukan kreditur.
·
Meneruskan tagihan yang tidak dapat diselesaikan dalam
rapat verifikasi pada PN.
·
Mendengar saksi dan para ahli yang berkaitan dengan
kepailitan.
·
Memberi
izin/menolak permohonan pailit untuk meninggalkan tempat tinggal.
D. Akibat
Hukum Putusan Kepailitan
1.
Debitur
kehilangan hak untuk melakukan kepengurusan dan penguasaan. Penguasaan beralih
pada BHP atas harta bendanya.
2.
Debitur pailit
diperkenankan untuk melakukan perbuatan hukum di bidang kekayaannya bila
memberi keuntungan.
3.
Segala tuntutan
yang berupa hak dan kewajiban diajukan ke BHP.
4.
Eksekusi harus
diakhiri penguasaan beralih pada BHP atas harta bendanya, bila sebelumnya ada
eksekusi.
E. Fase-Fase
Kepailitan
Fase I
(Conservatoir)
-
Adanya vonis
kepailitan, segera kepailitan diumumkan dalam BNRI dan media lainnya.
-
Dilakukan penyegelan/pensitaan harta kekayaan debitur.
-
Curator membuat
daftar aktiva dan pasiva, sehingga dapat diketahui hak dan kewajiban.
-
Dilakukan
pendaftaran piutang, kreditur yang merasa punya piutang dapat mendaftarkan diri
dengan membawa alat bukti.
-
Piutang dicocokan dalam rapat verifikasi.
-
Curator membuat
daftar para kreditur, antara lain :
·
daftar kreditur
yang diakui
·
daftar kreditur
yang diakui sementara
·
daftar kreditur
yang tidak diakui
Ciri
Fase I
1. Penyitaan umum/beslaag terhadap semua kekayaan
debitur.
2. Perusahaan masih boleh
berjalan, namun harus menghasilkan keuntungan.
Fase
II (Executorial Beslaag/Insolvensi/Pemberesan Harta Pailit)
Terjadi bila : -
tak ada tawaran accord
-
accord tidak diterima
- accord tidak mendapat homologasi
Fase II :
-
Pailit dilarang
melanjutkan perusahaan, kecuali menguntungkan dan atas usulan BHP atau
Kreditur, guna kelancaran pemberesan.
-
BHP segera
menguangkan segala harta kekayaan.
-
Hakim pengawas
memerintahkan pembagian pada kreditur berdasarkan daftar pembagian yang
disiapkan BHP.
-
Pembagian
dilakukan berturut-turut hingga dibayar sepenuhnya.
-
Dalam waktu 1
bulan BHP harus mempertanggungjawabkan tentang pengurusan pemberesan dan
pembagian harta kekayaan pailit pada hakim pengawas.
Ciri Fase II
1.
Harta kekayaan
pailit harus segera diuangkan.
2.
Pada prinsipnya
perusahaan tidak boleh dilanjutkan, kecuali bila atas pengajuan BHP/ beberapa
kreditur dan memberi keuntungan.
Isi
Accord/Akur yang Ditawarkan Debitur Pailit
·
Debitur pailit
menawarkan pada Kreditur bahwa ia sanggup membayar dalam jumlah tertentu dari
utangnya (tidak jumlah keseluruhan).
·
Debitur pailit
menyediakan hartanya bagi kepentingan kreditur untuk dijual, hasilnya dibagikan
untuk para kreditur, bila belum mencukupi, si pailit dibebaskan.
·
Debitur
menawarkan untuk meminta penundaan pembayaran dan diperbolehkan utangnya untuk
beberapa waktu.
Pengertian accord
menurut Pasal 141 UU Kepailitan
Tawaran yang diajukan oleh debitur kepada semua
berpiutangnya bersama-sama (tawaran rencana pembayaran/Perdamaian)
Syarat agar
accord diterima dalam rapat kreditur :
Kata sepakat dari 2/3 jumlah semua kreditur yang tidak
diistimewakan/bersaing yang mewakili ¾ dari semua jumlah piutang yang tidak
diistimewakan.
Pengesahan/Homologasi Accord :
Accord baru mempunyai kekuatan hukum, setelah dapat
pengesahan dari hakim PN.
Accord tidak mendapat pengesahan walaupun telah
memnuhi persyaratan tersebut di
atas apabila :
·
Usul accord
jumlahnya lebih kecil dari harta kekayaan debitur.
·
Jika perdamaian
terjadi karena adanya bantuan beberapa
kreditur.
·
Jika hakim tidak
percaya debitur mau dan mampu mambayar.
Cara
Pemberesan Kepailitan :
1.
Debitur
menawarkan perdamaian (accord)/rencana pembayaran pada pihak kreditur.
2.
Pemberesan dan
pembagian harta kekayaan pailit/insolvensi.
Keuntungan
Accord
Kreditur : Jika harta dilelang/dibereskan oleh hakim
hasilnya dibagi menurut imbangan jumlah piutangnya, belum tentu kreditur
mendapat bayaran lebih tinggi dari penawaran.
Debitur : - Membayar
utang yang telah disetujui/accord lebih kecil dari utangnya, sisa tidak menjadi
beban bagi debitur untuk melunasi.
- Bila accord dipenuhi berakhirlah kepailitan.
- Bila dibereskan hakim hasil pelelangan belum
tentu mencukupi utang sisa tetap jadi utang pailit. Pelunasan dijamin dengan
utang yang masih ada. (Ps. 1132 KUHPerdata).
F. Penundaan
Kewajiban Pembayaran
Utang
1.
Pengertian Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang
Yang
dimaksud dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini adalah suatu
periode waktu tertentu yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan
Pengadilan Niaga dimana dalam periode waktu tersebut kepada kreditur dan
debitur diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran
hutangnya dengan memberikan rencana pembayaran (composition plan) terhadap seluruh atau sebagian hutangnya itu,
termasuk apabila perlu merestrukturisasi hutangnya tersebut.
Dengan
demikian kelalaian Debitur dalam
memenuhi kewajiban membayar utang kepada Kreditur baik sengaja (ketidak-mauan)
atau keterpaksaan (ketidak-mampuan) dapat dilakukan :
1.
Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang
Debitur
sulit untuk dapat membayar penuh, tapi belum bangkrut, bila diberi waktu
sanggup membayar secara penuh.
2.
Kepailitan
Debitur
berhenti tidak mampu membayar utang, walau diberi penundaan tidak ada artinya
karena usaha telah memburuk tidak mungkin diselamatkan.
Penundaan Kewajiban Membayar Utang dapat
dijatuhkan oleh pengadilan (Pengadilan Niaga), baik terhadap debitur pribadi
maupun terhadap debitur badan hukum.
2. Prosedur
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Pihak
yang berinisiatif mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah
pihak debitur itu sendiri, yang dalam hal ini diajukan ke Pengadilan Niaga.
Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKUP) dimohonkan oleh debitur dengan maksud-maksud
sebagai berikut:
a.
Ingin agar
hutangnya diresktrukturisasi.
b.
Sebagai upaya
melawan kepailitan.
G. Perbedaan Antara Pailit dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU )
KEPAILITAN |
PENUNDAAN
PEMBAYARAN |
·
Diajukan bisa
sama-sama dengan kepailitan, penundaan diperiksa lebih awal. ·
Kewenangan
bertindak atas kekayaan tidak ada ·
Diperlukan BHP
(curator) |
·
Permohonan
diajukan oleh debitur sebelum dinyatakan pailit oleh PN. ·
Berwenang
terhadap kekayaan ·
Dibutuhkan
Pengurus, Hakim Pengawas dan Panitia Kreditur. |
·
Debitur sama
sekali tisak mempunyai kewenangan dalam mengurus perusahaan pailit atau harta
pailit. |
·
Debitur masih
memiliki kewenangan seperti sediakala tapi harus didampingi pengurus PKPU. |
·
Tidak ada
jangka waktu penyelesaian pembayaran utang. |
·
270 hari
setelah diputuskan PKPU. |
·
Proses
perdamaian hanya sebatas yang berkenaan dengan pemberesan harta pailit
tersebut. |
·
Perdamaian
sangat luas cakupannya, mencakup berbagai aspek tentang restrukturisasi
hutang. |
·
Kurator tidak perlu didampingi dengan debitur atau
direksi dari debitur. |
·
Kurator harus bersama-sama atau disampingi oleh debitur
atau direksi dari debitur. |
·
Pihak yang mengajukan pailit adalah sebagai berikut :
Debitur, Kreditur, Jaksa, BI jika yang pailit adalah bank, Bapepam jika yang
pailit adalah perusahaan efek. |
·
Debitur itu
sendiri. |
·
Jangka waktu
penangguhan eksekusi jaminan hutang adalah maksimum 90 hari. |
·
Maksimum 270
hari. |
H. Likuidasi
Perusahaan
Likuidasi
perusahaan adalah suatu tindakan untuk membubarkan, menutup dan menghentikan
semua kegiatan dari suatu perusahaan dan membereskannya serta membagi-bagikan
aktiva tersebut kepada pihak kreditur dan pemegang saham.
Likuidasi perusahaan terjadi karena :
1. Kehendak dari Rapat Umum
Pemegang Saham.
2. Jangka waktu berdiri
perusahaan sudah berakhir (dan tidak diperpanjang).
3.
Berdasarkan
penetapan pengadilan.
4. Sebagai akibat dari
merger atau konsolidasi perusahaan.
Akibat hukum dari
likuidasi perusahaan adalah :
1.
Perusahaan tidak
aktif lagi.
2. Perusahaan dapat
melaksanakan kegiatan tertentu sejauh yang menyangkut dengan pemberesan
kekayaannya.
3. Di belakang nama
perusahaan dibubuhkan kata “dalam likuidasi”.
4.
Pengangkatan
likuidator.
5.
Kewajiban
pemberesan hak dan kewajiban perusahaan,
6.
Pembuasan
perusahaan.
Likuidator diangkat oleh :
1.
Rapat Umum
Pemegang Saham.
2.
Pengadilan, jika
likuidasi atas perintah pengadilan.
Tugas likuidator dalam proses pemberesan perusahaan
adalah sebagai berikut :
1.
Bertugas layaknya
sebagai seorang direksi perusahaan.
2.
Pencatatan dan
pengumpulan kekayaan perusahaan.
3.
Penjualan
aset-aset perseroan.
4.
Penagihan piutang
perseroan.
5. Melanjutkan
bisnis perseroan sebelum dijual aset jika hal tersebut dianggap yang terbaik
buat perolehan perusahaan yang optimal.
6. Pemanggilan kreditur dan
pemberitahuan kepada kreditur dan publik.
7.
Penentuan tata
cara pembagian aset perseroan sesuai aturan main yang berlaku.
8.
Pembayaran kepada
kreditur.
9.
Pembagian sisa
kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham.
Sedangkan dalam proses pembubaran perusahaan,
likuidator mempunyai tugas-tugas :
1. Mendaftarkan likuiditas
dalam daftar perusahaan.
2.
Mengumumkan
likuiditas dalam berita negara.
3.
Mengumumkan
likuiditas dalam 2 (dua) surat kabar harian.
4.
Melakukan
pemberitahuan kepada Menteri Kehakiman.
5.
Mengadakan RUPS
terakhir dan likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atas hasil likuidasi yang
telah dilakukannya.
6.
Mendaftarkan
hasil akhir proses likuiditas dalam daftar perusahaan.
7.
Mengumumkan hasil
akhir proses likuidasi dalam berita negara.
8.
Mengumumkan hasil
akhir proses likuidasi dalam 2 (dua) surat kabar harian.
Credit Files : Nijar Kurnia Romdoni
Download File klik LINK INI (password: kdpp.farihinmuhamad.blogspot.com)
Post a Comment