Pertanyaan ini muncul didalam benak saya beberapa waktu yang lalu bersamaan dengan resign-nya saya dari tempat kerja dan bersamaan juga dengan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Tanpa panjang lebar lagi saya bisa menyampaikan kepada anda bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan tidak bisa di non aktifkan atau dengan kata lain kepesertaan BPJS Kesehatan tidak bisa dihapus.
Namun ada beberapa hal yang ingin saya ungkapkan dan bagikan disini, pertama saya adalah orang yang sangat tidak menyukai sistem yang dalam tanda kutip "mudah masuk susah keluar" yang mana hal seperti ini makin kesini rasanya makin banyak saya temukan, dimana dengan mudah saya mendaftar pada suatu platform namun alangkah susahnya (bahkan tidak bisa) saat saya ingin menghapuskan data kepesertaan dari platform tersebut, namun perlu dicatat bahwa saya buka tipikal orang yang bermasalah dan justru saya orang yang cenderung menjauhi bahkan prevent/berjaga-jaga agar tidak ada masalah yang datang dikemudian hari, kembali lagi ke kata "bermasalah", kalau memang orang yang bersangkutan dengan platform bermasalah masih bisa dimaklumi kalau proses penonaktifan/penghapusan menjadi agak rumit tapi kalau orang yang baik-baik saja jadi rumit proses penonaktifa juga rasanya kok kurang pas gitu ya, kalau dikatakan sistemnya memang seperti itu saya rasa sistem tersebut belum dikategorikan baik lha wong membedakan mana orang yang bermasalah dan tidak bermasalah saja tidak bisa. Jadi dengan sistem seperti ini nampak bahwa saya sebagai pemegang akun/kepesertaan tidak memiliki hak penuh atas data-data kepesertaan saya karena semuanya tergantung pihak platform, dan yang sedang saya bicarakan ini bukan hanya BPJS Kesehatan namun platform-platform lain yang belum akan saya sebutkan disini.
Kedua terkait BPJS Kesehatan ini, alasan kenapa saya ingin agar kepesertaan saya dinonaktifkan tidak lain dan tidak bukan adalah karena saya sudah berencana untuk tidak merubah kepesertaan saya menjadi mandiri (tadinya kan yang bayar iuran tiap bulan itu perusahaan) atau dalam bahasa Indonesianya saya tidak akan membayar iuran bulanan lagi. Nah kalu dipikir-pikir jika akun masih aktif dan iuran tidak dibayar logikanya kan otomatis menjadi tunggakan ya? Jadi daripada saya tercatat menunggak atau dalam kurung (punya hutang) kan lebih baik saya non aktifkan saja kepesertaan saya, karena dalam hati pun saya was-was siapa tahu dikemudian hari ada yang datang dan meminta pelunasan tunggakan BPJS Kesehatan, ngeri kan kalau seperti itu. Karena asumsi saya ini maka saya berinisiatif untuk segera mencari kejelasan terkait hal ini, mumpung belum terlalu lama juga waktunya.
Dan yang ketiga, setelah saya berkoordinasi dengan rekan yang masih bekerja diperusahaan dan juga dengan penjelasan dari karyawan BPJS Kesehatan, didapatlah informasi sebagai berikut: Status kepesertaan saya di BPJS Kesehatan baru dalam proses penonaktifan dari daftar karyawan perusahaan sehingga bulan ini kartu kepesertaan masih dapat digunakan, adapun nanti setelah status saya sudah tidak terdaftar diperusahaan lagi maka disarankan agar saya mengurus untuk berpindah ke jalur mandiri (bayar iuran sendiri), namun jika memang tidak menginginkan ke jalur mandiri tetap saja kepesertaan saya tidak bisa dihapus atau dinon aktifkan, berkenaan dengan iuran jika pun saya tidak membayar iuran maka tidak menjadi masalah dimasa yang akan datang (tidak akan menjadi hutang/tunggakan yang harus dibayarkan) selama saya tidak memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan, namun jika dimasa yang akan datang saya berniat untuk menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan lagi barulah saya diwajibkan untuk membayar iuran yang tertunggak dan katanya yang dibayarkan cukup tunggakan 1 tahun saja jika menunggak iuran lebih dari 1 tahun.
Sekian coretan saya kali ini, semoga apa yang saya tuliskan ini tidak dianggap menyudutkan pihak manapun karena ini murni opini pribadi saya. Terimakasih sudah berkunjung dan sampai jumpa di postingan selanjutnya.
Dan yang ketiga, setelah saya berkoordinasi dengan rekan yang masih bekerja diperusahaan dan juga dengan penjelasan dari karyawan BPJS Kesehatan, didapatlah informasi sebagai berikut: Status kepesertaan saya di BPJS Kesehatan baru dalam proses penonaktifan dari daftar karyawan perusahaan sehingga bulan ini kartu kepesertaan masih dapat digunakan, adapun nanti setelah status saya sudah tidak terdaftar diperusahaan lagi maka disarankan agar saya mengurus untuk berpindah ke jalur mandiri (bayar iuran sendiri), namun jika memang tidak menginginkan ke jalur mandiri tetap saja kepesertaan saya tidak bisa dihapus atau dinon aktifkan, berkenaan dengan iuran jika pun saya tidak membayar iuran maka tidak menjadi masalah dimasa yang akan datang (tidak akan menjadi hutang/tunggakan yang harus dibayarkan) selama saya tidak memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan, namun jika dimasa yang akan datang saya berniat untuk menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan lagi barulah saya diwajibkan untuk membayar iuran yang tertunggak dan katanya yang dibayarkan cukup tunggakan 1 tahun saja jika menunggak iuran lebih dari 1 tahun.
Sekian coretan saya kali ini, semoga apa yang saya tuliskan ini tidak dianggap menyudutkan pihak manapun karena ini murni opini pribadi saya. Terimakasih sudah berkunjung dan sampai jumpa di postingan selanjutnya.
Post a Comment