Dua minggu kebelakang saya melakukan pembayaran pajak motor saya yang akan habis pada tanggal 23 Juli 2017, kebetulan ini adalah kali pertama saya sendiri yang membayar pajak motor dan kebetulan juga saya melakukan perpanjangan SIM C saya walau sebenarnya masa habisnya adalah bulan September 2017, kedua kegiatan ini saya lakukan bukan di kantor samsat ataupun polres melainkan di lokasi samsat keliling dan pelayanan sim keliling. Ada beberapa cerita manarik yang ingin saya bagikan pada kesempatan ini, berikut ini beberapa diantaranya:
1. Bayar pajak harus pada bulan habisnya masa pajak
Ini fakta yang cukup menarik perhatian saya, disela-sela antrian yang cukup banyak seorang Bapak dipanggil oleh petugas melalui pengeras suara yang ada di mobil bukannya diberitahu pengurusan pajak motornya selesai akan tetapi beliau diberitahu bahwa waktu habisnya pajak masih panjang (3 bulan) sehingga sistem tidak mau menerima transaksi yang dilakukan. Sebenarnya cukup kasihan juga si bapak, pasalnya dia bekerja diluar kota dan menyempatkan diri untuk membayar pajak saat ada di rumah akan tetapi pembayarannya ditolak. Namun entah benar atau tidak (pada saat itu tidak disampaikan oleh petugas), kabarnya bayar pajak motor bisa dimana saja asalkan masih satu provinsi.
2. Tidak ada persyaratan yang diperlukan untuk bayar pajak motor dan perpanjangan SIM
Sebelum saya berangkat ke tempat samsat keliling & pelayanan SIM keliling saya sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang konon harus dipersiapkan diantaranya fotocopy ktp, stnk, dan sim, (bahkan di internet ada yang menyebutkan harus bwa juga FC BPKB) namun ternyata pada pembayaran pajak yang diminta hanyalah KTP asli dan STNK asli, begitu juga saat perpanjangan SIM yang diminta adalah KTP asli dan SIM asli (yang lama).
3. Perpanjang/Buat SIM bisa dimana saja Asal masih satu Provinsi
Post a Comment