Sistem Pembelajaran (PENDIDIK)

Farihin Muhamad
0
Sistem pembelajaran merupakan satu kesatuan dari beberapa komponen pembelajaran yang saling berinteraksi (saling mempengaruhi), interrelasi (saling berhubungan) dan interdependensi (saling ketergantungan) dalam mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan.

Meliputi:
Peserta didik, PENDIDIK, Kurikulum, Bahan ajar, Media pembelajaran, Sumber belajar, Proses pembelajaran, Fasilitas pembelajaran, Lingkungan Pembelajaran dan Tujuan Pembelajaran.

Pendidik menurut UU Sisdiknas No 20/2003 Pasal 1 Ayat 6 adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Menurut (UU Sisdiknas 20/2003 Pasal 39 ayat 2) Pendidik merupakan TENAGA PROFESIONAL yang bertugas:
1. Merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
2. Menilai hasil pembelajaran,
3. Melakukan pembimbingan dan pelatihan,
4. Melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

Kompetensi yand harus dimiliki Pendidik meliputi: 
1. Kompetensi Pedagogik;
2. Kompetensi Sosial;
3. Kompetensi Kepribadian;
4. Kompetensi Profesional.

Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasi berbagai potensi yang dimilikinya. Penjelasan PP No. 19  thn 2005 pasal 28 ayat 3 (a).

Kompetensi sosial merupakan kemampuan pendidik untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik , sesama peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Penjelasan PP No. 19  thn 2005 pasal 28 ayat 3 (d).

Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Penjelasan PP No. 19  thn 2005 pasal 28 ayat 3 (b)

Kompetensi profesional merupakan penguasan materi pembelajaran secara luas dan keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadapat struktur dan metodologi keilmuannya. Secara mendalam, mencakup penguasaan materi kurikulum pelajaran di lembaga & substansi. PP No. 19  thn 2005 pasal 28 ayat 3 (c).

Credit to Mr. Jentot Tugiyono
Tags:

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)