Restitusi

Restitusi adalah pembayaran kembali pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak. Artinya, negara membayar kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar. Undang-Undang KUP secara umum menyebut restitusi sebagai pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Pengajuan restitusi dapat dilakukan dengan cara mengisi SPT lebih bayar dan memilih kotak restitusi, atau mengajukan restitusi secara tertulis (setelah menerima SKPLB), lalu KPP akan menerbitkan SPMKP dan SKPKPP dalam jangka waktu 1 bulan sejak diterimanya permohonan WP atau sejak diterbitkannya SKPLB berdasarkan pasal 17B.
Kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak baik dipusat maupun dicabang-cabangnya. Kelebihan pembayaran pajak yang masi tersisa, dikembalikan dalam jangka waktu 1 bulan, sejak:
- Permohonan pengembalian kelibihan pembayaran diterima
- SKPLB diterbitkan
- SKPPKB diterbitkan
- Keputusan keberaratan diterbitkan atau putusan banding diterima
- Kepuan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi diterbitkan
Tata cara pengembalian kelebihan ppn dan pajak penjualan atas barang mewah (paket hal. 124-128) berdasarkan pasal-pasal tertentu.
Tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali pajak pertambahan nilai barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri (paket hal. 128-137) berdasarkan pasal-pasal tertentu.
Tata cara pengembalian kelebihan pajak pertambahan nilai pengusaha kena pajak (paket hal. 137-138) berdasarkan pasal-pasal tertentu.
Direktur Jendral Pajak setelah melakukan penelitian atas pengembalian  kelebihan pembayaran pajak dari WP dengan kriteria tertentu, menerbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (pajak penghasilan paling lambat 3 bulan, ppn paling lambat 1 bulan). Kegiatan tertentu adalah ekspor dan penyerahan BKP dan JKP kepada pemungut PPN.

Hal-hal yang menjadi rahasia perusahaan yang tidak boleh diungkapkan adalah :
- Surat pemberitahuan,laporan keuangan
- Data-data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan
- Dokumen atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia
- Dokumen dan rahasia WP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan

Credit to KELOMPOK 3 : Dzikri Nurul F, Faturahman, Riki Rukmana, Rita Mutoharoh, Sri Mulyanti, Trisna Yulianti

Post a Comment

Previous Post Next Post