Alhamdulillah di tahun 2024 ini saya mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan lagi studi, dan salah satu syarat yang diberikan adalah membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), nah dipostingan kali saya akan share proses pembuatannya yang saya lalui kemarin pada tanggal 18 Juli 2024. Saya akan bagi postingan ini ke dalam 3 segmen (Proses, Persyaratan, Biaya).
1. Proses Pembuatan
Proses pembuatan SKCK ini dimulai dengan membuat/meminta surat pengantar. Yang saya dapatkan kemarin suratnya berbentuk lembaran hasil cetak berukuran kertas F4, dan selembar kertas/form ini didapatkan dari Ketua RT, didalamnya mencantumkan data pemohon dan keperluannya lalu dibawahnya ada 4 kolom tanda tangan untuk RT, RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, nah kita perlu mengisi form/kertas ini lalu kita harus meminta tanda tangan dan stempel di RT, RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan.
Setelah form surat pengantar terisi dan ditanda tangan plus di cap stempel, selanjutnya saya diminta untuk ke POLSEK nah di POLSEK ini surat permohonan tadi akan ditukar dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh POLSEK, setelah mendapatkan surat keterangan dari POLSEK saya diminta untuk ke POLRES.
Sesampainya di POLRES saya menuju ruang pelayanan pembuatan SKCK, di sini saya dimintai surat keterangan dari POLSEK dan Persyaratan (baca dibawah ya persyaratannya), setelah saya berikan surat keterangan dan persyaratannya lalu petugas meminta saya membayar biaya pembauatan ke loket BRI yang letaknya terpisan namun berada tidak jauh dari ruang pelayangan. Setelah membayar saya pun kembali ke ruang pelayanan SKCK dan memberikan dokumen + tanda bukti pembayaran pada petugas, setelah itu saya diminta untuk mengisi berkas permohonan yang isiannya lumayan cukup banyak dari mulai data diri dan keluarga, riwayat pendidikan & pekerjaan, riwayat perkara/pidana, dan lain-lain. Setelah mengisi berkas permohonan, saya berikan lagi berkas-berkas ini ke petugas, saya diminta menunggu dan beberapa saat kemudian saya dipanggil untuk difoto dan setela itu SKCK saya selesai dan diserakan ke saya.
2. Persyaratan
Untuk dokumen persyaratan yang diminta adalah sebagai berikut:
- Foto copy KTP
- KTP asli juga akan diminta jadi harus dibawa
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy Akta Kelahiran
- Foto copy Ijazah terakhir
- Pas Foto 4x6 dengan latar merah
Untuk semua dokumen tadi yang diminta adalah 1 lembar, dan untuk pas foto hanya diminta 2 lembar saja. Tapi untuk berjaga-jaga siapkan saja beberapa salinan lagi.
3. Biaya
Untuk biaya yang saya keluarkan pada proses pembuatan SKCK ini hanya 40 ribu saja. Saat pembuatan surat pengantar di RT, RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan saya tidak dimintai biaya, saat di POLSEK saya dimintai biaya administrasi 10 ribu, dan saat di POLRES saya membayar 30 ribu di loket BRI. Namun jika ditambah dengan biaya foto copy dan cetak foto 10 ribu maka total kurang lebih saya mengeluarkan 50 ribu untuk pembuatan SKCK ini.
Sekiat postingan hari ini, semoga bisa membantu.
Post a Comment