Pengertian Memorandum of Understanding (MOU)

     MoU dapat diartikan sebgai perjanjian pendahuluan,  yang akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain  yang mengaturnya secara  detail. Karena itu, MoU  berisikan hal-hal yang pokok.Mengenai lain-lain aspek  dari MoU relatif sama  dengan  perjanjian lain ( Munir Fuady, 1977:91 ).

     Nota kesepahaman yang dibuat  antara   subjek  hukum  yang satu   dengan subjek hukum yang lainnya, baik dalam   suatau  negara  maupun antar  negara   untuk melakukan   kerjasama  dalam berbagai aspek  kehidupan   dan jangka waktunya  tertentu“.

Dasar Hukum Mou :

Perikatan merupakan suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kakayaan dimana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi dan pihak yang lainnya berkewajiban melakukan prestasi.

Suatu perikatan lahir, baik karena undang-undang maupun karena kontrak/perjanjian. Perikatan yang tidak berdasarkan kontrak/perjanjian namun lahir berdasarkan undang-undang mungkin timbul dari undang-undang saja atau akibat dari perbuatan manusia. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1352 KUH Perdata mengatakan bahwa :

“Perikatan-perikatan yang dilahirkan dari undang-undang timbul dari undang-undang saja ( uit de wet allen ) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan manusia“ ( uit de wet ten gevolge van’s mensen toedoen ).

Sedangkan pasal 1353 KUH Perdata menyatakan bahwa :

“Perikatan - perikatan yang dilahirkan dari undang-undang sebagai akibat perbuatan manusia, terbit dari perbuatan halal, atau dari perbuatan melawan hukum” (onrechmatige daad) .

Perikatan yang lahir dari undang - undang saja adalah perikatan yang dengan terjadinya peristiwa-peristiwa tertentu, ditetapkan melahirkan suatu hubungan hukum ( perikatan ) di antara pihak-pihak yang bersangkutan, terlepas dari kemauan pihak-pihak tersebut, misalnya :

Kematian, dengan meninggalnya seseorang, maka perikatan yang pernah mengikat orang tersebut beralih kepada ahli warisnya.

Kelahiran, dengan kelahiran anak maka timbul perikatan antara ayah dan anak, di mana ayah wajib memelihara anak tersebut.

Lampau waktu ( veryaring ), adalah peristiwa-peristiwa dengan lampaunya waktu seseorang mungkin terlepas haknya atas sesuatu atu mungkin mendapatkan haknya atas sesuatu. Perikatan yang bersumber dari undang-undang sebagai akibat perbuatan manusia maksudnya adalah bahwa dengan dilakukannya serangkaian perbuatan manusia, maka undang-undang melekatkan akibat hukum berupa perikatan terhadap orang tersebut. Perbuatan seseorang tersebut mungkin perbusatsn yang menurut hukum ( dibolehkan undangundang) atau mungkin pula merupakan perbuatan yang tidak dibolehkan undang-undang ( melawan hukum )

Sedangkan contoh perikatan yang lahir karena undang-undang sebagai akibat perbuatan manusia yang menurut hukum misalnya :

  • Perikatan yang menimbulkan kewajiban-kewajiban tertentu diantara penghuni pekarangan yang saling berdampingan ( burenrecht ).
  • Perikatan yang menimbulkan kewajiban mendidik dan memelihara anak ( alimentasi ).
  • Perikatan karena adanya Perbuatan Melawan Hukum (onrech-matigedaad )
  • Perikatan yang timbul karena perbuatan sukarela (zaakwarneming), sehingga perbuatan sukarela tersebut haruslah dituntaskan.
  • Perikatan yang timbul dari pembayaran tidak terutang.
  • Perikatan yang timbul dari perikatan wajar ( natuurlijke verbintenissen).
  • Dengan demikian, kontrak/perjanjian merupakan salah satu sumber dari perikatan atau dengan perkataan lain kontrak/perjanjian adalah perikatan yang ada kata sepakat antara para pihak.


Unsur :

  • Perjanjian pendahuluan
  • Isinya  mengenai hal-hal pokok
  • Isinya dimasukkan  dalam kontrak
  • Para  pihak yang  membuat ( subjek hukum: badan hukum publik dan privat)
  • Wilayah berlaku ; regional , nasional, internasional
  • Subsatnsi adalah kerja sama dalam berbgai aspek
  • Jangka waktu tertentu


Tujuan:

  • Untuk  menghindari sulitnya  pembatalan agreement dalam hal prospek bisnisnya  blm jelas
  • Penandatangan kontrak masih lama karena masih dilakukan negoisasi.
  • Adanya  keragu-raguan dalam penandatangan kontrak


Ciri-ciri:

  • Isinya ringkas
  • Berisi hal yang pokok
  • Bersifat pendahuluan , yang akan diikuti oleh perjanjian lain yang lebih rinci
  • Jangka wkatu, 1 bln, 6 bln  at 1 thn, bila  tdk ditindaklanjuti perj tsb batal kec bila diperpanjang
  • Perjanjian dibawah tangan
  •  tidak ada  kewajiban yang  memaksa 


Kekuatan Mengikat :

  • Pengikatan  moral, secara hukum dalam arti  tidak enforceable  secara  hukum dan pihak yang wanprestasi tdak dapat digugat ke pengadilan.
  • Bila  wanprestasi , dianggap tidak bermoral, reputasi   jatuh dalam  bisnis.


Struktur:

  • Titel
  • Pembukaan
  • Para pihak/komparisi
  • Isi atau substansi kesepakatan   yang  dibuat oleh para  pihak
  • Penutup
  • Tandatangan para pihak 

Post a Comment

Previous Post Next Post