MoU dapat diartikan sebgai perjanjian pendahuluan, yang akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara detail. Karena itu, MoU berisikan hal-hal yang pokok.Mengenai lain-lain aspek dari MoU relatif sama dengan perjanjian lain ( Munir Fuady, 1977:91 ).
Nota kesepahaman yang dibuat antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lainnya, baik dalam suatau negara maupun antar negara untuk melakukan kerjasama dalam berbagai aspek kehidupan dan jangka waktunya tertentu“.
Dasar Hukum Mou :
Perikatan merupakan suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kakayaan dimana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi dan pihak yang lainnya berkewajiban melakukan prestasi.
Suatu perikatan lahir, baik karena undang-undang maupun karena kontrak/perjanjian. Perikatan yang tidak berdasarkan kontrak/perjanjian namun lahir berdasarkan undang-undang mungkin timbul dari undang-undang saja atau akibat dari perbuatan manusia. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1352 KUH Perdata mengatakan bahwa :
“Perikatan-perikatan yang dilahirkan dari undang-undang timbul dari undang-undang saja ( uit de wet allen ) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan manusia“ ( uit de wet ten gevolge van’s mensen toedoen ).
Sedangkan pasal 1353 KUH Perdata menyatakan bahwa :
“Perikatan - perikatan yang dilahirkan dari undang-undang sebagai akibat perbuatan manusia, terbit dari perbuatan halal, atau dari perbuatan melawan hukum” (onrechmatige daad) .
Perikatan yang lahir dari undang - undang saja adalah perikatan yang dengan terjadinya peristiwa-peristiwa tertentu, ditetapkan melahirkan suatu hubungan hukum ( perikatan ) di antara pihak-pihak yang bersangkutan, terlepas dari kemauan pihak-pihak tersebut, misalnya :
Kematian, dengan meninggalnya seseorang, maka perikatan yang pernah mengikat orang tersebut beralih kepada ahli warisnya.
Kelahiran, dengan kelahiran anak maka timbul perikatan antara ayah dan anak, di mana ayah wajib memelihara anak tersebut.
Lampau waktu ( veryaring ), adalah peristiwa-peristiwa dengan lampaunya waktu seseorang mungkin terlepas haknya atas sesuatu atu mungkin mendapatkan haknya atas sesuatu. Perikatan yang bersumber dari undang-undang sebagai akibat perbuatan manusia maksudnya adalah bahwa dengan dilakukannya serangkaian perbuatan manusia, maka undang-undang melekatkan akibat hukum berupa perikatan terhadap orang tersebut. Perbuatan seseorang tersebut mungkin perbusatsn yang menurut hukum ( dibolehkan undangundang) atau mungkin pula merupakan perbuatan yang tidak dibolehkan undang-undang ( melawan hukum )
Sedangkan contoh perikatan yang lahir karena undang-undang sebagai akibat perbuatan manusia yang menurut hukum misalnya :
- Perikatan yang menimbulkan kewajiban-kewajiban tertentu diantara penghuni pekarangan yang saling berdampingan ( burenrecht ).
- Perikatan yang menimbulkan kewajiban mendidik dan memelihara anak ( alimentasi ).
- Perikatan karena adanya Perbuatan Melawan Hukum (onrech-matigedaad )
- Perikatan yang timbul karena perbuatan sukarela (zaakwarneming), sehingga perbuatan sukarela tersebut haruslah dituntaskan.
- Perikatan yang timbul dari pembayaran tidak terutang.
- Perikatan yang timbul dari perikatan wajar ( natuurlijke verbintenissen).
- Dengan demikian, kontrak/perjanjian merupakan salah satu sumber dari perikatan atau dengan perkataan lain kontrak/perjanjian adalah perikatan yang ada kata sepakat antara para pihak.
Unsur :
- Perjanjian pendahuluan
- Isinya mengenai hal-hal pokok
- Isinya dimasukkan dalam kontrak
- Para pihak yang membuat ( subjek hukum: badan hukum publik dan privat)
- Wilayah berlaku ; regional , nasional, internasional
- Subsatnsi adalah kerja sama dalam berbgai aspek
- Jangka waktu tertentu
Tujuan:
- Untuk menghindari sulitnya pembatalan agreement dalam hal prospek bisnisnya blm jelas
- Penandatangan kontrak masih lama karena masih dilakukan negoisasi.
- Adanya keragu-raguan dalam penandatangan kontrak
Ciri-ciri:
- Isinya ringkas
- Berisi hal yang pokok
- Bersifat pendahuluan , yang akan diikuti oleh perjanjian lain yang lebih rinci
- Jangka wkatu, 1 bln, 6 bln at 1 thn, bila tdk ditindaklanjuti perj tsb batal kec bila diperpanjang
- Perjanjian dibawah tangan
- tidak ada kewajiban yang memaksa
Kekuatan Mengikat :
- Pengikatan moral, secara hukum dalam arti tidak enforceable secara hukum dan pihak yang wanprestasi tdak dapat digugat ke pengadilan.
- Bila wanprestasi , dianggap tidak bermoral, reputasi jatuh dalam bisnis.
Struktur:
- Titel
- Pembukaan
- Para pihak/komparisi
- Isi atau substansi kesepakatan yang dibuat oleh para pihak
- Penutup
- Tandatangan para pihak
Post a Comment