Overmacht atau Force Majeure dalam Perjanjian Kontrak

Istilah “force majeure” atau “act of good” sering diterjemahkan menjadi “keadaan memaksa” atau ”keadaan darurat” adalah:

Suatu keadaan dimana debitur dalam suatu kontrak tidak dapat memenuhi prestasi disebabkan keadaan/kejadian atau peristiwa yang tidak diduga setelah adanya kontrak/ perjanjian, sehingga menghalangi debitur untuk berprestasi sebelum lalai. Peristiwa tersebut tidak dapt dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara debitur tidak dalam keadaan itikad buruk.

Peristiwa yang menyebabkan terjadinya force majeure tersebut tidak termasuk kedalam asumsi dasar ( basic assumption )dari para pihak sewaktu membuat kontrak tersebut. Apabila seandainya peristiwa tersebut pada saat dibuat kontrak sudah dapat diduga akan terjadi, maka hal tersebut sudah sepatutnyalah dinegoisasikan diantara para pihak dalam  kontrak yang bersangkutan. 

Terjadi peristiwa yang tidak diduga sebelumnya.      

  • Peristiwa diluar kesalahan debitur
  • Debitur tidak dapat dipertanggungjawabkan
  • Kejadian terjadi sebelum debitur lalai.


Akibat dari  peristiwa  dinyatakan overmacht/force majeure 

  • Kreditur tidak dapat melakukan gugatan
  • Kreditur tidak dapat melakukan somatie
  • Debitur tidak wajib membayar kerugian
  • Resiko tidak beralih pada debitur
  • Kreditur tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi


Dengan demikian sutu force majeure dari kontrak tersebut bisa berupa:

  • Force majeure karena sebab-sebab yang tidak terduga.
  • Forcemajeure karena keadaan memaksa
  • Forcemajeure karena perbuatan tersebut dilarang.


Peristiwa dikatakan forcemajeure, apabila memenuhi beberapa unsur berikut ini: antara lain :

  • Terjadi peristiwa yang tidak diduga sebelumnya.
  • Peristiwa diluar kesalahan debitur
  • Debitur tidak dapat dipertanggungjawabkan
  • Kejadian terjadi sebelum debitur lalai. 


Akibat dari peristiwa dinyatakan overmacht/force majeure adalah sbb :

  • Kreditur tidak dapat melakukan gugatan
  • Kreditur tidak dapat melakukan somatie
  • Debitur tidak wajib membayar kerugian
  • Resiko tidak beralih pada debitur
  • Kreditur tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi

Post a Comment

Previous Post Next Post