1.
DOKUMENTASI
AUDIT (KERTAS KERJA AUDIT)
a.
Fungsi dan
Sifat Kertas Kerja
Kertas kerja adalah catatan-catatan yang diselenggarakan oleh
auditor tentang prosedur audit yang ditempuhnya, pengujian yang dilakukannya,
informasi yang diperolehnya, dan simpulan yang dibuatnya sehubungan dengan
auditnya. Contoh kertas kerja adalah program audit, analisis, memorandum, surat
konfirmasi, representasi, ikhtisar dari dokumen-dokumen perusahaan, dan daftar
atau komentar yang dibuat atau diperoleh auditor. Kertas kerja dapat pula
berupa data yang disimpan dalam pita magnetik, film, atau media yang lain.
Auditor harus membuat dan memelihara kertas kerja, yang isi maupun
bentuknya harus didesain untuk memenuhi keadaan-keadaan yang dihadapinya dalam
perikatan tertentu. Informasi yang tercantum dalam kertas kerja merupakan
catatan utama pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh auditor dan
simpulan-simpulan yang dibuatnya mengenai masalah-masalah yang signifikan.
Kertas kerja terutama berfungsi untuk:
- Menyediakan penunjang utama bagi laporan auditor, termasuk
representasi tentang pengamatan atas standar pekerjaan lapangan, yang tersirat
ditunjukkan dalam laporan auditor dengan disebutkannya frasa “berdasarkan
standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia”.
- Membantu auditor dalam pelaksanaan dan supervisi audit.
Faktor yang mempengaruhi pertimbangan auditor mengenai kuantitas,
bentuk, dan isi kerta kerja untuk perikatan tertentu mencakup:
- Sifat perikatan auditor.
- Sifat laporan auditor.
- Sifat laporan keuangan, daftar, dan keterangan yang perlu bagi
auditor dalam pembuatan laporan.
- Sifat dan kondisi catatan klien.
- Tingkat risiko pengendalian taksiran.
- Kebutuhan dalam keadaan tertentu untuk mengadakan supervisi dan
review atas pekerjaan yang dilakukan para asisten.
b.
Isi Kertas
Kerja
Kuantitas, tipe, dan isi kertas kerja bervariasi dengan keadaan
yang dihadapi oleh auditor, namun harus cukup memperlihatkan bahwa catatan
akuntansi cocok dengan laporan keuangan atau informasi lain yang dilaporkan
serta standar pekerjaan lapangan yang dapat diterapkan telah diamati. Kertas
kerja biasanya harus berisi dokumentasi yang memperlihatkan:
- Pekerjaan telah direncanakan dan disupervisi dengan baik, yang
menujukan diamatinya standar pekerjaan lapangan yang pertama.
- Pemahaman memadai atas pengendalian intern telah diperoleh untuk
merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang telah
dilakukan.
- Bukti audit yang telah diperoleh, prosedur audit yang telah
diterapkan, dan pengujian yang telah dilaksanakan, memberikan bukti kompeten
yang cukup sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan
keuangan auditan, yang menujukan diamatinya standar pekerjaan lapangan ketiga.
c.
Kepemilikan Dan
Penyimpanan Kertas Kerja
Kertas kerja adalah milik auditor. Namun hak dan kepemilikan atas
kertas kerja masih tunduk pada pembatasan yang diatur dalam Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik yang berkaitan dengan hubungan yang bersifat rahasia
dengan klien. Seringkali kertas kerja tertentu auditor dapat berfungsi sebagai
sumber acuan bagi kliennya, namun kertas kerja harus tidak dipandang sebagai
bagian dari, atau sebagai pengganti terhadap, catatan akuntansi klien. Auditor
harus menerapkan prosedur memadai untuk menjaga keamanan kertas kerja dan harus
menyimpannya dalam periode yang dapat memenuhi kebutuhan praktiknya dan
ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku mengenai penyimpan dokumen.
CREDIT FILE: NIJAR KURNIA ROMDONI
PASSWORD: ptmba.farihinmuhamad.blogspot.com
Post a Comment