Download Modul Perkuliahan Lingkungan Bisnis dan Hukum Komersial - Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Materi pada perkuliahan Ke empat ini diarahkan mahasiswa mampu menjelaskan dan mengaplikasikan Pengertian Monopoli dan Persaingan Curang, Ruang Lingkup Aturan Monopoli, Perjanjian Yang Dilarang, Kegiatan yang dilarang, Posisi Dominan Yang Dilarang, Hal-hal Yang dikecualikan, Komisi Pengawas  Persaingan  Usaha dan Alat Bukti Pemeriksaan Korupsi

 

DESKRIPSI SINGKAT MATERI : 

a.            Pengertian Monopoli dan Persaingan Curang,

b.            Ruang Lingkup Aturan Monopoli,

c.            Perjanjian Yang Dilarang,

d.            Kegiatan yang dilarang,

e.            Posisi Dominan Yang Dilarang

f.             Hal-hal Yang dikecualikan.

g.            Komisi Pengawas  Persaingan  Usaha

h.            Alat Bukti Pemeriksaan Komisi

 

TUJUAN PEMBELAJARAN :

Secara umum, materi ini akan memberikan bekal kemampuan bagi Mahasiswa mampu menjelaskan dan mengaplikasikan pengetahuan tentang  Anti Monopoli dan Persaingan Curang.

Secara khusus, materi ini akan membekali Mahasiswa mampu menjelaskan dan mengaplikasikan Pengertian Monopoli dan Persaingan Curang, Ruang Lingkup Aturan Monopoli, Perjanjian Yang Dilarang, Kegiatan yang dilarang, Posisi Dominan Yang Dilarang, Hal-hal Yang dikecualikan, Komisi Pengawas  Persaingan  Usaha dan Alat Bukti Pemeriksaan Komisi

 

PENYAJIAN

MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Kemudian hukum mengartikan persekongkolan atau konspirasi (di pasar) sebagai suatu bentuk kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha yang lain dengan maksud untuk menguasai pasar yang bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.

 

Monopoli harus dilarang dan diatur oleh hukum karena tindakan monopoli dapat memberikan dampak negatif terhadap:

·         Harga barang dan/atau jasa.

·         Kualitas barang dan/atau jasa.

·         Kuantitas barang dan/atau jasa.

 

Dalam melarang kegiatan yang mengakibatkan timbulnya monopoli, hukum menggunakan 2 (dua) pendekatan sebagai berikut :

·         Pendekatan Per Se, dan

·         Pendekatan Rule of Reason.

 

Dengan pendekatan “per se” yang dimaksudkan adalah bahwa dengan hanya melakukan tindakan yang dilarang, demi hukum tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan hukum yang berlaku. Sementara yang dimaksud dengan pendekatan rule of reason, yang dimaksudkan adalah bahwa dengan telah terbukti dilakukannya tindakan tersebut saja, tidak otomatis tindakan tersebut sudah bertentangan dengan hukum, tetapi harus dilihat dulu sejauhmana akibat dari tindakan tersebut menimbulkan monopoli atau akan mengakibatkan kepada persaingan curang.

 

Larangan dan pengaturan tentang monopoli ini diatur dalam perundang-undangan yang bekenaan dengan monopoli dan persaingan tidak sehat. Tujuan pengaturannya adalah agar tercapai keadilan dan efisiensi di pasar dengan jalan menghilangkan distorsi pasar sebagai berikut:

·         Mencegah pengusaan pangsa pasar yang besar oleh seorang atau segelintir pelaku pasar.

·         Mencegah timbulnya hambatan terhadap entri dari pelaku pasar pendatang baru (first entry barrier).

·         Menghambat atau mencegah perkembangan pelaku pasar yang merupakan pesaingnya.

 

A.   RUANG LINGKUP ATURAN ANTI MONOPOLI

    Ruang lingkup dari pengaturan anti monopoli adalah sebagai berikut

1.    Perjanjian yang dilarang, berupa:

-          Oligopoli                      -   Trust

-          Penetapan harga        -   Oligopsoni

-          Pembagian wilayah    -   Integrasi vertikal

-          Pemboikotan               -   Perjanjian tertutup

-         Kartel                            - Perjanjian dengan pihak luar negeri

 

2.    Kegiatan yang dilarang, yaitu sebagai berikut:

-          Monopoli                     -   Penguasaan Pangsa Pasar

-          Monopsoni                  -   Persekongkolan

 

3.    Posisi Dominan di Pasar, yaitu posisi yang timbul dari kegiatan sebagai berikut:

-          Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing.

-          Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi.

-          Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar.

-          Jabatan rangkap.

-          Pemilikan saham.

-          Merger, akuisisi dan konsolidasi.

 

4.    Diskriminasi harga.

5.    Prosedur penegakan hukum.

6.    Badan penegakan hukum, yaitu komisi pengawas persaingan usaha.

7.    Sanksi administrasi, perdata dan pidana.

8.    Pengecualian-pengecualian.

 

B.   PERJANJIAN YANG DILARANG

Sesuai dengan pengaturan perjanjian dalam KUH Perdata, maka hukum perdata menyatakan bahwa suatu perjanjian haruslah:

·         Mempunyai kausa yang diperbolehkan.

·         Tidak bertentangan dengan ketertiban umum.

·         Dilakukan dengan itikad baik.

·         Sesuai dengan asas-asas kepatuhan.

·         Sesuai dengan kebiasaan.

Berdasarkan beberapa prinsip perjanjian dalam hukum perdata tersebut, maka perundang-undangan di bidang anti monopoli mengatur lebih jauh tentang perjanjian-perjanjian yang dilarang, khususnya yang berkenaan dengan anti monopoli dan persaingan tidak sehat.

Adapun perjanjian-perjanjian yang dilarang oleh perundang-undangan tentang anti monopoli adalah sebagai berikut:

 

1.    Oligopoli

Yang dimaksud dengan oligopoli adalah penguasaan pangsa pasar yang besar yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa pelaku pasar. Perundang-undangan di bidang anti monopoli melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha lainnya untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Dalam hal ini pelaku usaha patut diduga telah melakukan praktek oligopoli manakala secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih pelaku usaha melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebesar lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari pangsa pasar terhadap 1 (satu) jenis barang dan atau jasa tertentu.

 

 

2.    Penetapan Harga


Perjanjian untuk menetapkan hatrga antara 1 (satu) pelaku usaha dengan pelaku usaha saingannya juga dapat mengakibatkan  terjadinya suatu persaingan tidak sehat, sehingga oleh hukum anti monopoli, perjanjian yang demikian dilarang. Dalam hal ini hukum melarang kegiatan perjanjian yang menetapkan harga sebagai berikut:

a.    Penetapan harga yang sama diantara pelaku usaha (dengan pesaingnya), kecuali:

·         perjanjian dalam rangka usaha patungan atau

·         perjanjian yang didasarkan pada undang-undang.

b.    Penetapan harga yang berbeda terhadap barang dan atau jasa yang sama.

c.    Penetapan harga di bawah harga pasar dengan pelaku usaha lain.

d.    Penetapan minimum harga jual kembali.

 

3.    Pembagian Wilayah

       Yang dimaksud dengan pembagian wilayah dalam hal ini adalah:

  • Membagi wilayah untuk memperoleh atau memasok barang dan/atau jasa; dan
  • Menetapkan dari siapa saja dapat memperoleh atau memasok barang dan/atau jasa.

Tindakan pembagian wilayah tersebut jelas dapat menimbulkan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. Karena itu, perjanjian untuk maksud tersebut dilarang oleh hukum.

 

4.    Pemboikotan

Perjanjian pemboikotan yang dilarang oleh hukum adalah perjanjian sebagai berikut:

  • Perjanjian yang dapat menghalangi pelaku usaha yang lain (pihak ketiga) untuk melakukan hal yang sama.
  • Perjanjian untuk menolak menjual setiap barang dan/atau jasa dari pelaku usaha lain (pihak ketiga).

 

5.    Kartel

Yang dimaksud dengan kartel adalah suatu kerja sama diantara produsen/pedagang, yang bertujuan untuk mengawasi produksi, penjualan dan harga, dan untuk melakukan monopoli terhadap komoditas atau industri tertentu. Perjanjian untuk melakukan kartel tersebut dapat membatasi persaingan, sehingga dilarang oleh hukum. Perjanjian kartel yang dilarang tersebut adalah perjanjian dengan pelaku usaha pesaing dengan tujuan untuk mempengaruhi harga dengan cara mengatur produksi dan pemasaran.

 

6.    Trust

Trust adalah suatu kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau membentuk perusahaan yang lebih besar, tetapi dengan tetap mempertahankan eksistensi dari masing-masing perusahaan anggota tersebut, dengan tujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa. Hukum melarang trust yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat.

 

7.    Oligopsoni

Jika dengan tindakan oligopoli, hanya 2 (dua) atau 3 (tiga) penjual saja yang menguasai pasar tertentu, maka dengan istilah oligopsoni, pasar hanya dikuasai oleh 2 (dua) atau 3 (tiga) pembeli saja. Perjanjian oligopsoni yang dilarang oleh hukum adalah perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk menguasai pembelian atau penerimaan pasokan barang dan/atau jasa dengan tujuan agar dapat mengendalikan harga. Dalam hal oligopsoni ini adanya apa yang dapat disebut dengan “presumsi monopsoni”, yaitu adanya dugaan hukum (kecuali dapat dibuktikan sebaliknya) bahwa tindakan monopsoni telah terjadi jika dengan perjanjian tersebut, pelaku usaha yang bersangkutan telah menguasai lebih dari  75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar dari 1 (satu) jenis produk tertentu.

 

8.    Integrasi Vertikal

Integrasi vertikal adalah penguasaan serangkaian proses produksi mulai dari hulu sampai hilir, atau proses yang berlanjut atas suatu layanan jasa tertentu oleh seorang pelaku usaha tertentu. Perjanjian integrasi vertikal yang dilarang oleh hukum adalah perjanjian yang bertujuan untuk menguasai sejumlah produk yang termasuk ke dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu dimana setiap rangkaian produksi tersebut merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam rangkaian langsung maupun tidak langsung.

 

9.    Perjanjian Tertutup

Perjanjian tertutup adalah perjanjian yang dapat membatasi kebebasan pelaku usaha tertentu untuk memilih sendiri pembeli, penjual atau pemasok. Perjanjian tertutup yang dilarang adalah perjanjian dengan pelaku usaha lain yang klausulanya memuat salah satu diantara tindakan sebagai berikut:

-          Penerima produk hanya akan memasok kembali produk tersebut kepada pihak tertentu lainnya.

-          Penerima produk tidak akan memasok kembali produk tersebut kepada pihak tertentu.

-          Penerima produk hanya akan memasok kembali produk tersebut pada tempat tertentu saja.

-          Penerima produk tidak akan memasok kembali produk tersebut pada  tempat tertentu saja.

-          Penerima produk harus bersedia membeli produk lain dari pelaku pemasok tersebut (tie in agreement atau tying agreement).

-          Penerima produk diberikan potongan harga jika bersedia membeli produk lain dari pelaku pemasok.

-          Penerima produk diberikan potongan harga jika tidak membeli produk dari pelaku pesaing dari pelaku pemasok.

 

10.    Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri

Suatu perjanjian dengan pihak luar negeri tentu boleh-boleh saja dilakukan dan hukum tidak melarangnya. Akan tetapi, yang dilarang adalah apabila perjanjian dengan pihak luar negeri tersebut memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, yaitu melakukan perjanjian-perjanjian untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

-          Oligopoli.

-          Penetapan harga.

-          Pembagian wilayah.

-          Pemboikotan.

-          Kartel.

-          Trust.

-          Oligopsoni.

-          Integrasi vertikal.

-          Perjanjian tertutup.

-          Monopoli.

-          Monopsoni.

-          Penguasaan pangsa pasar yang besar.

-          Persekongkolan yang dilarang.

-          Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing.

-          Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi.

-          Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar.

-          Jabatan rangkap yang dilarang.

-          Pemilikan saham yang dilarang.

-          Merger, akuisisi dan konsolidasi yang dilarang.

 

C.   KEGIATAN YANG DILARANG

Disamping dilarangnya berbagai perjanjian yang dapat mengakibatkan timbulnya monopoli dan persaingan curang, maka perlu perundang-undangan tentang anti monopoli juga melarang kegiatan tertentu. Kegiatan-kegiatan yang dilarang tersebut adalah sebagai berikut:

 

1.    Monopoli

Praktek monopoli yang dilarang oleh hukum adalah pemusatan kegiatan ekonomi oleh 1 (satu) atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya monopoli dan atau persaingan tidak sehat. Di samping itu, dalam perundang-undangan anti monopoli dikenal pula apa yang dapat disebut sebagai “presumsi monopoli”. Maksudnya adalah bahwa ada asumsi (kecuali dapat dibuktikan sebaliknya), bahwa tindakan monopoli terlarang telah terjadi manakala terpenuhi salah satu diantara hal-hal sebagai berikut :

a.    Produk yang bersangkutan belum ada substitusinya.

b.    Pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha terhadap produk yang sama.

c.    Pelaku usaha lain tersebut adalah pelaku usaha yang mempunyai kemampuan bersaing yang signifikan dalam pasar yang bersangkutan.

d.    Satu pelaku usaha atau 1 (satu) kelompok pelaku usaha telah menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar dari 1 (satu) jenis produk tertentu.

 

2.    Monopsoni

Monopsoni adalah tindakan penguasaan pangsa pasar untuk membeli sesuatu produk tertentu. Monopsoni yang dilarang adalah jika pelaku usaha:

-          Sudah menguasai penerimaan pasokan tunggal.

-          Sudah menjadi pembeli tunggal atas produk di pasar.

-          Dapat menyebabkan timbulnya monopoli atau persaingan tidak sehat.

Di samping itu, dalam perundang-undangan anti monopoli dikenal pula apa yang dapat disebut sebagai “presumsi monopsoni”. Maksudnya adalah bahwa ada asumsi (kecuali dapat dibuktikan sebaliknya), bahwa tindakan monopsoni terlarang telah terjadi manakala 1 (satu) pelaku usaha atau 1 (satu) kelompok pelaku usaha telah menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar dari 1 (satu) jenis produk tertentu.

 

3.    Penguasaan Pangsa Pasar

Monopoli dan atau persaingan tidak sehat dapat terjadi karena dilakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak fair, yaitu:

-          Menolak pesaing.

-          Menghalangi konsumen untuk berbisnis dengan pesaing.

-          Membatasi peredaran produk.

-          Diskriminasi pelaku usaha.

-          Melakukan jual rugi atau jual dengan harga sangat rendah.

-          Penetapan biaya secara curang.

 

4.    Persekongkolan

Monopoli dan atau persaingan curang juga dapat terjadi karena tindakan persekongkolan dengan pihak lain berupa:

-          Untuk mengatur pemenag tender.

-          Untuk memperoleh rahasia perusahaan.

-          Untuk menghambat pasokan produk.

 

D.   POSISI DOMINAN YANG DILARANG

Posisi dominan di pasar juag dapat mengakibatkan terjadinya monopoli dan persaingan curang, karena itu diatur bahkan dilarang oleh perundang-undangan tentang anti monopoli. Adapun posisi dominan yang dilarang tersebut adalah sebagai berikut:

 

1.    Penyalahgunaan Posisi Dominan

Penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan curang dapat terjadi dalam hal-hal sebagai berikut:

-          Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing.

-          Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi.

-          Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar.

 

2.    Jabatan Rangkap

Jabatan rangkap yang dapat menimbulkan monopoli dan atau persaingan curang adalah jabatan direksi atau komisaris di 2 (dua) perusahaan dimana:

-          Kedua perusahaan tersebut berada dalam pasar yang sama.

-          Kedua perusahaan tersebut memiliki keterkaitan usaha yang erat.

-          Kedua perusahaan tersebut secara bersama-sama dapat menguasai pangsa pasar.

 

3.    Pemilikan Saham

Monopoli dan atau persaingan tidak sehat juga dapat terjadi manakala terjadi kepemilikan saham (secara mayoritas) di 2 (dua) perusahaan sejenis dengan bidang kegiatan yang sama di pasar yang sama, jika dengan kepemilikan saham tersebut mengakibatkan:

-          satu pelaku usaha atau kelompok usaha menguasai lebih 50% (lima puluh persen) pangsa pasar, atau

-          dua atau lebih pelaku usaha atau kelompok usaha yang mengasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar.

 

4.    Merger, Akuisisi dan Konsolidasi

Tindakan merger, akuisisi dan konsolidasi juga rentan terhadap terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat. Karena itu, perundang-undangan tentang anti monopoli melarang meger, akuisisi dan konsolidasi yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan curang

 

F.  HAL-HAL YANG DIKECUALIKAN

Perundang-undangan di bidang anti monopoli mengecualikan beberapa hal anatara  lain :

*  terhadap hal tertentu , meskipun dapat mengakibatkan pemiliknya untuk mendaftarkannya agar dapat diakui dan dilindungi hak-haknya oleh hukum. Yaitu  antara  lain  perjanjian  yang  berkaitan  dengan   hak  atas  kekayaan inteklektual seperti  lisensi, paten, merk, hak cipta, desain produk industri, dan lain lain hak.

*   Perjanjian     penetapan standar teknis produk barang  dan atau   jasa yang tidak  mengekang dan atau  menghalangi persaingan usaha.

*    Perjanjian  dalam rangka   keagenan   yang  isinya  tidak   memuat      ketentuan  untuk  memasok kembali   barang dan atau  jasa dengan     harga  yang  lebih rendah  darai  harga  yang telah  diperjanjikan.

*    Perjanjian Kerjasama  penelitian untuk perbaikan standar kehidupan masyarakat luas.

*    Perjanjian internasional yang telah  diratifikasi oleh  Pemerintah RI

*     Perjanjian yang   bertujuan   untuk ekspor yang tidak  mengganggu kebutuhan  pasokan pasar dalam negeri atau pelaku usaha  tergolong  kecil, atau  kegiatan  koperasi yang  khusus  bertujuan melayani anggotanya.

 

G. KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

       Untuk mengawasi pelaksanaan  Undang-undang tersebut  di atas   dibentuk Komisi  Pengawas Persaingan Usaha  yang  memiliki tugas  antara  lain :

* Melakukan penilaian  terhadap  perjanjian   yang dapat  mengakibatkan  terjadinya   praktek  monopoli dan atau persaingan usaha   tidak  sehat.

*  Melakukan   penilain  terhadap  kegiatan   usaha   dan atau tindakan pelaku  usaha  yang dapat  mengakibatkan terjadinya  praktek monopoli dan persaingan  usaha  tidak  sehat.

*  Melakukan penilian  terhadap ada  atau tidaknya  penyalhgunaan posisi  dominan  yan kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku  usaha  yang dapat  mengakibatkan terjadinya  praktek monopoli dan persaingan  usaha  tidak  sehat.

 

H. ALAT-ALAT   BUKTI PEMERIKSAAN KOMISI    :

 Keterangan Saksi.

       Keterangan  Ahli

       Surat  dan atau dokumen.

       Petunjuk;

       Keterangan  pelaku usaha

 

I.   SANKSI  BAGI PELANGGARAN

       Undang-undang  menentukan  berbagai  sankgsi  bagi  para  pelanggar  yang  dijatuhkan   oleh  Komisi Pengawas Persaingan Usaha  antara   lain berupa  :

       a. Tindakan Administratif terhadap  pelaku usaha  berupa  pembatalan perjanjian  dan  atau  penetapan pembayaran ganti rugi dan atau pengenaan denda serendah-rendahnya  Rp. 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah ) dan setinggi-tingginya Rp. 25.000.000.000,- ( dua  puluh lima   miliar  rupiah ).

       b.  Tindakan  Pidana  berupa pidana   denda serendah-rendahnya Rp. 25.000.000.000,00 ( dua  puluh lima miliar  rupiah ) dan setinggi tingginya  Rp. 100.000.000.00,- ( seratus  miliar  rupiah ) atau pidana  kurungan pengganti denda  selama-lamanya  6 ( enam ) bulan  dan  sanksi -sanksi lainnya  .

       c.   Tindakan  pidana  tambahan   berupa  pencabutan izin usaha.


CREDIT FILE : NIJAR KURNIA ROMDONI, S.E.

KLIK LINK INI UNTUK MENDOWNLOAD FILE.

PASSWORD: monopoli.FM

Post a Comment

Previous Post Next Post