Materi
pada perkuliahan Ke empat ini diarahkan mahasiswa mampu menjelaskan dan
mengaplikasikan Pengertian Monopoli dan Persaingan Curang, Ruang Lingkup Aturan
Monopoli, Perjanjian Yang Dilarang, Kegiatan yang dilarang, Posisi Dominan Yang
Dilarang, Hal-hal Yang dikecualikan, Komisi Pengawas Persaingan
Usaha dan Alat Bukti Pemeriksaan Korupsi
DESKRIPSI SINGKAT MATERI :
a.
Pengertian Monopoli dan
Persaingan Curang,
b.
Ruang Lingkup Aturan
Monopoli,
c.
Perjanjian Yang Dilarang,
d.
Kegiatan yang dilarang,
e.
Posisi Dominan Yang Dilarang
f.
Hal-hal Yang dikecualikan.
g.
Komisi Pengawas Persaingan
Usaha
h.
Alat Bukti Pemeriksaan Komisi
TUJUAN PEMBELAJARAN :
Secara
umum, materi ini akan memberikan bekal kemampuan bagi Mahasiswa mampu menjelaskan
dan mengaplikasikan pengetahuan tentang
Anti Monopoli dan Persaingan Curang.
Secara
khusus, materi ini akan membekali Mahasiswa mampu menjelaskan dan
mengaplikasikan Pengertian Monopoli dan Persaingan Curang, Ruang Lingkup Aturan
Monopoli, Perjanjian Yang Dilarang, Kegiatan yang dilarang, Posisi Dominan Yang
Dilarang, Hal-hal Yang dikecualikan, Komisi Pengawas Persaingan
Usaha dan Alat Bukti Pemeriksaan Komisi
PENYAJIAN
MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Kemudian
hukum mengartikan persekongkolan atau konspirasi (di pasar) sebagai suatu
bentuk kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha yang
lain dengan maksud untuk menguasai pasar yang bersangkutan bagi kepentingan
pelaku usaha yang bersekongkol.
Monopoli harus dilarang dan
diatur oleh hukum karena tindakan monopoli dapat memberikan dampak negatif
terhadap:
·
Harga
barang dan/atau jasa.
·
Kualitas barang dan/atau jasa.
·
Kuantitas barang dan/atau jasa.
Dalam melarang
kegiatan yang mengakibatkan timbulnya monopoli, hukum menggunakan 2 (dua)
pendekatan sebagai berikut :
·
Pendekatan
Per Se, dan
·
Pendekatan
Rule of Reason.
Dengan pendekatan “per
se” yang dimaksudkan adalah bahwa dengan hanya melakukan tindakan yang
dilarang, demi hukum tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan hukum yang
berlaku. Sementara yang dimaksud dengan pendekatan rule of reason, yang
dimaksudkan adalah bahwa dengan telah terbukti dilakukannya tindakan tersebut
saja, tidak otomatis tindakan tersebut sudah bertentangan dengan hukum, tetapi
harus dilihat dulu sejauhmana akibat dari tindakan tersebut menimbulkan
monopoli atau akan mengakibatkan kepada persaingan curang.
Larangan dan pengaturan
tentang monopoli ini diatur dalam perundang-undangan yang bekenaan dengan
monopoli dan persaingan tidak sehat. Tujuan pengaturannya adalah agar tercapai
keadilan dan efisiensi di pasar dengan jalan menghilangkan distorsi pasar
sebagai berikut:
·
Mencegah
pengusaan pangsa pasar yang besar oleh seorang atau segelintir pelaku pasar.
·
Mencegah
timbulnya hambatan terhadap entri dari pelaku pasar pendatang baru (first
entry barrier).
·
Menghambat
atau mencegah perkembangan pelaku pasar yang merupakan pesaingnya.
A. RUANG LINGKUP ATURAN ANTI MONOPOLI
Ruang lingkup dari pengaturan anti monopoli
adalah sebagai berikut
1.
Perjanjian
yang dilarang, berupa:
-
Oligopoli - Trust
-
Penetapan
harga - Oligopsoni
-
Pembagian
wilayah - Integrasi vertikal
-
Pemboikotan - Perjanjian tertutup
-
Kartel -
Perjanjian dengan pihak luar negeri
2.
Kegiatan yang dilarang, yaitu sebagai berikut:
-
Monopoli - Penguasaan Pangsa Pasar
-
Monopsoni - Persekongkolan
3.
Posisi
Dominan di Pasar, yaitu posisi yang timbul dari kegiatan sebagai berikut:
-
Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa
yang bersaing.
-
Pembatasan
pasar dan pengembangan teknologi.
-
Menghambat
pesaing untuk bisa masuk pasar.
-
Jabatan
rangkap.
-
Pemilikan
saham.
-
Merger,
akuisisi dan konsolidasi.
4.
Diskriminasi
harga.
5.
Prosedur
penegakan hukum.
6.
Badan
penegakan hukum, yaitu komisi pengawas persaingan usaha.
7.
Sanksi
administrasi, perdata dan pidana.
8.
Pengecualian-pengecualian.
B. PERJANJIAN YANG DILARANG
Sesuai dengan pengaturan
perjanjian dalam KUH Perdata, maka hukum perdata menyatakan bahwa suatu
perjanjian haruslah:
·
Mempunyai
kausa yang diperbolehkan.
·
Tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
·
Dilakukan
dengan itikad baik.
·
Sesuai
dengan asas-asas kepatuhan.
· Sesuai dengan kebiasaan.
Berdasarkan beberapa prinsip perjanjian dalam hukum perdata tersebut, maka perundang-undangan di bidang anti monopoli mengatur lebih jauh tentang perjanjian-perjanjian yang dilarang, khususnya yang berkenaan dengan anti monopoli dan persaingan tidak sehat.
Adapun perjanjian-perjanjian yang
dilarang oleh perundang-undangan tentang anti monopoli adalah sebagai berikut:
1. Oligopoli
Yang dimaksud dengan oligopoli adalah
penguasaan pangsa pasar yang besar yang dilakukan secara bersama-sama oleh
beberapa pelaku pasar. Perundang-undangan di bidang anti monopoli melarang
pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha lainnya untuk secara
bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau
jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat. Dalam hal ini pelaku usaha patut diduga telah melakukan
praktek oligopoli manakala secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih pelaku
usaha melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa
sebesar lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari pangsa pasar terhadap 1
(satu) jenis barang dan atau jasa tertentu.
2.
Penetapan
Harga
Perjanjian
untuk menetapkan hatrga antara 1 (satu) pelaku usaha dengan pelaku usaha
saingannya juga dapat mengakibatkan
terjadinya suatu persaingan tidak sehat, sehingga oleh hukum anti
monopoli, perjanjian yang demikian dilarang. Dalam hal ini hukum melarang kegiatan perjanjian yang menetapkan harga
sebagai berikut:
a.
Penetapan
harga yang sama diantara pelaku usaha (dengan pesaingnya), kecuali:
·
perjanjian dalam rangka usaha patungan atau
·
perjanjian
yang didasarkan pada undang-undang.
b.
Penetapan
harga yang berbeda terhadap barang dan atau jasa yang sama.
c.
Penetapan
harga di bawah harga pasar dengan pelaku usaha lain.
d.
Penetapan
minimum harga jual kembali.
3.
Pembagian
Wilayah
Yang dimaksud dengan pembagian
wilayah dalam hal ini adalah:
- Membagi wilayah untuk
memperoleh atau memasok barang dan/atau jasa; dan
- Menetapkan dari siapa saja dapat memperoleh atau memasok barang dan/atau jasa.
Tindakan pembagian wilayah
tersebut jelas dapat menimbulkan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat.
Karena itu, perjanjian untuk maksud tersebut dilarang oleh hukum.
4. Pemboikotan
Perjanjian
pemboikotan yang dilarang oleh hukum adalah perjanjian sebagai berikut:
- Perjanjian yang dapat
menghalangi pelaku usaha yang lain (pihak ketiga) untuk melakukan hal yang
sama.
- Perjanjian untuk
menolak menjual setiap barang dan/atau jasa dari pelaku usaha lain (pihak
ketiga).
5.
Kartel
Yang
dimaksud dengan kartel adalah suatu kerja sama diantara produsen/pedagang, yang
bertujuan untuk mengawasi produksi, penjualan dan harga, dan untuk melakukan
monopoli terhadap komoditas atau industri tertentu. Perjanjian untuk
melakukan kartel tersebut dapat membatasi persaingan, sehingga dilarang oleh
hukum. Perjanjian kartel yang dilarang tersebut adalah perjanjian dengan pelaku
usaha pesaing dengan tujuan untuk mempengaruhi harga dengan cara mengatur
produksi dan pemasaran.
6.
Trust
Trust adalah suatu kerja sama
dengan membentuk gabungan perusahaan atau membentuk perusahaan yang lebih
besar, tetapi dengan tetap mempertahankan eksistensi dari masing-masing
perusahaan anggota tersebut, dengan tujuan untuk mengontrol produksi dan atau
pemasaran atas barang dan atau jasa. Hukum melarang trust yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat.
7.
Oligopsoni
Jika dengan tindakan
oligopoli, hanya 2 (dua) atau 3 (tiga) penjual saja yang menguasai pasar
tertentu, maka dengan istilah oligopsoni, pasar hanya dikuasai oleh 2 (dua)
atau 3 (tiga) pembeli saja. Perjanjian oligopsoni yang dilarang oleh hukum
adalah perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk menguasai pembelian atau
penerimaan pasokan barang dan/atau jasa dengan tujuan agar dapat mengendalikan
harga. Dalam hal oligopsoni ini adanya apa yang dapat disebut dengan “presumsi
monopsoni”, yaitu adanya dugaan hukum (kecuali dapat dibuktikan sebaliknya)
bahwa tindakan monopsoni telah terjadi jika dengan perjanjian tersebut, pelaku
usaha yang bersangkutan telah menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar
dari 1 (satu) jenis produk tertentu.
8. Integrasi Vertikal
Integrasi
vertikal adalah penguasaan serangkaian proses produksi mulai dari hulu sampai
hilir, atau proses yang berlanjut atas suatu layanan jasa tertentu oleh seorang
pelaku usaha tertentu. Perjanjian integrasi vertikal yang dilarang oleh hukum
adalah perjanjian yang bertujuan untuk menguasai sejumlah produk yang termasuk
ke dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu dimana setiap
rangkaian produksi tersebut merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan,
baik dalam rangkaian langsung maupun tidak langsung.
9. Perjanjian Tertutup
Perjanjian
tertutup adalah perjanjian yang dapat membatasi kebebasan pelaku usaha tertentu
untuk memilih sendiri pembeli, penjual atau pemasok. Perjanjian tertutup yang
dilarang adalah perjanjian dengan pelaku usaha lain yang klausulanya memuat
salah satu diantara tindakan sebagai berikut:
-
Penerima
produk hanya akan memasok kembali produk tersebut kepada pihak tertentu
lainnya.
-
Penerima
produk tidak akan memasok kembali produk tersebut kepada pihak tertentu.
-
Penerima
produk hanya akan memasok kembali produk tersebut pada tempat tertentu saja.
-
Penerima
produk tidak akan memasok kembali produk tersebut pada tempat tertentu saja.
-
Penerima
produk harus bersedia membeli produk lain dari pelaku pemasok tersebut (tie
in agreement atau tying agreement).
-
Penerima produk diberikan potongan harga jika bersedia
membeli produk lain dari pelaku pemasok.
-
Penerima produk diberikan potongan harga jika tidak
membeli produk dari pelaku pesaing dari pelaku pemasok.
10. Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri
Suatu
perjanjian dengan pihak luar negeri tentu boleh-boleh saja dilakukan dan hukum
tidak melarangnya. Akan tetapi, yang dilarang adalah apabila perjanjian dengan
pihak luar negeri tersebut memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, yaitu melakukan perjanjian-perjanjian
untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
-
Oligopoli.
-
Penetapan
harga.
-
Pembagian
wilayah.
-
Pemboikotan.
-
Kartel.
-
Trust.
-
Oligopsoni.
-
Integrasi
vertikal.
-
Perjanjian
tertutup.
-
Monopoli.
-
Monopsoni.
-
Penguasaan
pangsa pasar yang besar.
-
Persekongkolan
yang dilarang.
-
Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa
yang bersaing.
-
Pembatasan
pasar dan pengembangan teknologi.
-
Menghambat
pesaing untuk bisa masuk pasar.
-
Jabatan
rangkap yang dilarang.
-
Pemilikan
saham yang dilarang.
-
Merger, akuisisi dan konsolidasi yang dilarang.
C. KEGIATAN YANG DILARANG
Disamping dilarangnya
berbagai perjanjian yang dapat mengakibatkan timbulnya monopoli dan persaingan
curang, maka perlu perundang-undangan tentang anti monopoli juga melarang
kegiatan tertentu. Kegiatan-kegiatan yang dilarang tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Monopoli
Praktek
monopoli yang dilarang oleh hukum adalah pemusatan kegiatan ekonomi oleh 1
(satu) atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau
pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan
terjadinya monopoli dan atau persaingan tidak sehat. Di samping itu, dalam
perundang-undangan anti monopoli dikenal pula apa yang dapat disebut sebagai
“presumsi monopoli”. Maksudnya adalah bahwa ada asumsi (kecuali dapat
dibuktikan sebaliknya), bahwa tindakan monopoli terlarang telah terjadi
manakala terpenuhi salah satu diantara hal-hal sebagai berikut :
a.
Produk yang bersangkutan belum ada substitusinya.
b.
Pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan
usaha terhadap produk yang sama.
c.
Pelaku usaha lain tersebut adalah pelaku usaha yang
mempunyai kemampuan bersaing yang signifikan dalam pasar yang bersangkutan.
d.
Satu pelaku usaha atau 1 (satu) kelompok pelaku usaha
telah menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar dari 1 (satu)
jenis produk tertentu.
2. Monopsoni
Monopsoni
adalah tindakan penguasaan pangsa pasar untuk membeli sesuatu produk tertentu.
Monopsoni yang dilarang adalah jika pelaku usaha:
-
Sudah
menguasai penerimaan pasokan tunggal.
-
Sudah menjadi pembeli tunggal atas produk di pasar.
-
Dapat
menyebabkan timbulnya monopoli atau persaingan tidak sehat.
Di samping itu, dalam
perundang-undangan anti monopoli dikenal pula apa yang dapat disebut sebagai
“presumsi monopsoni”. Maksudnya adalah bahwa ada asumsi (kecuali dapat
dibuktikan sebaliknya), bahwa tindakan monopsoni terlarang telah terjadi
manakala 1 (satu) pelaku usaha atau 1 (satu) kelompok pelaku usaha telah
menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar dari 1 (satu) jenis
produk tertentu.
3. Penguasaan Pangsa Pasar
Monopoli
dan atau persaingan tidak sehat dapat terjadi karena dilakukan penguasaan
pangsa pasar secara tidak fair, yaitu:
-
Menolak
pesaing.
-
Menghalangi konsumen untuk berbisnis dengan pesaing.
-
Membatasi
peredaran produk.
-
Diskriminasi
pelaku usaha.
-
Melakukan
jual rugi atau jual dengan harga sangat rendah.
-
Penetapan
biaya secara curang.
4. Persekongkolan
Monopoli
dan atau persaingan curang juga dapat terjadi karena tindakan persekongkolan
dengan pihak lain berupa:
-
Untuk mengatur pemenag tender.
-
Untuk memperoleh rahasia perusahaan.
-
Untuk menghambat pasokan produk.
D. POSISI DOMINAN YANG DILARANG
Posisi dominan di
pasar juag dapat mengakibatkan terjadinya monopoli dan persaingan curang,
karena itu diatur bahkan dilarang oleh perundang-undangan tentang anti
monopoli. Adapun posisi dominan yang dilarang tersebut adalah sebagai berikut:
1. Penyalahgunaan Posisi Dominan
Penyalahgunaan
posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan curang dapat terjadi dalam hal-hal sebagai berikut:
-
Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa
yang bersaing.
-
Pembatasan
pasar dan pengembangan teknologi.
-
Menghambat
pesaing untuk bisa masuk pasar.
2. Jabatan Rangkap
Jabatan
rangkap yang dapat menimbulkan monopoli dan atau persaingan curang adalah
jabatan direksi atau komisaris di 2 (dua) perusahaan dimana:
-
Kedua
perusahaan tersebut berada dalam pasar yang sama.
-
Kedua
perusahaan tersebut memiliki keterkaitan usaha yang erat.
-
Kedua
perusahaan tersebut secara bersama-sama dapat menguasai pangsa pasar.
3. Pemilikan Saham
Monopoli
dan atau persaingan tidak sehat juga dapat terjadi manakala terjadi kepemilikan
saham (secara mayoritas) di 2 (dua) perusahaan sejenis dengan bidang kegiatan
yang sama di pasar yang sama, jika dengan kepemilikan saham tersebut mengakibatkan:
-
satu
pelaku usaha atau kelompok usaha menguasai lebih 50% (lima puluh persen) pangsa
pasar, atau
-
dua
atau lebih pelaku usaha atau kelompok usaha yang mengasai lebih dari 75% (tujuh
puluh lima persen) pangsa pasar.
4. Merger, Akuisisi dan Konsolidasi
Tindakan merger, akuisisi dan konsolidasi juga rentan terhadap terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat. Karena itu, perundang-undangan tentang anti monopoli melarang meger, akuisisi dan konsolidasi yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan curang
F. HAL-HAL YANG DIKECUALIKAN
Perundang-undangan di bidang anti monopoli mengecualikan beberapa hal
anatara lain :
* terhadap hal tertentu
, meskipun dapat mengakibatkan pemiliknya untuk mendaftarkannya agar dapat
diakui dan dilindungi hak-haknya oleh hukum. Yaitu antara
lain perjanjian yang
berkaitan dengan hak
atas kekayaan inteklektual
seperti lisensi, paten, merk, hak cipta,
desain produk industri, dan lain lain hak.
* Perjanjian penetapan standar teknis produk
barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan usaha.
*
Perjanjian dalam rangka keagenan
yang isinya tidak
memuat ketentuan untuk
memasok kembali barang dan
atau jasa dengan harga
yang lebih rendah darai
harga yang telah diperjanjikan.
* Perjanjian Kerjasama penelitian untuk perbaikan standar kehidupan
masyarakat luas.
* Perjanjian
internasional yang telah diratifikasi
oleh Pemerintah RI
* Perjanjian yang bertujuan
untuk ekspor yang tidak
mengganggu kebutuhan pasokan
pasar dalam negeri atau pelaku usaha
tergolong kecil, atau kegiatan
koperasi yang khusus bertujuan melayani anggotanya.
G. KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Untuk
mengawasi pelaksanaan Undang-undang
tersebut di atas dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang
memiliki tugas antara lain :
* Melakukan penilaian terhadap
perjanjian yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
*
Melakukan penilain terhadap
kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha
yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak
sehat.
* Melakukan
penilian terhadap ada atau tidaknya
penyalhgunaan posisi dominan yan kegiatan usaha dan atau tindakan
pelaku usaha yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat.
H. ALAT-ALAT BUKTI PEMERIKSAAN
KOMISI :
Keterangan Saksi.
Keterangan Ahli
Surat
dan atau dokumen.
Petunjuk;
Keterangan pelaku usaha
I.
SANKSI BAGI PELANGGARAN
Undang-undang menentukan
berbagai sankgsi bagi
para pelanggar yang
dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha antara
lain berupa :
a. Tindakan Administratif terhadap
pelaku usaha berupa pembatalan perjanjian dan
atau penetapan pembayaran ganti
rugi dan atau pengenaan denda serendah-rendahnya Rp. 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah )
dan setinggi-tingginya Rp. 25.000.000.000,- ( dua puluh lima
miliar rupiah ).
b. Tindakan Pidana
berupa pidana denda
serendah-rendahnya Rp. 25.000.000.000,00 ( dua
puluh lima miliar rupiah ) dan
setinggi tingginya Rp. 100.000.000.00,-
( seratus miliar rupiah ) atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 ( enam ) bulan dan
sanksi -sanksi lainnya .
c. Tindakan
pidana tambahan berupa
pencabutan izin usaha.
CREDIT FILE : NIJAR KURNIA ROMDONI, S.E.
KLIK LINK INI UNTUK MENDOWNLOAD FILE.
PASSWORD: monopoli.FM
Post a Comment