Download Modul Perkuliahan Lingkungan Bisnis dan Hukum Komersial - Perjanjian Asuransi


Materi pada perkuliahan ketiga ini diarahkan mahasiswa mampu menjelaskan dan mengaplikasikan Pengertian Yuridis  dan Unsur-unsur Asuransii, Tujuan Asuransi, Resiko Dalam Asuransi, Penggolongan Jenis Asuransi , Dasar Hukum  Kontrak / Perjanjian  Asuransi, Cara Mengadakan Kontrak / Perjanjian Asuransi , Asas Kontrak Asuransi,   Polis Asuransi, Hak dan Kewajiban Penanggung dan Tertanggung, Asuransi Berganda (Double Insurance/Double Verzekering),  Re Asuransi/Re Insurance/Her Verzekering, Under Insurance/Asuransi Dibawah Harga. 

 

DESKRIPSI SINGKAT MATERI :

a.       Pengertian Yuridis  dan Unsur-unsur Asuransii

b.       Tujuan Asuransi

c.        Resiko Dalam Asuransi

d.        Penggolongan Jenis Asuransi  

e.         Dasar Hukum  Kontrak / Perjanjian  Asuransi:

f.         Cara Mengadakan Kontrak / Perjanjian Asuransi :

g.        Asas Kontrak Asuransi

h.        Polis Asuransi

i.         Hak dan Kewajiban Penanggung dan Tertanggung

j.        Asuransi Berganda (Double Insurance/Double Verzekering)

k.        Re Asuransi/Re Insurance/Her Verzekering

L.       Under Insurance/Asuransi Dibawah Harga

 

TUJUAN PEMBELAJARAN :

Secara umum, materi ini akan memberikan bekal kemampuan bagi Mahasiswa mampu menjelaskan dan mengaplikasikan pengetahuan tentang  Perjanjian Asuransi.

Secara khusus, materi ini akan membekali Mahasiswa mampu menjelaskan dan mengaplikasikan Pengertian Yuridis  dan Unsur-unsur Asuransii, Tujuan Asuransi, Resiko Dalam Asuransi, Penggolongan Jenis Asuransi , Dasar Hukum  Kontrak / Perjanjian  Asuransi, Cara Mengadakan Kontrak / Perjanjian Asuransi , Asas Kontrak Asuransi,   Polis Asuransi, Hak dan Kewajiban Penanggung dan Tertanggung, Asuransi Berganda (Double Insurance/Double Verzekering),  Re Asuransi/Re Insurance/Her Verzekering, Under Insurance/Asuransi Dibawah Harga

 

PENYAJIAN :

 KONTRAK ASURANSI / PERTANGGUNGAN

 A. Pengertian Yuridis

Asuransi :

Pada umumnya (ganti rugi) Ps. 246 KUH Dagang, suatu perjanjian dimana Penanggung berjanji pada yang mempertanggungkan yang harus membayar Premi untuk memberikan padanya penggantian kerugian karena kehilangan/kerusakan/tidak mendapat keuntungan yang diharapkan oleh yang mempertanggungkan disebabkan oleh peristiwa yang belum tentu terjadi.

            Unsur-unsur yuridis asuransi dari suatu asuransi adalah :

1.      Adanya pihak tertanggung.

2.      Adanya pehak penangung.

3.      Adanya kontrak asuransi.

4.      Adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan yang diderita tertanggung.

5.      Adanya  peristiwa tertentu yang mungkin akan terjadi.

6.      Adanya uang premi yang dibayar oleh penanggung kepada tertanggung.

 

B. Tujuan Asuransi :

1.      Sebagai pemindahan resiko

Artinya  resiko yang seharusnya   ditanggung  oleh pihak tertanggung  dengan  diikatkannya   perjanjian asuransi  menjadi  beralih kepada pihak penanggung

2.      Sebagai pembagian resiko

Artinya  resiko  yang seharusnya  ditanggung  oleh pihak tertanggung  itu  sendiri  dengan diikatkannnya  perjanjian  asuransi menjadi  dibagi  bersama dengan  tertanggung-tertanggung  lainnnya  secara  tidak  langsung dengan  membayar  premi.

 

C. Resiko Dalam Asuransi

             Adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kehendak tertanggung yang menimbulkan kerugian bagi tertanggung, resiko mana menjadi objek jaminan asuransi.

Resiko dalam asuransi :

1.      Resiko Murni (pure risk)

Kejadian yang masih tidak pasti bahwa suatu kerugian akan timbul, di mana jika kejadian tersebut terjadi, maka timbullah kerugian itu.

2.      Resiko Spekulasi (speculative risk)

Kejadian yang terjadi menimbulkan 2 (dua) kemungkinan, akan menguntungkan atau akan merugikan.

3.      Resiko Khusus

Resiko yang terbit dari tindakan individu dengan dampak hanya terhadap seorang tertentu saja.

4.      Resiko Fundamental

Resiko yang bersumber dari masyarakat umum dan/atau yang mempengaruhi masyarakat luas.

5.      Resiko Statis

Resiko yang tidak berubah dari masa ke masa.

6.      Resiko Dinamis

Resiko yang berubah-ubah mengikuti perkembangn zaman.

 

D. Penggolongan Jenis Asuransi 

1.      Asuransi Ganti Rugi :    Asuransi Kebakaran, Asuransi Laut, Asuransi Pengangkutan, dll

2.      Asuransi Sejumlah Uang : Asuransi Jiwa, Asuransi Kecelakaan, dll.

 

Perbedaan :

Asuransi Ganti Rugi

Asuransi Sejumlah Uang

·         Mengganti kerugian tertentu yang diderita oleh tertanggung sebesar kerugian yang diderita.

 

 ·         Berlaku Ps. 246 KUH Dagang

·         Penanggung berjanji akan membayar sejumlah uang yang sudah ditentukan sebelumnya (tidak disandarkan pada kerugian tertentu)

·         Pasal 305 KUH Dagang

 

E.  Dasar Hukum  Kontrak / Perjanjian  Asuransi:

Perjanjian asuransi adalah perjanjian untung-untungan/kans Overenskom (Pasal 1774 KUH Perdata)

Suatu perjanjian untung-untungan adalah :

Suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung ruginya baik bagi semua pihak maupun bagi salah satu pihak tergantung pada suatu kejadian yang belum tentu .

 

F. Cara Mengadakan Kontrak / Perjanjian Asuransi :

 *   Syarat  sahnya  kontrak/ perjanjian asuransi.

Seperti halnya telah  diuraikan  di atas  bahwa   menurut  ketentuan KUH Perdata  bahwa   perjanjian/kontrak harus memenuhi  syarat  sahnya  perjanjian yaitu   arus memenuhi syarat yang tertuang  dalam pasal Pasal 1320 KUH Perdata   yaitu :

1.  Adanya  kesepakatan  kehendak  antara   pihak penangung   dengan  tertanggung

2.  Adanya   kecakapan    dari  kedua    belah  pihak  baik penanggung maupun tertanggung

3.  Adanya objek asuransi disebut kepentingan.

    Kepentingan   adalah  kekayaaan  atau  bagian  dari kekayaan yang apabila terjadi  musibah akan  menimbulkan kerugian.

       Kepentingan    tersebut  harus  memenuhi  beberapa  syarat antara lain :

      Kepentingan materiil / materiil belang

·         Dapat dinilai dengan uang

·         Dapat diancam bahaya            Asuransi Ganti Rugi

·         Tidak dikecualikan UU

Asuransi sejumlah uang

 
Kepentingan : Idiil/idil belang

Tidak dapat dinilai dengan uang

 4.   Adanya   causa  yang  halal dalam  perjanjian asuransi disebut  bahaya, misalnya :  kebanjiran, kehilangan, kerusakan

         Selain  keempat syarat  tersebut di atas, khusus  untuk perjanjian  asuransi  perlu  dilengkapi   dengan  persyaratan  tambahan  yang tertuang  dalam  Pasal 251 KUHDagang disebut mededelingspicht yaitu  memberikan keterangan  yang sebenar-benarnya  tentang  keadaan objek yang  diasuransikan  dari  pihak tertanggung.

 *Bentuk perjanjian  Asuransi  :

1.      Formal, dibuat secara tertulis  yaitu  dalam  bentuk akta, walaupun akat  di bawah tangan  yang  hanya  dibuat  oleh  kedua belah  pihak  saja  yaitu  pihak  penanngung  dan pihak tertanggung disebut Polis

Fungsi Polis  hanya   sebagai    alat bukti  saja. Artinya  ketiadaan akta tidak  menyebabkan batalnya   perjanjian  asuransi

( Polis : Akte perjanjian asuransi yang dapat dijadikan alat bukti).

2.      Konsensual artinya  perjanjian sudah  dinyatakan  sah sejak ada kesepakatan antara pihak penanggung dan tertanggung, bahkan sebelum hak dan kewajiban timbul sejak ada kesepakatan, walau polis dalam belum ditandatangani.

 

G.  Asas Kontrak Asuransi

Suatu asuransi didahului dengan suatu kontrak/perjanjian yang disebut “polis asuransi”. Dalam kontrak asuransi berlaku asas-asas :

1.      Asa Indemnity

Tujuan utama dari suatu kontrak asuransi adalah untuk membayar ganti rugi manakala terjadi resiko atas onjek yang dijaminkan.

2.      Asas Kepentingan yang Dapat Diasuransi (insurable interest)

Objek yang diasuransi tersebut harus dapat dinilai dengan uang.

3.      Asas Keterbukaan

Informasi mengenai objek yang diasuransikan harus terbuka dan jelas.

4.      Asas Subrograsi untuk Kepentingan Penanggung

Objek yang sama diasuransikan lebih dari satu perusahaan asuransi, maka keuntungan dari pihak ketiga adalah milik perusahaan asuransi yang pertama.

5.      Asas Kontrak Bersyarat

Kontrak asuransi merupakan kontrak bersyarat, ganti rugi akan dibayarkan jika ada suatu peristiwa tertentu terhadap objek yang diasuransikan.

6.      Asas Kontrak Untung-untungan

Kontrak asuransi merupakan kontrak untung-untungan. Pihak asuransi akan diuntungkan bila tidak terjadi peristiwa terhadap objek yang dipertanggungkan.

 

H. Polis Asuransi

Adalah kontrak yang bisa dinegosiasikan, meskipun dalam kenyataannya banyak perusahaan asuransi tidak berkenan untuk menegosiasikan isi polis asuransi, dan sudah merupakan perjanjian standar (baku) sehingga tidak akan diubah lagi.

 Isi Polis :

Asuransi ganti Rugi                : Pasal 564 KUH Dagang.

Asuransi Jiwa                          : Pasal 304 KUH Dagang

Asuransi Kebakaran                : Pasal 287 KUH Dagang

Asuransi Hasil Pertanian         : Pasal 299 KUH Dagang

Asuransi Laut                          : Pasal 592 KUH Dagang

Asuransi Pengangkutan          : Pasal 686 KUH Dagang

 

I.  Hak dan Kewajiban Penanggung dan Tertanggung

Hak Penanggung

-          Menerima premi

-          Menerima mededelingsplicht à (keterangan tentang keadaan benda yang sebenarnya dari benda yang diasuransikan dari tertanggung).

-          Hak-hak lain sebagai lawan dari kewajiban Penanggung.

 

Kewajiban Penanggung

-          Memberikan Polis

-          Memberikan ganti rugi bila terjadi peristiwa yang tidak boleh bertentangan dengan azas indemtriteit (untuk asuransi ganti rugi).

-          Memberikan pembayaran sejumlah uang berdasarkan kata sepakat (untuk asuransi sejumlah uang).

-          Mengembalikan premi restorno (mengembalikan sebagian atau seluruh premi berhubung sebagian/seluruh resiko tak jadi dipertanggungkan).

Syarat premi restorno :- itikad baik

                                     - peristiwa belum terjadi

                                     - perjanjian seluruh/sebagian tak sah.

 Kewajiban Tertanggung

-          Membayar premi.

-          Memberikan mededelingsplidat.

-          Mencegah agar kerugian dapat diatasi.

 Hak Tertanggung

1.      Menerima Polis.

2.      Mendapat ganti kerugian jika terjadi peristiwa yang belum tentu terjadi.

3.      Hak-hak lain sebagai lawan dari kewajiban tertanggung.

 

J. Asuransi Berganda (Double Insurance/Double Verzekering)

     Diataur   dalam pasal 252  KUH Dagang.

Bila asuransi II diikatkan  lagi   dengan : - waktunya sama

                                                                  - kepentingan sama

                                                                  - bahaya sama

Sedangkan  asuransi I sudah ditutup sepenuhnya, maka asuransi II batal.

Misal. A memiliki sebuah  rumah dengan  nilai  seharga Rp. 300juta.

            Diasuransikan dengan  nilai seharga Rp. 300 juta  pula

            à A tidak boleh mengasuransikan untuk kedua kalinya.

Akibatnya asuransi II à batal à prinsip indemniteit (Penanggung dirugikan)

 

K.  Re Asuransi/Re Insurance/Her Verzekering

Terjadi  bila A mengasuransikan rumah pada asuransi X, maka perusahaan asuransi X bisa mengasuransikan lagi pada perusahaan asuransi Y.

A                     Persh  Asuransi X                               Persh  Asuransi Y

  I. Kep. Rumah                          II. Kep.sejumlah uang jika terjadi bahaya  yang harus dibayarkan pada A

maka  asuransi  kedua  diperkenankan  asal tidak    melanggar      prinsip indemniteit.

 

L.  Under Insurance/Asuransi Dibawah Harga

Pasal 253 ayat 2  KUH Dagang :

Terjadi bila nilai benda yang diasuransikan lebih rendah dari nilai benda tersebut.

Misalnya:.        Nilai rumah     Rp. 60.000.000,-

            Diasuransikan  Rp. 30.000.000,-

            à ganti rugi  :  x 18 juta = 9 juta.

Pasal 253 ayat 3 KUH Dagang:

Asuransi akan mengganti sebesar kerugian yang diderita namun dengan maksimum sampai dengan jumlah yang diasuransikan.

Misal:  Nilai rumah     Rp. 600.000.000,-

            Diasuransikan  Rp. 400.000.000,-

            Kerugian Rp. 100.000.000,- akan dibayar Rp.100.000.000,-

            Kerugian Rp. 200.000.000,  akan dibayar Rp.200.000.000,-

            s/d maksimum Rp. 400.000.000,-

            à tidak melanggar prinsip indemniteit

Penggantian menurut pasal 253 ayat 3 KUH Dagang  lebih  besar dari pada   penggantian menurut ayat 2 , karena kerugian diganti seluruhnya, tidak menurut imbangan seperti dalam pasal 253 ayat 2 KUH Dagang.

 

DAFTAR PUSTAKA

1.      Abdulakdir Muhammad, Hukum Asuransi di Indonesia, Citra Aditya, Jakarta, 2003

2.       Djoko Prakoso, I Ketut  Murtika Hukum Asuransi Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 2005.

3.      Nina Nurani, Hukum Bisnis Suatu Pengantar,  Bandung, Insan Mandiri, 2012.

4.      Junaedy Gania,  Hukum Asuransi, Sinar Grafika, Jakarta , 2003.

5.      Mulhadi, Dasar-Dasar Hukum Asuransi,  Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013

6.      Subekti, KUH Perdata Dan KUH Dagang, Balai Pustaka, 2009

      


 CREDIT FILE : NIJAR KURNIA ROMDONI, S.E.

KLIK LINK INI UNTUK MENDOWNLOAD FILE.

PASSWORD: ASURANSI.FM

Post a Comment

Previous Post Next Post