DESKRIPSI SINGKAT MATERI :
a. Pengertian Yuridis dan Unsur-unsur Asuransii
b. Tujuan
Asuransi
c.
Resiko
Dalam Asuransi
d. Penggolongan
Jenis Asuransi
e. Dasar Hukum Kontrak / Perjanjian Asuransi:
f. Cara
Mengadakan Kontrak / Perjanjian Asuransi :
g. Asas
Kontrak Asuransi
h. Polis Asuransi
i. Hak
dan Kewajiban Penanggung dan Tertanggung
j.
Asuransi Berganda (Double Insurance/Double Verzekering)
k. Re Asuransi/Re Insurance/Her Verzekering
L. Under Insurance/Asuransi Dibawah Harga
TUJUAN PEMBELAJARAN :
Secara
umum, materi ini akan memberikan bekal kemampuan bagi Mahasiswa mampu
menjelaskan dan mengaplikasikan pengetahuan
tentang Perjanjian Asuransi.
Secara
khusus, materi ini akan membekali Mahasiswa mampu menjelaskan dan
mengaplikasikan Pengertian Yuridis dan Unsur-unsur Asuransii, Tujuan Asuransi,
Resiko Dalam
Asuransi, Penggolongan Jenis Asuransi , Dasar Hukum Kontrak / Perjanjian Asuransi, Cara Mengadakan Kontrak / Perjanjian
Asuransi , Asas Kontrak Asuransi, Polis
Asuransi, Hak dan Kewajiban Penanggung dan Tertanggung, Asuransi Berganda (Double
Insurance/Double Verzekering), Re
Asuransi/Re Insurance/Her Verzekering, Under Insurance/Asuransi Dibawah Harga
PENYAJIAN :
Asuransi :
Pada umumnya (ganti rugi) Ps. 246 KUH
Dagang, suatu perjanjian dimana Penanggung berjanji pada yang mempertanggungkan
yang harus membayar Premi untuk memberikan padanya penggantian kerugian karena
kehilangan/kerusakan/tidak mendapat keuntungan yang diharapkan oleh yang
mempertanggungkan disebabkan oleh peristiwa yang belum tentu terjadi.
Unsur-unsur yuridis asuransi dari suatu asuransi
adalah :
1.
Adanya pihak
tertanggung.
2.
Adanya pehak
penangung.
3.
Adanya kontrak
asuransi.
4. Adanya kerugian,
kerusakan atau kehilangan yang diderita tertanggung.
5.
Adanya peristiwa tertentu yang mungkin akan terjadi.
6.
Adanya uang premi
yang dibayar oleh penanggung kepada tertanggung.
B. Tujuan
Asuransi :
1.
Sebagai
pemindahan resiko
Artinya resiko yang seharusnya ditanggung
oleh pihak tertanggung dengan diikatkannya
perjanjian asuransi menjadi beralih kepada pihak penanggung
2.
Sebagai pembagian
resiko
Artinya resiko
yang seharusnya ditanggung oleh pihak tertanggung itu
sendiri dengan diikatkannnya perjanjian
asuransi menjadi dibagi bersama dengan tertanggung-tertanggung lainnnya
secara tidak langsung dengan membayar
premi.
C. Resiko
Dalam Asuransi
Resiko dalam asuransi :
1.
Resiko Murni (pure risk)
Kejadian
yang masih tidak pasti bahwa suatu kerugian akan timbul, di mana jika kejadian
tersebut terjadi, maka timbullah kerugian itu.
2.
Resiko Spekulasi (speculative risk)
Kejadian
yang terjadi menimbulkan 2 (dua) kemungkinan, akan menguntungkan atau akan
merugikan.
3.
Resiko Khusus
Resiko yang terbit dari tindakan individu dengan dampak
hanya terhadap seorang tertentu saja.
4.
Resiko
Fundamental
Resiko yang bersumber dari masyarakat umum dan/atau yang
mempengaruhi masyarakat luas.
5.
Resiko Statis
Resiko yang tidak berubah dari masa ke masa.
6.
Resiko Dinamis
Resiko yang berubah-ubah mengikuti perkembangn zaman.
D. Penggolongan Jenis Asuransi
1. Asuransi Ganti Rugi : Asuransi Kebakaran, Asuransi Laut, Asuransi Pengangkutan, dll
2.
Asuransi Sejumlah
Uang : Asuransi Jiwa, Asuransi Kecelakaan, dll.
Perbedaan :
Asuransi Ganti Rugi |
Asuransi Sejumlah Uang |
·
Mengganti
kerugian tertentu yang diderita oleh tertanggung sebesar kerugian yang
diderita. |
·
Penanggung
berjanji akan membayar sejumlah uang yang sudah ditentukan sebelumnya (tidak
disandarkan pada kerugian tertentu) ·
Pasal 305 KUH
Dagang |
E. Dasar Hukum Kontrak / Perjanjian Asuransi:
Perjanjian asuransi adalah perjanjian untung-untungan/kans Overenskom (Pasal 1774 KUH Perdata)
Suatu perjanjian untung-untungan adalah :
Suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung ruginya
baik bagi semua pihak maupun bagi salah satu pihak tergantung pada suatu
kejadian yang belum tentu .
F. Cara
Mengadakan Kontrak / Perjanjian Asuransi :
Seperti halnya telah
diuraikan di atas bahwa
menurut ketentuan KUH
Perdata bahwa perjanjian/kontrak harus memenuhi syarat
sahnya perjanjian yaitu arus memenuhi syarat yang tertuang dalam pasal Pasal 1320 KUH Perdata yaitu :
1. Adanya kesepakatan kehendak
antara pihak penangung dengan tertanggung
2. Adanya kecakapan dari
kedua belah pihak
baik penanggung maupun tertanggung
3. Adanya objek
asuransi disebut kepentingan.
Kepentingan adalah kekayaaan
atau bagian dari kekayaan yang apabila terjadi musibah akan
menimbulkan kerugian.
Kepentingan tersebut harus
memenuhi beberapa syarat antara lain :
Kepentingan materiil / materiil belang
·
Dapat dinilai dengan uang
·
Dapat diancam
bahaya Asuransi Ganti Rugi
·
Tidak
dikecualikan UU
|
Tidak dapat dinilai dengan uang
4. Adanya causa
yang halal dalam perjanjian asuransi disebut bahaya, misalnya : kebanjiran, kehilangan, kerusakan
Selain keempat syarat tersebut di atas, khusus untuk perjanjian asuransi perlu dilengkapi dengan persyaratan tambahan yang tertuang dalam Pasal 251 KUHDagang disebut mededelingspicht yaitu memberikan keterangan yang sebenar-benarnya tentang keadaan objek yang diasuransikan dari pihak tertanggung.
1. Formal, dibuat secara tertulis yaitu
dalam bentuk akta, walaupun akat di bawah tangan yang
hanya dibuat oleh
kedua belah pihak saja
yaitu pihak penanngung
dan pihak tertanggung disebut Polis
Fungsi Polis hanya
sebagai alat bukti
saja. Artinya ketiadaan akta tidak menyebabkan batalnya perjanjian
asuransi
( Polis : Akte perjanjian asuransi yang dapat dijadikan
alat bukti).
2. Konsensual artinya perjanjian sudah dinyatakan sah sejak ada kesepakatan antara pihak
penanggung dan tertanggung, bahkan sebelum hak dan kewajiban timbul sejak ada
kesepakatan, walau polis dalam belum ditandatangani.
G. Asas Kontrak Asuransi
Suatu asuransi didahului dengan suatu
kontrak/perjanjian yang disebut “polis asuransi”. Dalam kontrak asuransi
berlaku asas-asas :
1.
Asa Indemnity
Tujuan
utama dari suatu kontrak asuransi adalah untuk membayar ganti rugi manakala
terjadi resiko atas onjek yang dijaminkan.
2.
Asas Kepentingan
yang Dapat Diasuransi (insurable
interest)
Objek
yang diasuransi tersebut harus dapat dinilai dengan uang.
3.
Asas Keterbukaan
Informasi mengenai objek yang diasuransikan harus terbuka
dan jelas.
4.
Asas Subrograsi
untuk Kepentingan Penanggung
Objek
yang sama diasuransikan lebih dari satu perusahaan asuransi, maka keuntungan
dari pihak ketiga adalah milik perusahaan asuransi yang pertama.
5.
Asas Kontrak
Bersyarat
Kontrak
asuransi merupakan kontrak bersyarat, ganti rugi akan dibayarkan jika ada suatu
peristiwa tertentu terhadap objek yang diasuransikan.
6.
Asas Kontrak
Untung-untungan
Kontrak asuransi merupakan kontrak untung-untungan. Pihak asuransi akan diuntungkan bila tidak terjadi peristiwa terhadap objek
yang dipertanggungkan.
H. Polis Asuransi
Adalah
kontrak yang bisa dinegosiasikan, meskipun dalam kenyataannya banyak perusahaan
asuransi tidak berkenan untuk menegosiasikan isi polis asuransi, dan sudah
merupakan perjanjian standar (baku) sehingga tidak akan diubah lagi.
Asuransi ganti Rugi :
Pasal 564 KUH Dagang.
Asuransi Jiwa : Pasal 304 KUH Dagang
Asuransi Kebakaran
: Pasal 287 KUH Dagang
Asuransi Hasil Pertanian : Pasal 299 KUH Dagang
Asuransi Laut : Pasal 592 KUH Dagang
Asuransi Pengangkutan : Pasal 686 KUH Dagang
I. Hak dan
Kewajiban Penanggung dan Tertanggung
Hak Penanggung
-
Menerima premi
-
Menerima mededelingsplicht à (keterangan tentang keadaan benda yang sebenarnya dari benda yang
diasuransikan dari tertanggung).
-
Hak-hak lain
sebagai lawan dari kewajiban Penanggung.
Kewajiban Penanggung
-
Memberikan Polis
-
Memberikan ganti rugi bila terjadi peristiwa yang tidak
boleh bertentangan dengan azas indemtriteit (untuk asuransi ganti rugi).
-
Memberikan pembayaran sejumlah uang berdasarkan kata
sepakat (untuk asuransi sejumlah uang).
-
Mengembalikan premi restorno (mengembalikan sebagian atau
seluruh premi berhubung sebagian/seluruh resiko tak jadi dipertanggungkan).
Syarat premi restorno :- itikad
baik
-
peristiwa belum terjadi
- perjanjian seluruh/sebagian tak sah.
-
Membayar premi.
-
Memberikan
mededelingsplidat.
-
Mencegah agar kerugian dapat diatasi.
1.
Menerima Polis.
2. Mendapat ganti kerugian
jika terjadi peristiwa yang belum tentu terjadi.
3.
Hak-hak lain
sebagai lawan dari kewajiban tertanggung.
J. Asuransi
Berganda (Double Insurance/Double Verzekering)
Diataur dalam pasal 252 KUH Dagang.
Bila asuransi II
diikatkan lagi dengan : - waktunya sama
- kepentingan sama
- bahaya sama
Sedangkan asuransi I sudah ditutup sepenuhnya, maka
asuransi II batal.
Misal. A
memiliki sebuah rumah dengan nilai
seharga Rp. 300juta.
Diasuransikan
dengan nilai seharga Rp. 300 juta pula
à A tidak boleh
mengasuransikan untuk kedua kalinya.
Akibatnya
asuransi II à batal à prinsip indemniteit
(Penanggung dirugikan)
K. Re Asuransi/Re Insurance/Her Verzekering
Terjadi bila A
mengasuransikan rumah pada asuransi X, maka perusahaan asuransi X bisa
mengasuransikan lagi pada perusahaan asuransi Y.
A Persh Asuransi X Persh Asuransi Y
I. Kep. Rumah II. Kep.sejumlah uang jika
terjadi bahaya yang harus dibayarkan
pada A
maka
asuransi kedua diperkenankan asal tidak
melanggar prinsip indemniteit.
L. Under Insurance/Asuransi Dibawah Harga
Pasal 253 ayat 2
KUH Dagang :
Terjadi bila nilai benda yang diasuransikan lebih
rendah dari nilai benda tersebut.
Misalnya:. Nilai
rumah Rp. 60.000.000,-
Diasuransikan Rp. 30.000.000,-
à ganti rugi : x 18 juta = 9 juta.
Pasal 253 ayat 3 KUH
Dagang:
Asuransi akan mengganti
sebesar kerugian yang diderita namun dengan maksimum sampai dengan jumlah yang
diasuransikan.
Misal: Nilai
rumah Rp. 600.000.000,-
Diasuransikan Rp. 400.000.000,-
Kerugian
Rp. 100.000.000,- akan dibayar Rp.100.000.000,-
Kerugian
Rp. 200.000.000, akan dibayar Rp.200.000.000,-
s/d
maksimum Rp. 400.000.000,-
à tidak melanggar
prinsip indemniteit
Penggantian menurut pasal 253 ayat 3 KUH Dagang lebih
besar dari pada penggantian
menurut ayat 2 , karena kerugian diganti seluruhnya, tidak menurut imbangan
seperti dalam pasal 253 ayat 2 KUH Dagang.
DAFTAR PUSTAKA
1. Abdulakdir Muhammad, Hukum Asuransi di
Indonesia, Citra Aditya, Jakarta, 2003
2. Djoko Prakoso, I Ketut Murtika Hukum Asuransi Indonesia, Bina
Aksara, Jakarta, 2005.
3. Nina Nurani, Hukum Bisnis Suatu Pengantar, Bandung, Insan Mandiri, 2012.
4. Junaedy Gania, Hukum Asuransi, Sinar Grafika, Jakarta , 2003.
5. Mulhadi, Dasar-Dasar Hukum Asuransi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013
6. Subekti, KUH Perdata Dan KUH Dagang, Balai Pustaka, 2009
CREDIT FILE : NIJAR KURNIA ROMDONI, S.E.
KLIK LINK INI UNTUK MENDOWNLOAD FILE.
PASSWORD: ASURANSI.FM
Post a Comment