Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh... Kali ini saya akan berbagi cerita dengan para pengunjung sekalian tentang satu tema yang mungkin dengan mendengarnya saja tema ini agak tabu untuk diperbincangkan hehehe... Tapi tenang saja kita tidak akan membahas tentang pro dan kontra yang mengelilingi tema ini, karena yang akan saya bahas adalah cara bayar tilang yang mudah, resmi dan (alhamdulillah kali ini) murah.
Jadi singkat cerita sekitar satu bulan yang lalu saya ditilang karena tidak menyalakan lampu utama pada siang hari (walaupun lampu senja yg kecil menyala), petugas pun menahan STNK saya dan menyampaikan bahwa untuk mengambil STNKnya silahkan datang ke polres di unit tilang dengan membayar denda 80 ribu rupiah dan saya pun diberi slip tilang warna biru.
Sesampainya dirumah, saya langsung keluarkan hp dan searching tentang tilang ini. Setelah searching saya baru tahu beberapa hal berikut ini:
Jadi singkat cerita sekitar satu bulan yang lalu saya ditilang karena tidak menyalakan lampu utama pada siang hari (walaupun lampu senja yg kecil menyala), petugas pun menahan STNK saya dan menyampaikan bahwa untuk mengambil STNKnya silahkan datang ke polres di unit tilang dengan membayar denda 80 ribu rupiah dan saya pun diberi slip tilang warna biru.
Sesampainya dirumah, saya langsung keluarkan hp dan searching tentang tilang ini. Setelah searching saya baru tahu beberapa hal berikut ini:
- Slip tilang warna biru artinya pelanggar mengakui kesalahan dan tidak harus sidang, jadi kalau mau sidang harus minta slip merah.
- Denda maksimal tidak menghidupkan lampu adalah 100 ribu. Wahhh lebih besar dari yang dikatakan petugas ternyata.
- Pasal tentang pelanggaran tidak menghidupkan lampu adalah Pasal 293 ayat 2, lihat denda lainnya disini.
Beberapa hari setelahnya saya ngobrol dengan teman dan menyarankan agar coba cek data tilang di etilang.info karena informasinya sekarang bayar tilang bisa melalui bank BRI dan bisa juga dibayar pada saat ditilang (jadi katanya, petugas akan memberikan kode briva tilang untuk selanjutnya kita bayar ke atm atau bank, dan kalau sudah dibayar maka surat-surat atau barang yang ditahan bisa langsung diminta kembali ke petugas pada saat itu juga).
Jadi saya coba cek di etilang.info dan ternyata memang benar ada data tilang atas nama saya (walaupun data yang diinput tidak semuanya benar sih), dan disana tertulis bahwa besarnya denda tilang hanya 26 ribu rupiah saja wahhh alangkah kaget (dan senangnya) saya karena nominal yang tertera jauh lebih kecil dari denda yang disebutkan sebelumnya. Namun awalnya saya sempat ragu juga apakah situs ini resmi atau tidak karena kalau dilihat di google chrome situs ini diindikasi Not secure (sepertinya belum memiliki security certificate) dan belum banyak postingan artikel yang mengangkat etilang.info ini saya googling dengan keywoard "apakah etilang.info milik pemerintah, apakah etilang.info aman". Ya meskipun belum yakin, tapi karena dipakas oleh teman saya untuk mencoba (supaya ada pengalaman) dengan pertimbangan nominal yang harus dibayarkan juga tidak terlalu beesar, maka dicobalah cara ini dan alhamdulillah cara ini valid bisa digunakan.
Jika kamu mau coba cek denda tilang kamu silahkan lakuka langkah-langkah ini:
1. Kunjungi situs http://etilang.info/ (situsnya tidak rumit kok, begitu masuk tampilan yang ada hanya satu kolom inputan saja).
2. Setelah itu silahkan masukan Nomor Register Tilang (nomornya ada di pojok kiri bawah slip/surat tilang warna biru), lalu tekan tombol CARI.
3. Jika data tilang ditemukan maka kamu akan mendapati report data yang cukup banyak dari mulai nomor balngko, briva, data diri, data petugas, data kendaraan, jenis pelanggaran, jumlah denda dan lokasi pelanggaran.
4. Nah jika kamu mau bayar denda tilangnya melalui transer bank bri/briva kamu bisa gunakan data nomor briva yang ada di etilang.info tadi, setelah itu lakukan transfer dari atm atau bank langsung yang penting ada bukti transfernya, pada saat saya mengambil STNK saya yang saya bawa adalah slip tilang warna biru, bukti transfer, screen shoot (di print) tampilan etilang.info dan setelah diberikan ke petugas penerima, STNK saya pun langsung diberikan.
Nah terkait kenapa dendan 100 ribu bisa jadi 26 ribu, kalau menurut saya pribadi sepertinya sistem dapat mengindikasi bahwa saya baru sekali ditilang sehingga denda yang diberikan (mungkin) denda minimal, sedangkan 100 ribu (menurut undang-undang) itu merupakan denda maksimal. Jadi mungkin akan beda nominalnya jika sudah berulang kali ditilang.
Demikian postingan kali, semoga ada manfaatnya dan dapat membantu. Terimakasih telah berkunjung, wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Jadi saya coba cek di etilang.info dan ternyata memang benar ada data tilang atas nama saya (walaupun data yang diinput tidak semuanya benar sih), dan disana tertulis bahwa besarnya denda tilang hanya 26 ribu rupiah saja wahhh alangkah kaget (dan senangnya) saya karena nominal yang tertera jauh lebih kecil dari denda yang disebutkan sebelumnya. Namun awalnya saya sempat ragu juga apakah situs ini resmi atau tidak karena kalau dilihat di google chrome situs ini diindikasi Not secure (sepertinya belum memiliki security certificate) dan belum banyak postingan artikel yang mengangkat etilang.info ini saya googling dengan keywoard "apakah etilang.info milik pemerintah, apakah etilang.info aman". Ya meskipun belum yakin, tapi karena dipakas oleh teman saya untuk mencoba (supaya ada pengalaman) dengan pertimbangan nominal yang harus dibayarkan juga tidak terlalu beesar, maka dicobalah cara ini dan alhamdulillah cara ini valid bisa digunakan.
Jika kamu mau coba cek denda tilang kamu silahkan lakuka langkah-langkah ini:
1. Kunjungi situs http://etilang.info/ (situsnya tidak rumit kok, begitu masuk tampilan yang ada hanya satu kolom inputan saja).
2. Setelah itu silahkan masukan Nomor Register Tilang (nomornya ada di pojok kiri bawah slip/surat tilang warna biru), lalu tekan tombol CARI.
3. Jika data tilang ditemukan maka kamu akan mendapati report data yang cukup banyak dari mulai nomor balngko, briva, data diri, data petugas, data kendaraan, jenis pelanggaran, jumlah denda dan lokasi pelanggaran.
4. Nah jika kamu mau bayar denda tilangnya melalui transer bank bri/briva kamu bisa gunakan data nomor briva yang ada di etilang.info tadi, setelah itu lakukan transfer dari atm atau bank langsung yang penting ada bukti transfernya, pada saat saya mengambil STNK saya yang saya bawa adalah slip tilang warna biru, bukti transfer, screen shoot (di print) tampilan etilang.info dan setelah diberikan ke petugas penerima, STNK saya pun langsung diberikan.
Nah terkait kenapa dendan 100 ribu bisa jadi 26 ribu, kalau menurut saya pribadi sepertinya sistem dapat mengindikasi bahwa saya baru sekali ditilang sehingga denda yang diberikan (mungkin) denda minimal, sedangkan 100 ribu (menurut undang-undang) itu merupakan denda maksimal. Jadi mungkin akan beda nominalnya jika sudah berulang kali ditilang.
Demikian postingan kali, semoga ada manfaatnya dan dapat membantu. Terimakasih telah berkunjung, wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Post a Comment