Perbandingan BUMN, BUMS, dan Koperasi


A. BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Yaitu :
    - Badan Usaha yang seluruh modalnya dimiliki  pemerintah
    - Badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki pemerintah, tapi statusnya BUMN, yaitu :
    - BUMN patungan Pemerintah Pusat dg Daerah
    - BUMN patungan Pemerintah dg BUMN lain
    - BUMN patungan Pemerintah dg Swasta
    - Kekayaan Negara pada BUMN yang dipisahkan

Karakteristik BUMN:
    - Usahanya membantu tugas pemerintah
    - Produk yg dihasilkan dg pertimbangan kerahasiaan/keamanan dikuasai negara
    - Dibentuk sesuai perundang-undangan
    - Dibentuk untuk kesejahteraan masyarakat
    - Usahanya bersifat komersial dan fungsinya dapat dilakukan oleh swasta .

B.BADAN USAHA MILIK SWASTA (BUMS)
Terdiri dari :
- Perusahaan Perorangan
- Perseroan Terbatas (PT)
- Firma
- Comanditer Chendartsshaaf (CV)
- Joint Venture

Karakteristik BUMS:
    - Pemiliknya adalah para pemegang saham
    - Kekuasaan tertinggi aa pada RUPS
    - Dalam RUPS 1 lbr Saham memiliki  hak 1 suara
    - Merupakan suatu Kumpulan modal
    - Bertujuan mencari laba, dimana pembagiannya berdasarkan modal disetor
    - Pemilik dan Pengelola dipisahkan
    - Unit Usaha berdasarkan kebutuhan konsumen
    - Tatalaksananya bersifat tertutup ( kecuai bagi persero)

C. KOPERASI
Karakteristik:
a.Pemilik adalah anggota sekaligus Pelanggan
b.Kekuasaan tertinggi ada pada RAT
c.1 anggota berhak 1 suara
d.Organisasi  dikelola secara Demokratis
e.Tujuan utamanya kesejahteraan anggota
f.Keuntungan dibagi atas dasar jasa anggota
g. unit usaha berdasarkan kebutuhan anggota
h.Tatalaksana bersifat terbuka
i.Koperasi merupakan alat perjuangan ekonomi
j.Koperasi merupakan sistem Ekonomi
k.Koperasi merupakan badan hukum yang berusaha mensejahterakan anggota 

Courtesy of ELIS  LISTIANA  MULYANI

Post a Comment

Previous Post Next Post