BEA MATERAI - PART 1

Farihin Muhamad
0
Pengertian:
* Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang : perbuatan – keadaan/kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak yang berkepentingan.
* Benda Meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI.
* Pemeteraian Kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.
* Tanda Tangan adalah tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk : paraf, teraan/ cap tanda tangan/ cap paraf, teraan cap nama/ tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan.

BEA METERAI -> Pasal 1 ayat (1) UU No. 13 Tahun 1985 -> PAJAK ATAS DOKUMEN YANG DIPAKAI OLEH MASYARAKAT DALAM LALU LINTAS HUKUM SEPERTI DIMAKSUD DALAM PASAL 1 AYAT (2) HURUF A UU No. 13 Tahun 1985 jo. PASAL 1 PP No. 24 Tahun 2000.

DASAR HUKUM BEA METERAI:
* Undang undang:
UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai
* Peraturan Pemerintah:
PP No. 24 Tahun 2000, Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai
* Keputusan Menteri Keuangan:
KMK RI No. 133/KMK.04/2000, Tentang pelaksanaan PP No. 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Materai.
KMK RI No. 104/KMK.04/1986, Tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan cara lain.
* Surat Edaran Dirjen Pajak:
SE-38/PJ1994 Tentang penggunaan Kertas Bermeterai dan kertas biasa Bermeterai Tempel
SE-29/PJ.53/1995 Tentang pelaksanaan perubahan Tarif  Bea Meterai
SE-44/PJ.53/1995 Tentang cara Pemeteraian kemudian Tanpa sanksi dalam masa Transisi

OBJEK, TARIF, DAN YANG TERUTANG BEA METERAI -> Pasal 2 UU No. 13 Tahun 1985 jo. PP No.24 Tahun 2000:
* Surat perjanjian dan surat-surat lainnya (a.l. Surat Kuasa, Surat Hibah, Surat Pernyataan) yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan/ keadaan yang bersifat perdata -> SEBESAR Rp6.000,-
* Akta-akta yang dibuat PPAT termasuk rangkap-rangkapnya, Dan Akta-akta Notaris termasuk salinannya SEBESAR Rp6.000,-
* Surat yg memuat jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau harga nominal yang  dinyatakan dalam mata uang asing.
  - Yang menyebutkan penerimaan uang.
  - Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalan rekening  di bank.
  - Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya /sebagian telah dilunasi/ diperhitungkan.
  - Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank.
SEBESAR Rp6.000,-.
* Surat yang memuat jumlah uang dengan Harga Nominal lebih dari Rp. 250.000,- tetapi tidak lebih dari Rp.1.000.000,- SEBESAR Rp3.000,-.
* Surat yang memuat jumlah uang dengan Nominal tidak lebih dari Rp 250.000,-, TIDAK TERUTANG.
* Surat berharga seperti wesel, promes dan aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,- SEBESAR Rp6.000,-
* Surat berharga seperti wesel, promes dan aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp 250.000,- tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,- SEBESAR Rp3.000,-
* Surat berharga seperti wesel, promes dan aksep yang harga nominalnya tidak lebih dari Rp. 250.000,- TIDAK TERUTANG.
* Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp.1.000.000,- SEBESAR Rp6.000,-
* Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp 250.000,- tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,- SEBESAR Rp3.000,-
* Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya Tidak lebih dari Rp 250.000,- SEBESAR TIDAK TERUTANG.
* Surat surat biasa & surat surat kerumahtanggaan
  - Surat surat yang semula tidak dikenakan bea meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain/digunakan oleh orang lain, & lain dari maksud semula, yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan.
  SEBESAR Rp6.000,-
* Cek & Bilyet Giro Tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal Berlaku efektif : Per 01 Mei 2000, SEBESAR Rp3.000,-

Click here to continue read PART 2.

Credit to Mr. Heri Sugara.
Tags:

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)