Materi meliputi:
- Definisi Pajak
- Fungsi Pajak
- Kewajiban Pajak
- Azas-azas Pemungutan Pajak
- Pembagian Hukum Pajak
- Pembagian Pajak
- Sistem Pemungutan Pajak
- Cara Pemungutan Pajak
- Timbulnya Hutang Pajak
- Penagihan Hutang Pajak
- Hapusnya Hutang Pajak
- Pengelakan Pajak
- Tarif Pajak
Definisi Pajak:
Prof. DR. P.A. Andriani
“Iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.”
Prof. DR. Rochmat Soemitro, SH.
“Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang gunanya untuk membayar pengeluaran umum.”
Unsur-unsur yang melekat dari definisi pajak :
Iuran kepada negara
Dapat dipaksakan
Berdasarkan Undang-undang
Kontraprestasi yang tidak langsung dapat ditunjuk
Digunakan untuk pengeluaran umum
Fungsi Pajak:
Fungsi Budgeter (Sumber Keuangan Negara)
Fungsi Reguler (Mengatur)
KEWAJIBAN PAJAK
AZAS-AZAS PEMUNGUTAN PAJAK
Falsafah Hukum
Teori Asuransi, Teori Kepentingan, Teori Gaya Pikul,
Teori Kewajiban Pajak Mutlak (Teori Bakti), Teori Azas Gaya Beli
Azas Yuridis
Azas Ekonomis
Azas Financial
PEMBAGIAN HUKUM PAJAK
Hukum Pajak Formal
Hukum Pajak Material
Pembagian Pajak:
Pajak Subjektif
Pajak Objektif
Pajak Langsung
Pajak Tidak Langsung
Pajak Pusat
Pajak Daerah
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
Official Assesment System
Self Assesment System (Murni & Campuran)
With Holding System
CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Asas Tempat Tinggal
Asas Kebangsaan
Asas Sumber
TIMBULNYA HUTANG PAJAK
Konsep Ajaran Material
Konsep Ajaran Formal
PENAGIHAN HUTANG PAJAK
Penagihan Pasif
Penagihan Aktif
HAPUSNYA HUTANG PAJAK
Pembayaran
Kompensasi
Penghapusan Hutang
Daluwarsa
Pembebasan
Penundaan*
PENGELAKAN PAJAK
Pergeseran
Kapitalisasi
Transformasi
Tax Avoidance
Tax Evasion
T
- Definisi Pajak
- Fungsi Pajak
- Kewajiban Pajak
- Azas-azas Pemungutan Pajak
- Pembagian Hukum Pajak
- Pembagian Pajak
- Sistem Pemungutan Pajak
- Cara Pemungutan Pajak
- Timbulnya Hutang Pajak
- Penagihan Hutang Pajak
- Hapusnya Hutang Pajak
- Pengelakan Pajak
- Tarif Pajak
Definisi Pajak:
Prof. DR. P.A. Andriani
“Iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.”
Prof. DR. Rochmat Soemitro, SH.
“Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang gunanya untuk membayar pengeluaran umum.”
Unsur-unsur yang melekat dari definisi pajak :
Iuran kepada negara
Dapat dipaksakan
Berdasarkan Undang-undang
Kontraprestasi yang tidak langsung dapat ditunjuk
Digunakan untuk pengeluaran umum
Fungsi Pajak:
Fungsi Budgeter (Sumber Keuangan Negara)
Fungsi Reguler (Mengatur)
KEWAJIBAN PAJAK
AZAS-AZAS PEMUNGUTAN PAJAK
Falsafah Hukum
Teori Asuransi, Teori Kepentingan, Teori Gaya Pikul,
Teori Kewajiban Pajak Mutlak (Teori Bakti), Teori Azas Gaya Beli
Azas Yuridis
Azas Ekonomis
Azas Financial
PEMBAGIAN HUKUM PAJAK
Hukum Pajak Formal
Hukum Pajak Material
Pembagian Pajak:
Pajak Subjektif
Pajak Objektif
Pajak Langsung
Pajak Tidak Langsung
Pajak Pusat
Pajak Daerah
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
Official Assesment System
Self Assesment System (Murni & Campuran)
With Holding System
CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Asas Tempat Tinggal
Asas Kebangsaan
Asas Sumber
TIMBULNYA HUTANG PAJAK
Konsep Ajaran Material
Konsep Ajaran Formal
PENAGIHAN HUTANG PAJAK
Penagihan Pasif
Penagihan Aktif
HAPUSNYA HUTANG PAJAK
Pembayaran
Kompensasi
Penghapusan Hutang
Daluwarsa
Pembebasan
Penundaan*
PENGELAKAN PAJAK
Pergeseran
Kapitalisasi
Transformasi
Tax Avoidance
Tax Evasion
T
Post a Comment