Persyaratan Membuat KTP, KK & LAMPID dan Alur Pemrosesan KTP & KK

1. Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
    a. Surat Pengantar RT/RW
    b. Kartu Keluarga Lama
    c. Formulir Isian Data Keluarga Diketauhi Desa / Kelurahan dan Camat
    d. Surat-surat penting lainnya antara lain :
         - Surat Nikah / Cerai
         - Akta Kelahiran
         - Ijazah Terakhir
         - Surat Keterangan Pindah bagi pendatang
        - Surat Keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang baru datang dari luar negeri & belum tercatat datanya
        - Surat Keterangan tinggal tetap / terbatas dari imigrasi bagi WNA

2. Persyaratan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    a. Surat Pengantar RT/RW
    b. Foto kopi Kartu Keluarga
    c. Formulir Isian Data Identitas Diri Yang Diketauhi Desa / Kelurahan dan Camat
    d. Pas Foto 3x4 = 1 lembar berwarna
        -  Background foto warna biru untuk tahun kalahiran genap
        -  Background foto warna merah untuk tahun kalahiran ganjil

3. PROSEDUR MENGURUS KELAHIRAN, KEMATIAN, PINDAH DAN KEDATANGAN (LAMPID)
    a. Untuk kelahiran dengan mengisi formulir permohonan dan dilampiri :
        - Surat Pengantar RT/RW
        - Surat Kelahiran dari Desa ( Tripikat)
        - Kartu Keluarga Asli
        - Foto Kopi Surat Nikah Orang Tua
        - Foto Kopi KTP Orang Tua
    b. Untuk kematian dengan mengisi formulir permohonan dan dilampiri:
        -  Surat Pengantar RT/RW
        -  Surat Kematian dari RS / Dokter
        -  Kartu Kematian dari Desa / Tripikat
        -  Kartu Keluarga Asli
        -  Foto Kopi KTP Pelapor
        - Foto Kopi Surat Nikah Orang Tua / Surat Keterangan Nikah Orang Tua yang Ditandatangani Kepala Desa / Kelurahan
    c. Untuk kepindahan / pindah tempat, dengan mengisi formulir permohonan dan dilampiri :
        - Surat Pengantar RT/RW
        - Kartu Keluarga Asli
        - Surat Pengantar dari Desa dan Camat Setempat
    d. Untuk kedatangan dengan mengisi formulir permohonan dan dilampiri :
        - Surat Pengantar RT/RW
        - Surat Keluarga Asli bagi yang Numpang KK
        - Blangko Biodata
        - Surat Pengantar Desa / Kecamatan


Post a Comment

Previous Post Next Post