Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing. Di Amerika Serikat, standar auditing semacam ini disebut Generally Accepted Auditing Standards (GAAS) yang dikeluarkan oleh the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA).
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk di dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
1. Standar umum
a. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor Audit hanya boleh dilakukan oleh seseorang yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai seorang auditor. Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam memilih dan menugaskan staff harus memperhatikan standar umum ini, artinya dalam menugaskan staff harus betul-betul yang memiliki kompetensi dalam bidang audit.
b. Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. Independensi dalam penugasan mengandung arti bahwa auditor tidak boleh memihak atau tidak boleh mau untuk mendapat tekanan dari pihak manapun. Auditor harus benar-benar menggunakan judgement profesionalnya untuk melakukan audit atau memberikan pendapat terhadap laporan keuangan yang di auditnya.
c. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama. Auditor tidak boleh ceroboh dalam melaksanakan auditnya, sehingga auditor harus menggunakan kecermatan dan profesionalitas yang tinggi dalam melaksanakan audit. Kecermatan dan profesionalitas yang tinggi sangat penting dalam menjaga eksistensi dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi auditor. Auditor sangat tergantung kepada kepercayaan masyarakat, jika auditor tidak dipercayai masyarakat maka profesi auditor akan berada pada jurang kehacuran.
2. Standar Pekerjaan Lapangan
a. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya Audit harus direncanakan dengan baik, karena audit merupakan suatu pekerjaan yang kompleks dan melibatkan banyak orang idalamnya. Jika tidak direncanakan dengan baik maka ada kemungkikan terabaikannya hal-hal tertentu yang akan berdampak pada kesalahan memberikan pendapat atau opini audit. Dalam perencanaan sebuah audit, hal yang perlu mendapat perhatian diantaranya staff yang akan ditugaskan, termasuk didalamnya menentukan siapa supervisor dan siapa audit yuniornya. Dalam audit, apabila dibutuhkan tenaga ahki, maka hendaknya tenaga ahli ini disupervisi dengan semestinya. Tenaga ahli ini biasanya dibutuhkan untuk membantu auditor dalam menilai suatu assets spesifik yang dimiliki oleh perusahaan yang di audit, misalkan diperlukannya tenaga ahli perminyakan untuk menilai kandungan atau persediaan minyak bumi yang dimiliki perusahaan Pertamina.
b. Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat lingkup pengujian yang akan dilakukan.
c. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalu inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan. Bukti audit merupakan dasar bagi seorang auditor untuk melakukan analisa dan dasar menentukan pendapat atas laporan keuangan yang diaduti. Apabila bukti audit terbatas, maka auditor akan akan kesulitan untuk menentukan wajar atau tidaknya suatu laporan keuangan. Bukti audit dapat diperloeh selama proses audit dengan cara melakukan inspeksi, pengamatan langsung ke lokasi perusahaan selama waktu tertentu, mengajukan pertanyaan kepada karyawan, ataupun melakukan konfirmasi kepada pihak ketiga terkait saldo-saldo yang berhubungan dengan pihak ketiga.
3. Standar Pelaporan
a. Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai denga prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP) Hal ini menunjukkan bahwa prinsip akuntansi yang berlaku umum merupakan pedoman dalam melaukan audit. Prinsip akuntansi tersebut adalah Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
b. Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang didalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dengan hubungannya dengan prinsip akuntansi ang diterapkan dalam periode sebelumnya. Apabila perusahaan tidak menerapkan prinsip akuntansi scara konsisten maka auditor harus menyampaikan informasi tersebut dalam laporan audit. Hal ini dimaksudkan agar laporan audit dapat memberikan informasi yang seakurat mungkin agar pemaakai laporan terhindar dari informasi yang keliru.
c. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit. Auditor harus menyampaikan laporan auditnya apabila perusahaan belum mengungkapkan semua kebijakan akuntansi yang diterapkan. Hal ini juga untuk menghindari pemakai laporan keuangan dari informasi yang bias atau membingungkan.
d. Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatrakan. Dalam semua hal yang nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor, jika ada tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.
Post a Comment