Throw back timen, hari ini tepat dua tahun yang lalu 2 tahun yang lalu saya berkesempatan untuk mengikuti salah satu pelatihan Pengurus TUK (Tempat Uji Kompetensi) yang cukup menguras tenaga dan otak (lihat saja foto diatas saya hampir seperti orang yang belum tidur) pasalnya pelatihannya nonstop dari jam 8 pagi sampai jam 8 malam selama 2 1/2 hari. Hasil dari kegiatan itu kurang lebih dapat saya ceritakan sebagaimana laporan (tulisan) saya dibawah ini:
Kegiatan
pelatihan calon pengurus TUK (Tempat Uji Kompetensi) dilakukan selama 3 hari
dan bertempat di LP3I Kramat Jakarta Pusat, dari tanggal 5 sampai 7 september
2016. Kegiatan ini diagendakan diikuti oleh 31 cabang LP3I se-Indonesia. Tujuan
dari diadakannya kegiatan ini adalah agar ada sumber daya yang siap menjadi
pengelola TUK berkaitan dengan rencana pembuatan TUK di setiap cabang yang mana
dengan adanya TUK ini akan memudahan proses uji kompetensi yang berkiblat pada
LSP-LP3I. Berikut ini uraian kegiatan yang dilakukan selama 3 hari tersebut:
1.
Kegiatan
hari pertama
Kegiatan diawali dengan
acara pembukaan yang dihadiri dan sekaligus diisi oleh Bpk. Zein Ahmad selaku direktut
LP3I Kramat Jakarta, Muhamad Fadli selaku ketua LSP-LP3I, dan Bpk. Agus
Wardjito selaku perwakilan dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dan
sekaligus sebagai narasumber pelatihan.
Setelah itu kegiatan
dilanjutkan dengan pemberian materi pembuka mengenai BNSP, apa peran dan
fungsinya. Setelah itu tujuan pemaparan tentang pelaksanaan asesmen/uji
kompetensi sebagai salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah guna
meningkatkan kualitas sumber daya manusia rakyat Indonesia dalam menghadapi
event besar di dunia kerja yang sudah didepan mata MEA (Masyarakan Ekonomi
Asia). Disampaikan pula hasil/output yang diinginkan setelah melaksanakan
pelatihan 3 hari ini: tersusunnya Panduan Mutu TUK, tersusunnya SOP (Prosedur +
Instruksi Kerja), tersusunnya Dokumen Pendukung, dan tersusunnya
Formulir-Formulir terkait dengan pemberian Sertifikat “TUK Terverifikasi” oleh LSP dan Pelaksanaan Sertifikasi.
Pada sesi kedua narasumber
menyampaikan dan menjelaskan tentan hal-hal yang berkaitan dengan TUK dan pendirian
TUK. Setelahnya dilanjutkan pada pembahasan sekaligus pembuatan salah satu
dokumen penting dalam syarat pendirian TUK, yaitu dokumen Sistem Manajemen Mutu
TUK. File contoh template Manajemen Mutu TUK dibagikan dan dituntun untuk
diubah sesuai dengan TUK yang bersangkutan.
2.
Kegiatan
hari kedua
Pada hari kedua seluruh
peserta diharuskan untuk melakukan presentasi atas hasil penyususn dokumen
Sistem Manajemen Mutu TUK yang kemarin telah disusun, setelah presentasi maka
dibuatlah standarisasi atas dokumen yang akan digunakan nantinya oleh
masing-masing TUK.
Pada sesi kedua, narasumber
menyampaikan materi selanjutnya yaitu pembuatan/ penyusunan SOP TUK. Terkait
banyaknya SOP (10 SOP) yang dibuat maka peserta dibagi kedalam 5 kelompok dan
tiap kelompok bertugas membuat 2 buah SOP. Setelah pembuatan selesai, kembali
tiap kelompok melakukan presentasi dan mendapat koreksi dari narasumber juga
dari sesama peserta. Setelah itu file SOP diedarkan sebagai acuan SOP untuk
masing-masing TUK.
3.
Kegiatan
hari ketiga
Sesi pertama di hari ketiga disampaikan
review lagi kegiatan 2 hari kebelakang dan penekanan kembali terhadap
tujuan/output pelatihan ini. Diterangkan pula prosedur asesmen yang sesuai
dengan jenis LSP-LP3I, yaitu konsep pengujian yang tidak hanya selesai
dilaksanakan sekali saja melainkan berkesinambungan dari tahun pertama hingga
warga belajar memasuki fase tahun akhir. Artinya jika ada asesi yang
tidak/belum kompeten pada satu unit kompetensi maka hal tersebut akan
ditindaklanjuti.
Pada sesi kedua diterangkan
mengenai RTL (Rencana Tindak Lanjut) yang meliputi:
- Memastikan
komitmen majemen TUK dalam rangka membangun sertifikasi kompetensi profesi
untuk memastikan SDM yang disertifikasi memiliki kualifikasi kompetensi sesuai
dengan standar yang ditetapkan.
- Melakukan
gap assessment terhadap sumberdaya TUK dibandingkan dengan persyaratan lembaga
sertifikasi profesi.
-
Membentuk
Tim Manajemen Mutu.
-
Mengembangkan
sistem manajemen mutu TUK.
-
Melakukan
pra-validasi terhadap sistem manajemen mutu.
-
Melakukan
uji coba penerapan sistem manajemen mutu TUK.
-
Melakukan
validasi terhadap sistem manajemen mutu TUK.
-
Mengajukan
verifikasi kepada LSP.
Selanjutnya diterangkan
mengenai pembuatan program kerja, anggaran program kerja dan jadwal pelaksanaan
program kerja. Hingga terakhir peserta diharapkan sudah dapat memiliki
dokumen-dokumen berikut ini:
-
Tugas
pertama
-
Panduan
Mutu TUK
-
SOP
(7)
-
Daftar
Dokumen Pendukung (12)
-
Daftar Formulir
-
RTL
Pada sesi terakhir ada review
materi dan pengarahan langsung dari ketua LSP berkaitan dengan kegiatan yang
telah dilaksanakan dan dengan kegiatan uji kompetensi yang sudah berjalan,
dengan hal-hal yang disampaikan diantaranya adalah:
-
Di
setiap TUK diusahakan ada 2 asesor pada satu bidang kemampuan agar nanti
pengujian dapat dilakukan oleh
-
Biaya
ujikom yang sudah berjalan adalah Rp300.000,-
- Kedepan
sertifikat burung garuda maksimal dikeluarkan 3 bulan setelah pelaksanaan uji
kompetensi, dan sertifikat peserta (mengikuti ujikom) diberikan maskimal 1
bulan (minimal 1 minggu) setelah pelaksanaan.
- Untuk
sertifikan ujikom (atau asesor) yang akan habis masa aktifnya maka nantinya
harus diberikan upgrading/penambahan/pemantapan materi baiki itu dari pihak
BNSP ataupun LSP. Untuk biayanya dibacarakan kemudian.
- Pendirian
TUK (pengumpulan persyratan dokumen-dokumen yang dibutuhkan) maksimal 1 bulan
setelah pelatihan ini.
-
Kedepan
akan dilaksanakan uji kompetensi teknis terhadap dosen, untuk melihat dan
memasitikan apakah kualitas/mutu dosen benar-benar baik. Hal ini berkaitan
dengan adanya kekhawatiran jika dosen yang memberikan materi tidak kompeten.
- Sebelum
verifikasi TUK harus sudah ada data (foto dan dokumen) surat permohonan, SK
pengangkatan, struktur organisasi, tempat/ruang TUK, Plang TUK di depan kampus
dan daftar inventaris barang (yang berhubungan dengan instrument yang dibtuhkan
pada saat uji kompetensi).
-
Verifikasi
TUK akan dilaksanakan langsung oleh pihak LSP-LP3I dengan langsung mendatangi
cabang.
-
Setelah
TUK dibentuk dan diverifikasi, TUK wajib membuat laporan kepada LSP 6 bulan
satu kali.
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeletePost a Comment