BAB 3
PELAKSANAAN SKRIPSI
3.1 Penelitian Dan Skripsi
Kegiatan penelitian yang diwujudkan dalam sebuah Skripsi merupakan kegiatan
bagian akhir dari proses pendidikan sarjana. Untuk memperlancar dan memperjelas
tugas dan tanggung jawab mahasiswa dan dosen pembimbing, maka perlu dibuat
ketentuan untuk keduanya. Adapun deskripsi dari tugas dan tanggung jawab dari dosen dan mahasiswa adalah sebagai berikut :
· Mahasiswa
bertanggung jawab atas semua aspek yang berkaitan dengan penyiapan Skripsi dan
publikasi yang
meliputi :
1. Isi dan materi2. Organisasi dan format
3. Pekerjaan editorial, bahasa dan bibliography
4. Pengetikan dan gambar-gambar
5. Kualitas dan kesahihan data, logika dan rasional yang digunakan dalam penulisan
· Sedangkan tugas dari dosen pembimbing adalah
1. Menyetujui materi dan metodologi yang ada dalam Skripsi
2. Menyetujui organisasi, isi dan format dari Skripsi
3. Melakukan review atas kualitas data, logika dan rasional dalam penulisan Skripsi
4. Melakukan evaluasi menyeluruh atas penyelesaian Skripsi dan pemenuhan terhadap kriteria yang ada
3.2 Pendaftaran
1. Skripsi yang sudah disetujui Dosen Pembimbing I dan Dosen Pembimbing II
wajib didaftarkan pada semester
yang sudah ditentukan.
2. Mahasiswa yang mendapat perpanjangan penyelesaian Skripsi atau sudah ujian
tetapi tidak lulus, diwajibkan mendaftarkan kembali Skripsi pada semester
berikutnya.
Mahasiswa yang Proposal Skripsinya disetujui dapat segera melaksanakan Skripsi
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Waktu yang disediakan untuk menyelesaikan Skripsi adalah 1 semester (6 bulan
sesuai SK).
2. Selama mengerjakan Skripsi, mahasiswa wajib melakukan konsultasi secara
berkala dan dan wajib mendapatkan persetujuan dari dosen pembimbing sebelum mengikuti Sidang Skripsi. Jadwal dan
materi konsultasi dicatat pada Berkas F.
3. Bila dalam 1 semester Skripsi (6 bulan sesuai SK) yang dikerjakannya tidak
selesai, maka mahasiswa wajib memberikan laporan tertulis tentang kemajuan
Skripsinya kepada Koordinator Skripsi diketahui oleh Pembimbing I dan Pembimbing II (Berkas L).
4. Apabila di tengah proses pembuatan Skripsi ternyata mahasiswa tidak mampu
melanjutkan, mahasiswa dapat mengajukan Surat Permohonan Pembatalan Skripsi (Berkas K) ditujukan kepada
Ketua Jurusan dengan sepengetahuan dosen pembimbing Skripsi. Dan mahasiswa tersebut
harus mengulang proses pembuatan Skripsi dari tahap usulan (dengan judul baru).
5. Skripsi yang tidak selesai dalam satu semester dapat diperpanjang dengan
persetujuan dosen pembimbing dan kordinator Skripsi (dituangkan dalam Berkas L).
6. Apabila Skripsi tersebut
dibatalkan, maka mahasiswa yang bersangkutan wajib mengajukan Usulan Skripsi
yang baru. Apabila Skripsi tersebut diperpanjang, maksimum perpanjangannya
adalah 1 semester dan apabila sampai batas perpanjangannya habis Skripsi belum selesai, maka otomatis Skripsi
tersebut gugur dan mahasiswa wajib mengajukan proposal baru.
7. Mahasiswa dapat maju Sidang Skripsi minimal tiga bulan setelah Usulan
Skripsi disetujui, dan maksimal sampai batas pengerjaan Skripsi-nya habis.
3.4 Evaluasi Skripsi
1. Sidang Skripsi dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan jadwalnya akan diumumkan oleh Sekretariat Jurusan.
2. Mahasiswa harus mendaftarkan diri untuk mengikuti Sidang Ujian Skripsi, dengan syarat:
· Telah menyelesaikan Skripsi
· Menyerahkan Berkas bebas administrasi yang bisa diperoleh dari bagian tata usaha
· Menyerahkan Berkas F yang telah ditandatangani dosen pembimbing (minimal 6 kali untuk
pembimbing1 dan 6 kali untuk pembimbing2).
· Menyerahkan Berkas G.
· Menyerahkan 3 copy (termasuk aslinya) konsep naskah TA yang belum dijilid kepada Tata Usaha Jurusan dan menyerahkan sendiri konsep naskah TA kepada dosen pembimbing.
· Semua persyaratan tersebut sudah diserahkan ke Tata Usaha Jurusan paling lambat 2 minggu sebelum hari pertama Sidang Skripsi berlangsung.
3. Skripsi akan dipresentasikan oleh mahasiswa yang bersangkutan pada sebuah Sidang Skripsi tertutup yang dihadiri oleh :
a. Dosen pembimbing I
b. Tiga dosen penguji (salah satunya adalah Dosen Pembimbing II)
4. Apabila dosen penguji berhalangan hadir, Koordinator Skripsi akan menunjuk penggantinya.
5. Jadwal dan susunan Tim Penguji ditentukan oleh Koordinator Skripsi dan Ketua Jurusan.
6. Sebagai hasil dari penilaian oleh tim penguji atas ujian di Sidang Skripsi, maka :
a. Skripsi disetujui
b. Skripsi disetujui dengan perbaikan
c. Skripsi tidak disetujui dan sidang harus diulang.
7. Setelah ujian selesai Tim Penguji dan Pembimbing akan melakukan evaluasi mahasiswa tersebut dalam pelaksanaan Skripsi, dan dicatat dalam Berkas H, I, J.
8. Pelaksanaan Ujian Skripsi harus tercatat dalam Berita Acara Sidang Skripsi.(Berkas H)
9. Skripsi yang disetujui dan/atau yang sudah diperbaiki/disempurnakan dalam jangka waktu 2 minggu harus diserahkan dengan ketentuan :
a. 1 eksemplar ke Sekretariat/Tata Usaha Jurusan
b. 1 eksemplar ke Perpustakaan
c. 1 eksemplar ke masing-masing Dosen Pembimbing
d. Sebagai syarat yudisium, mahasiswa diwajibkan membuat jurnal dari Skripsinya, untuk format bisa dilihat di lampiran dibawah.
10. Nilai Minimal Kelulusan Skripsi adalah C. Jika revisi tidak selesai dalam waktu yang ditentukan maka nilai diturunkan sesuai dengan keputusan tim penguji.
Post a Comment