Credit to Mr. Heri Sugara
UU No. 6 Thn 1983 jo UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 28
“Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan Pembukuan”.
UU No. 6 Thn 1983 jo UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 angka 29
“Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi keadaan harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan BKP/JKP yang terutang maupun yang tidak terutang PPN, yang dikenakan PPN dengan tarif 0% (nol persen) dan yang dikenakan PPnBM yang ditutup dengan menyusun Laporan Keuangan berupa Neraca dan perhitungan Laba Rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir”.
METODE DAN SISTEM PEMBUKUAN
STELSEL AKRUAL (ACCRUAL BASIS)
Suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang (tidak tergantung kapan penghasilan tsb diterima atau kapan biaya tsb dibayar tunai).
STELSEL KAS (CASH BASIS)
Suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai.
SIKLUS AKUNTANSI (ACCOUNTING CYCLE)
“Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan Pembukuan”.
UU No. 6 Thn 1983 jo UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 angka 29
“Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi keadaan harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan BKP/JKP yang terutang maupun yang tidak terutang PPN, yang dikenakan PPN dengan tarif 0% (nol persen) dan yang dikenakan PPnBM yang ditutup dengan menyusun Laporan Keuangan berupa Neraca dan perhitungan Laba Rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir”.
METODE DAN SISTEM PEMBUKUAN
STELSEL AKRUAL (ACCRUAL BASIS)
Suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang (tidak tergantung kapan penghasilan tsb diterima atau kapan biaya tsb dibayar tunai).
STELSEL KAS (CASH BASIS)
Suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai.
SIKLUS AKUNTANSI (ACCOUNTING CYCLE)
LAPORAN KEUANGAN:
- LAPORAN LABA RUGI (INCOME STATEMENT)
- LAPORAN PERUBAHAN MODAL (CAPITAL STATEMENT) atau LAPORAN LABA DITAHAN (RETAINED EARNING STATEMENT)
- NERACA (BALANCE SHEET)
- LAPORAN ARUS KAS (CASH FLOW)
- CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (NOTES OF FINANCIAL STATEMENT)
PAJAK PENGHASILAN:
Pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak ini dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan. Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.
PAJAK PENGHASILAN FINAL:
Pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final. Pajak jenis ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi atau usaha tertentu.
LABA AKUNTANSI:
Laba atau rugi bersih selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak.
PENGHASILAN KENA PAJAK atau LABA FISKAL (TAXABLE PROFIT) atau RUGI FISKAL (TAX LOSS)
Laba atau rugi selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan yang menjadi dasar penghitungan pajak penghasilan.
- LAPORAN LABA RUGI (INCOME STATEMENT)
- LAPORAN PERUBAHAN MODAL (CAPITAL STATEMENT) atau LAPORAN LABA DITAHAN (RETAINED EARNING STATEMENT)
- NERACA (BALANCE SHEET)
- LAPORAN ARUS KAS (CASH FLOW)
- CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (NOTES OF FINANCIAL STATEMENT)
PAJAK PENGHASILAN:
Pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak ini dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan. Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.
PAJAK PENGHASILAN FINAL:
Pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final. Pajak jenis ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi atau usaha tertentu.
LABA AKUNTANSI:
Laba atau rugi bersih selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak.
PENGHASILAN KENA PAJAK atau LABA FISKAL (TAXABLE PROFIT) atau RUGI FISKAL (TAX LOSS)
Laba atau rugi selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan yang menjadi dasar penghitungan pajak penghasilan.
OBJEK PENGHASILAN:
Objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk :
- Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang Pajak Penghasilan;
- Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;
- Laba usaha;
- Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
- Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan,dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
- Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena
- Pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota;
- Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran,pemecahan atau pengambilalihan usaha;
- Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh - Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak pihak yang bersangkutan;
- Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
- Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
- Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
- Royalti;
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
- Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
- Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
- Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
- Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
- Premi asuransi;
- Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
- Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
Objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk :
- Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang Pajak Penghasilan;
- Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;
- Laba usaha;
- Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
- Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan,dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
- Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena
- Pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota;
- Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran,pemecahan atau pengambilalihan usaha;
- Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh - Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak pihak yang bersangkutan;
- Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
- Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
- Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
- Royalti;
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
- Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
- Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
- Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
- Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
- Premi asuransi;
- Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
- Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
Post a Comment