Sertifikasi Asesor (Penguji dalam Uji Kompetensi) - Bagian 1

Hari senin yang lalu saya berangkat ke jakarta untuk mengikuti pelatihan yang juga diikuti dengan pengujian untuk menjadi seorang ASESOR, kebetulan saya ditugaskan oleh kantor saya untuk menjadi perwakilan dalam pelatihan tersebut.

Dalam pelatihan ini materi yang diberikan adalah tatacara merencanakan dan mengorganisir, mengembangkan perangkat dan meng-ases (menilai) dalam proses ASESMEN. Sebelum saya lebih lanjut membahas, alangkah lebih baik jika saya memaparkan terlebih dahulu istilah-istilah yang sering dipakai dalam ruang lingkup asesmen ini:

- ASESMENT = Rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau tidak (pada unit kompetensi yang dipilihnya).
- ASESOR = Orang yang berwenang/bertugas untuk melakukan kegiatan ASESMEN dan juga berhak untuk memberikan rekomendasi atas kompetensi ASESI (Kompeten, atau tidak kompeten).
- ASESI = Orang yang diuji kompetentensi kemampuannya dalam bidang yang diinginkannya.
- UNIT KOMPETENSI = Suatu bidang keahlian khusus dalam pekerjaan. (contohnya: keahlian memotong rambut, keahlian menginstall sistem operasi)
- SKKNI = (Standar Kompetensi Kerja Nasional) standar yang sudah dibuat oleh BNSP
- BNSP = (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) Merupakan badan independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja.
- LSP = (Lembaga sertifikasi Profesi) merupakan lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Ada banyak LSP untuk tiap okupasi profesi.
- KUK= (Kriteria Unjuk Kerja) merupakan poin-poin khusus yang harus dikuasai ASESI dalam proses ASESMEN, dimana materi yang akan diujikan akan berdasarkan KUK tersebut.
- STANDAR KOMPETENSI = merupakan pernyataan yang menguraikan keterampilan, pengetahuan dan sikap yang harus dilakukan saat bekerja serta penerapannya, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh tempat kerja (industri).
- KOMPETENSI = kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja untuk menyelesaikan tugas.  atau Pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja untuk menyelesaikan tugas  atau pekerjaan.
- ELEMEN KOMPETENSI = sama seperti KUK, namun cakupannya lebih besar.
- RPL = (Recognition of Prior Learning)
- RCC = (Recognition Current Competence)
- TASK SKILLs - mampu melakukan  tugas per tugas.
- TASK MANAGEMENT SKILLs - mampu mengelola beberapa tugas     yang berbeda dalam pekerjaan
- CONTIGENCY MANAGEMENT SKILLs - tanggap terhadap adanya kelainan dan kerusakan pada rutinitas kerja.
- ENVIRONMENT SKILLs = mampu mengahadapi tanggung jawab dan harapan dari lingkungan kerja.
- TRANSFER SKILLs = Mampu mentransfer kompetensi yang dimiliki dalam setiap situasi yang berbeda (situasi yang baru/ tempat kerja yang baru)


Nah mungkin untuk artikel bagian 1 ini saya cukupkan sampai pengertian istilah-istilah dulu. Silahkan baca BAGIAN 2 untuk mengetahui penjelasan yang lainnya.

2 Comments

  1. Sekedar share bagi yang ingin mendownload SKKNI terlengkap dan terupdate (s/d yang disyahkan tahun 2015) gratis di sini :
    http://amayaku.blogspot.com/2015/08/download-skkni-standar-kompetensi-kerja.html

    ReplyDelete
  2. Mas part 2 nya beluman dshared ya mengenai assessor..Sy tertarik buat Tau banyak mengenai nya..shared pengalaman nya ya mas.soalnya sy pun lg galau buat ambil sertifikasinya,mengingat biaya investasi yg dkeluarkan lumayan bgt kan.trims

    ReplyDelete

Post a Comment

Previous Post Next Post